<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perdagangan orang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/perdagangan-orang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/perdagangan-orang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jun 2023 11:47:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Perdagangan orang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/perdagangan-orang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korban Muncikari Dapat Pendampingan, Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal</title>
		<link>https://bontangpost.id/korban-muncikari-dapat-pendampingan-bakal-dipulangkan-ke-daerah-asal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 11:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115561</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bontang bertambah. Teranyar, korban berasal dari Jakarta dan masih tergolong anak di bawah umur. Diketahui, anak asal Jakarta tersebut terjebak sebagai pekerja seks lantaran diiming-imingi sebuah pekerjaan di Bontang. Namun, tidak disebutkan sebagai pekerja seks. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korban-muncikari-dapat-pendampingan-bakal-dipulangkan-ke-daerah-asal/">Korban Muncikari Dapat Pendampingan, Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bontang bertambah.</p>
<p>Teranyar, korban berasal dari Jakarta dan masih tergolong anak di bawah umur.</p>
<p>Diketahui, anak asal Jakarta tersebut terjebak sebagai pekerja seks lantaran diiming-imingi sebuah pekerjaan di Bontang. Namun, tidak disebutkan sebagai pekerja seks.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang Bahauddin mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan saat ini ialah melakukan pendampingan BAP terhadap korban.</p>
<p>Setelah memberikan pendampingan BAP di kepolisian pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Sebab, ia menyebutkan kondisi psikis korban saat ini sedang mengalami rasa trauma. Kendati kondisi korban secara fisik terlihat normal.</p>
<p>&#8220;Sepertinya sekarang korban berada di rumah aman. Kami sudah melakukan observasi dan memang belum bisa banyak diajak komunikasi. Karena kondisinya sedang terguncang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Adapun pendampingan BAP dan pendampingan psikologis diberikan sesuai dengan kebutuhan korban. Utamanya sampai merasa aman dan pulih. Setelah itu, Bahauddin bilang pihaknya akan memulangkan korban ke kampung halaman.</p>
<p>&#8220;Nanti kalau sudah pulih insyallah kami pulangkan ke Jakarta. Soalnya di sini dia sebatang kara dan enggak punya keluarga. Sementara kami dampingi dulu,&#8221; tutupnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korban-muncikari-dapat-pendampingan-bakal-dipulangkan-ke-daerah-asal/">Korban Muncikari Dapat Pendampingan, Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Muncikari di Bontang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-muncikari-di-bontang-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-terancam-15-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 02:48:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115534</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polres Bontang menetapkan dua tersangka muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya bahkan terancam 15 tahun penjara. Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dua kasus ini tidak saling berkaitan. Awalnya, Polres Bontang menangkap DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30. Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-muncikari-di-bontang-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-terancam-15-tahun-penjara/">Dua Muncikari di Bontang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Polres Bontang menetapkan dua tersangka muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya bahkan terancam 15 tahun penjara.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dua kasus ini tidak saling berkaitan. Awalnya, Polres Bontang menangkap DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Dia diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya, pada Rabu (14/6/2023) Satreskrim kembali meringkus muncikari pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Korbannya di bawah umur juga dari Jakarta, dijual Rp 700 ribu ke lelaki hidung belang,&#8221; sebutnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Modusnya, pengguna jasa datang langsung ke wismanya di area Prakla, Berbas Pantai. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kini keduanya telah mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ancaman hukuman 15 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.<strong> (*) </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-muncikari-di-bontang-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-terancam-15-tahun-penjara/">Dua Muncikari di Bontang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadikan Anak di Bawah Umur Pekerja Seks, Pemilik Wisma di Prakla Berbas Pantai Ditangkap</title>
		<link>https://bontangpost.id/jadikan-anak-di-bawah-umur-pekerja-seks-pemilik-wisma-di-prakla-berbas-pantai-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 02:31:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115529</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polres Bontang menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang. Setelah meringkus DJA (24) pada Selasa (6/6/2023) pukul 22.30, Polres Bontang kembali membekuk tersangka kasus yang sama, pada Rabu (14/6/2023). Tersangka kedua yakni seorang pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai. &#8220;Korbannya masih di bawah umur juga, datang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jadikan-anak-di-bawah-umur-pekerja-seks-pemilik-wisma-di-prakla-berbas-pantai-ditangkap/">Jadikan Anak di Bawah Umur Pekerja Seks, Pemilik Wisma di Prakla Berbas Pantai Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Polres Bontang menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah meringkus DJA (24) pada Selasa (6/6/2023) pukul 22.30, Polres Bontang kembali membekuk tersangka kasus yang sama, </span>pada Rabu (14/6/2023).</p>
<p>Tersangka kedua yakni seorang pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai.</p>
<p>&#8220;Korbannya masih di bawah umur juga, datang dari Jakarta,&#8221; ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.</p>
<p>Modus tersangka yakni memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seksual.</p>
<p>&#8220;Diimingi-imingi pekerjaan tapi tidak disebutkan untuk pekerja seks,&#8221; katanya.</p>
<p>Kini tersangka telah mendekam di Polres Bontang dan terancam 15 tahun penjara. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jadikan-anak-di-bawah-umur-pekerja-seks-pemilik-wisma-di-prakla-berbas-pantai-ditangkap/">Jadikan Anak di Bawah Umur Pekerja Seks, Pemilik Wisma di Prakla Berbas Pantai Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</title>
		<link>https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 01:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115237</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Hingga kini polisi masih mendalami kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bontang. Dari pengakuan tersangka, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, korban sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak lima kali. Dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. &#8220;Nanti hasilnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/">Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Hingga kini polisi masih mendalami kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bontang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pengakuan tersangka, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, korban sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak lima kali. Dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Nanti hasilnya dibagi dua sama tersangka,&#8221; ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.<br />
</span></p>
<p><strong>Baca juga; <a href="https://bontangpost.id/muncikari-jual-anak-di-bawah-umur-rp-2-juta-di-hotel-berebas-tengah/amp/">Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 2 Juta di Hotel Berebas Tengah</a></strong></p>
<p class="p1">Pelajar di bawah umur itu dijual oleh tersangka melalui aplikasi chat WhatsApp dan via telepon.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Disinggung soal berapa lama warga Berbas Pantai ini menjadi muncikari, Kasat Reskrim bilang masih didalami. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Termasuk lokasinya di mana saja, apakah ada korban lain, itu masih kami dalami,&#8221; ujarnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui korban dan tersangka saling mengenal. &#8220;Jadi apakah ada paksaan atau jebakan nah itu yang masih diselidiki,&#8221; tambah Kasat Reskrim. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Dia diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta. <strong>(*) </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/">Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
