• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Muncikari di Bontang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
16 Juni 2023, 10:48
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Bontang ditahan di Mapolres Bontang

Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Bontang ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan dua tersangka muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya bahkan terancam 15 tahun penjara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dua kasus ini tidak saling berkaitan. Awalnya, Polres Bontang menangkap DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.

Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Dia diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta.

Selanjutnya, pada Rabu (14/6/2023) Satreskrim kembali meringkus muncikari pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai.

“Korbannya di bawah umur juga dari Jakarta, dijual Rp 700 ribu ke lelaki hidung belang,” sebutnya.

Baca Juga:  Bocah SMP Sudah Jadi Muncikari, Tawarkan Teman Seharga Rp2 Juta

Modusnya, pengguna jasa datang langsung ke wismanya di area Prakla, Berbas Pantai.

Kini keduanya telah mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: muncikariPerdagangan orang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jadikan Anak di Bawah Umur Pekerja Seks, Pemilik Wisma di Prakla Berbas Pantai Ditangkap

Next Post

Muncikari di Prakla Ternyata Jual Anak di Bawah Umur ke Polisi, Sekali Kencan Rp 700 Ribu

Related Posts

Bocah SMP Sudah Jadi Muncikari, Tawarkan Teman Seharga Rp2 Juta
Kriminal

Bocah SMP Sudah Jadi Muncikari, Tawarkan Teman Seharga Rp2 Juta

6 November 2023, 15:29
Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu
Kriminal

Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu

23 Juni 2023, 13:19
‘Mami’ di Muara Badak Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 800 Ribu
Kriminal

‘Mami’ di Muara Badak Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 800 Ribu

23 Juni 2023, 12:13
Tawarkan Jasa Esek-esek ke Tamu Prakla Rp 550 Ribu, Pemilik Wisma Dipenjara
Kriminal

Tawarkan Jasa Esek-esek ke Tamu Prakla Rp 550 Ribu, Pemilik Wisma Dipenjara

20 Juni 2023, 09:34
Setahun Warga Berbas Pantai Jadi Muncikari, Polisi Sebut Sudah Banyak Korban
Kriminal

Setahun Warga Berbas Pantai Jadi Muncikari, Polisi Sebut Sudah Banyak Korban

17 Juni 2023, 10:30
Pernikahan Dini Dianggap Salah Satu Pemicu Stunting di Bontang
Bontang

Korban Muncikari Dapat Pendampingan, Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

16 Juni 2023, 19:47

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.