<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pindah pemilih Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pindah-pemilih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pindah-pemilih/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Apr 2019 06:59:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pindah pemilih Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pindah-pemilih/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPU Bontang &#8220;Kebanjiran&#8221; Pindah Pemilih</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpu-bontang-kebanjiran-pindah-pemilih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2019 06:59:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kpu bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[pindah pemilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60819</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Dua pekan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, jumlah angka pindah memilih yang dilayani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terus bertambah. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bontang, Saparuddin. &#8220;Mulai kemarin (3/4/2019) kebanjiran pindah memilih. Kebanyakan pindah ke pulau Jawa,&#8221; katanya kepada media ini, Kamis (4/4/2019). Kata dia, hari ini saja sudah melayani sebanyak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpu-bontang-kebanjiran-pindah-pemilih/">KPU Bontang &#8220;Kebanjiran&#8221; Pindah Pemilih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Dua pekan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, jumlah angka pindah memilih yang dilayani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terus bertambah. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.</p>
<p>&#8220;Mulai kemarin (3/4/2019) kebanjiran pindah memilih. Kebanyakan pindah ke pulau Jawa,&#8221; katanya kepada media ini, Kamis (4/4/2019).</p>
<p>Kata dia, hari ini saja sudah melayani sebanyak kurang lebih 50 orang. Biasanya hanya 1-2 orang saja. Alasannya pun berbeda-beda, ada yang kuliah hingga tugas dari kantor tempat bekerja.</p>
<p>Saparuddin mengatakan, dalam proses perpindahan pemilih ini terdapat dua kasus yang ditemukan. Yakni warga yang berdomisili di Bontang sejak 4 tahun namun belum memiliki KTP. Akan tetapi meminta untuk memilih di Bontang.</p>
<p>&#8220;Ya tidak bisa. Harusnya ada KTP dulu. Solusinya kalau memilih kembali ke daerah masing-masing,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, KPU Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.</p>
<p>Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.</p>
<p>Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi MK RI terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS. (mam)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpu-bontang-kebanjiran-pindah-pemilih/">KPU Bontang &#8220;Kebanjiran&#8221; Pindah Pemilih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruan! Layanan Pindah Memilih Diperpanjang hingga 10 April 2019</title>
		<link>https://bontangpost.id/buruan-layanan-pindah-memilih-diperpanjang-hingga-10-april-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2019 06:53:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kpu bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[pindah pemilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60816</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019. Langkah ini menyusul dikabulkannya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buruan-layanan-pindah-memilih-diperpanjang-hingga-10-april-2019/">Buruan! Layanan Pindah Memilih Diperpanjang hingga 10 April 2019</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.</p>
<p>Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.</p>
<p>Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi MK RI terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.</p>
<p>Sesuai surat edaran ini, Komisioner KPU Bontang, Saparuddin mengatakan perpindahan seorang pemilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 waktu setempat.</p>
<p>Di antaranya, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan kasus pidana, atau sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.</p>
<p>&#8220;Termasuk mahasiswa yang ingin pindah memilih. Juga karyawan bertugas di luar kota. Tapi harus menunjukkan surat keterangan bahwa benar ditugaskan,&#8221; ujarnya kepada <em>Bontangpost.id</em>, Rabu (4/4/2019).</p>
<p>Ia melanjutkan, pindah memilih dalam daerah, antar-kota, provinsi maupun luar negeri memiliki konsekuensi tersendiri. Sebab, tidak seluruhnya surat suara akan dipilih.</p>
<p>Misalnya, seorang mahasiswa asal Bontang pindah memilih ke pulau Jawa. Yang bisa diikuti hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pun dengan yang pindah memilih di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Kalau yang pindah dalam kota juga begitu. Misalnya warga Bontang Utara pindah ke Bontang Selatan, yang bisa diberi surat suara hanya empat. Tidak diberi surat suara DPRD tingkat kota,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terkait hal ini, pihaknya pun sudah menyurat ke setiap Ketua RT maupun pihak perusahaan agar mengumumkan kepada warganya. Sebab, waktu untuk pindah memilih tinggal menghitung hari. (mam)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buruan-layanan-pindah-memilih-diperpanjang-hingga-10-april-2019/">Buruan! Layanan Pindah Memilih Diperpanjang hingga 10 April 2019</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
