<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polemik kadin Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/polemik-kadin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-kadin/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Sep 2017 14:06:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>polemik kadin Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-kadin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mukota Kadin Dituding Langgar AD-ART</title>
		<link>https://bontangpost.id/mukota-kadin-dituding-langgar-ad-art/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Sep 2017 03:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang post]]></category>
		<category><![CDATA[polemik kadin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=20735</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Gelaran Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang yang mendaulat calon tunggal Direktur PT Mitra Nusantara Energi Muslimin MD sebagai Ketua Kadin periode 2017-2022 disoal. Mekanisme pemilihan dituding tak sesuai atau cacat, tak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi asosiasi pengusaha itu. Direktur CV  Karunia Dana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mukota-kadin-dituding-langgar-ad-art/">Mukota Kadin Dituding Langgar AD-ART</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Gelaran Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang yang mendaulat calon tunggal Direktur PT Mitra Nusantara Energi Muslimin MD sebagai Ketua Kadin periode 2017-2022 disoal. Mekanisme pemilihan dituding tak sesuai atau cacat, tak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi asosiasi pengusaha itu.</p>
<p>Direktur CV  Karunia Dana Mandiri Nurhan mensinyalir ada kejanggalan dalam kontestasi lima tahunan yang digelar beberapa waktu lalu. Pasalnya, kata dia, Muslimin terpilih tak menggunakan bendera perusahaannya, melainkan menggunakan perusahaan CV Kosanta Jaya yang notabene milik dari Ketua <em>Steering Committee (SC) </em>Samsudin Bana.</p>
<p>Hal lain yang dia pertanyakan, alasan <em>Organizing Committee (OC) </em>dan SC meloloskan Muslimin sebagai calon ketua. Salah satu kriteria calon yang dia ketahui adalah minimal memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), sedangkan Muslimin tak mengantongi KTA Kadin.</p>
<p>“Ada apa dibalik ini? Ketua terpilih ini merupakan wakil direktur di CV Kosanta Jaya, sedangkan syarat untuk maju adalah minimal jabatannya direktur atau komisaris di perusahaan. Sekarang yang saya tanyakan adalah kenapa bisa diloloskan? Saya curiga ini ada permainan. Dan dia kan tidak punya KTA Kadin,” tegas Nurhan saat menyambangi Kantor Bontang Post, Kamis (14/9).</p>
<p>Nurhan mengatakan, sesuai tata tertib peserta Mukota yang mewajibkan  satu perusahaan untuk mengutus satu delegasi. Nyatanya, CV Kosanta Jaya menghadirkan direktur dan wakil direkturnya, yakni Samsudin Bana selaku Ketua SC dan Muslimin sebagai calon ketua Kadin. “CV Kosanta Jaya ini dua orang, ini jelas tidak benar. Ini perlu dipertanyakan tidak sesuai dengan AD dan ART organisasi,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan, alasan inilah yang membuat pemilihan ketua Kadin tak seperti gelaran tahun-tahun sebelumnya alias sepi peminat. “Pengusaha sudah kurang bersimpati lagi dengan Kadin,” pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, Muslimin melenggang mulus terpilih sebagai Ketua Kadin Bontang  periode 2017-2022, secara aklamasi pada Mukota Kadin IV di Hotel Grand Equator, Sabtu (26/8). Peserta Mukota terdiri dari 52 anggota, terdiri dari peserta  peninjau, pengurus demisioner, serta para dewan pertimbangan.</p>
<p>Penjaringan ketua Kadin sepi peminat. Hal ini terlihat sejak bursa ketua dibuka bulan Juli 2017 lalu. Tercatat hanya dua orang yang mengambil formulir pendaftaran, yakni. Abdul Hakim dan Muslimin. Jelang Mukota digelar, Abdul Hakim menyatakan mundur dalam kontestasi tersebut, ia legawa mendukung koleganya untuk memimpin Kadin. (*/nug)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mukota-kadin-dituding-langgar-ad-art/">Mukota Kadin Dituding Langgar AD-ART</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Samsudin: Nurhan Tak Paham Organisasi!</title>
		<link>https://bontangpost.id/samsudin-nurhan-tak-paham-organisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Sep 2017 03:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang post]]></category>
		<category><![CDATA[polemik kadin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=20732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang Samsudin Bana menanggapi santai tudingan miring yang ditujukan Direktur CV Karunia Dana Mandiri Nurhan kepada SC dan OC Mukota IV Kadin. Menurutnya ajang 5 tahunan itu, sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam organisasi. Dijelaskannya, jika mengacu pada Peraturan Organisasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/samsudin-nurhan-tak-paham-organisasi/">Samsudin: Nurhan Tak Paham Organisasi!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua <em>Steering Committee (SC)</em> Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang Samsudin Bana menanggapi santai tudingan miring yang ditujukan Direktur CV Karunia Dana Mandiri Nurhan kepada SC dan OC Mukota IV Kadin. Menurutnya ajang 5 tahunan itu, sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.</p>
<p>Dijelaskannya, jika mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 170 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Mukota Kadin, dalam pasal 12 menyebut bahwa yang berhak diusulkan menjadi calon ketua adalah untuk CV, PT dan Firma, merupakan komisaris atau direksi yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku atau eksekutif perusahaan yang diberi kuasa oleh perusahaan.</p>
<p>“Dia itu (Nurhan, Red.) tidak paham organisasi! Kami sudah lakukan sesuai tahapan. Dia itu yang tidak baca baik-baik aturan. Padahal  kami sudah fotokopikan draf tatib, PO dan AD/ART. Di situ jelas-jelas sudah mengatur,” ungkapnya yang datang ke Kantor Bontang Post, Jumat (15/9) kemarin.</p>
<p>Soal kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang juga disoal Nurhan, Bana—begitu akrab disapa menegaskan, KTA peserta Muskota bukan untuk <em>person</em> melainkan perusahaan. Artinya, kendati Muslimin tidak memiliki KTA untuk perusahannya, dia masih bisa menggunakan KTA miliknya menggunakan bendera perusahaan CV Kosanta Jaya lantaran posisinya sebagai wakil direktur.</p>
<p>“Pak Muslimin memang hadir sebagai direktur PT Mitra Nusantara Energi. Tapi untuk KTA ini minimal sudah aktif dalam keanggotaan selama dua tahun. Makanya dia tidak pakai perusahannya. Jadi saya rekomendasikan dengan perusahaan saya, toh dia kan sebagai wakil direktur. Apa itu disebut melanggar? Tentu tidak bukan?” ucapnya.</p>
<p>Disinggung sepinya peminat yang mendaftar menjadi ketua, dikatakannya lantaran ada regulasi baru dari keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin. Di mana untuk mengurus KTA harus  dilampirkan izin  <em>Hinder Ordonantie (HO) </em>dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur.</p>
<p>“Inilah alasannya sehingga gairah kontraktor barang dan jasa tidak lagi berminat. Alasan lain untuk menertibkan sertifikat kompetensi beberapa tahun lalu adalah kewenangan Kadin. Sekarang sudah tidak seperti itu, cukup SIUP,” tutupnya (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/samsudin-nurhan-tak-paham-organisasi/">Samsudin: Nurhan Tak Paham Organisasi!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
