Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang Samsudin Bana menanggapi santai tudingan miring yang ditujukan Direktur CV Karunia Dana Mandiri Nurhan kepada SC dan OC Mukota IV Kadin. Menurutnya ajang 5 tahunan itu, sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
Dijelaskannya, jika mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 170 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Mukota Kadin, dalam pasal 12 menyebut bahwa yang berhak diusulkan menjadi calon ketua adalah untuk CV, PT dan Firma, merupakan komisaris atau direksi yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku atau eksekutif perusahaan yang diberi kuasa oleh perusahaan.
“Dia itu (Nurhan, Red.) tidak paham organisasi! Kami sudah lakukan sesuai tahapan. Dia itu yang tidak baca baik-baik aturan. Padahal kami sudah fotokopikan draf tatib, PO dan AD/ART. Di situ jelas-jelas sudah mengatur,” ungkapnya yang datang ke Kantor Bontang Post, Jumat (15/9) kemarin.
Soal kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang juga disoal Nurhan, Bana—begitu akrab disapa menegaskan, KTA peserta Muskota bukan untuk person melainkan perusahaan. Artinya, kendati Muslimin tidak memiliki KTA untuk perusahannya, dia masih bisa menggunakan KTA miliknya menggunakan bendera perusahaan CV Kosanta Jaya lantaran posisinya sebagai wakil direktur.
“Pak Muslimin memang hadir sebagai direktur PT Mitra Nusantara Energi. Tapi untuk KTA ini minimal sudah aktif dalam keanggotaan selama dua tahun. Makanya dia tidak pakai perusahannya. Jadi saya rekomendasikan dengan perusahaan saya, toh dia kan sebagai wakil direktur. Apa itu disebut melanggar? Tentu tidak bukan?” ucapnya.
Disinggung sepinya peminat yang mendaftar menjadi ketua, dikatakannya lantaran ada regulasi baru dari keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin. Di mana untuk mengurus KTA harus dilampirkan izin Hinder Ordonantie (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur.
“Inilah alasannya sehingga gairah kontraktor barang dan jasa tidak lagi berminat. Alasan lain untuk menertibkan sertifikat kompetensi beberapa tahun lalu adalah kewenangan Kadin. Sekarang sudah tidak seperti itu, cukup SIUP,” tutupnya (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: