<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ponsel black market Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ponsel-black-market/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ponsel-black-market/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Sep 2020 06:02:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ponsel black market Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ponsel-black-market/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengawasan IMEI Beroperasi, &#8220;Kuburan&#8221; untuk Pengguna Ponsel Black Market</title>
		<link>https://bontangpost.id/pengawasan-imei-beroperasi-kuburan-untuk-pengguna-ponsel-black-market/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2020 06:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Black Market]]></category>
		<category><![CDATA[imei]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel black market]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=79651</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mulai Selasa (15/9/2020) malam, telepon seluler (ponsel) black market (BM) tak bisa lagi diakses di Indonesia. Ngotot pakai barang BM, handphone tidak akan mendapatkan sinyal atau jaringan telekomunikasi. TAUFIQURRAHMAN, Jakarta SISTEM pengawasan untuk identitas perangkat International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai beroperasi aktif sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengawasan-imei-beroperasi-kuburan-untuk-pengguna-ponsel-black-market/">Pengawasan IMEI Beroperasi, &#8220;Kuburan&#8221; untuk Pengguna Ponsel Black Market</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mulai Selasa (15/9/2020) malam, telepon seluler (ponsel) black market (BM) tak bisa lagi diakses di Indonesia. Ngotot pakai barang BM, handphone tidak akan mendapatkan sinyal atau jaringan telekomunikasi.</p>
<p><em>TAUFIQURRAHMAN, Jakarta</em></p>
<p><strong>SISTEM</strong> pengawasan untuk identitas perangkat International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai beroperasi aktif sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang tidak memiliki IMEI yang valid akan otomatis terblokir.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu pada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020.</p>
<p>Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.</p>
<p>Sistem deteksi IMEI akan otomatis dijalankan melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) langsung dari pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.</p>
<p>“Sebelumnya penyempurnaan sistem CEIR dan EIR sudah dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu (17/9).</p>
<p>Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya selesai melakukan proses stabilisasi sistem yang rampung pukul 17.00 WIB. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.</p>
<p>Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.</p>
<p>Dalam pernyataan bersama penyelenggara Pengawasan IMEI, pemberlakukan sistem pengawasan IMEI bertujuan selain untuk melindungi konsumen, juga melakukan pengendalian agar perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.</p>
<p><strong>LAPANGAN PEKERJAAN</strong></p>
<p>Sementara itu, pengamat telekomunikasi, Lucky Sebastian menyebut, penerapan aturan itu, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. “Selama ini ‘kan, 20 persen pasar (ponsel) diambil barang BM (black market/ilegal). Itu nilainya triliunan rupiah. Dengan dibatasinya barang BM, 20 persen bagian itu bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) untuk dibuat di Indonesia,” paparnya.</p>
<p>Selanjutnya, dengan didukung aturan TKDN, menurut dia, produsen ponsel bisa mengembangkan atau membuat pabrik baru di Tanah Air. Hal itu tentu berdampak dengan dibukanya lapangan kerja baru. Hadirnya pabrik baru secara tidak langsung bisa meningkatkan taraf kehidupan di sekitarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, ada potensi peningkatan pajak dari pemberlakukan aturan itu. Tidak hanya itu, sistem yang digunakan di aturan tersebut juga bisa dikembangkan untuk pelaporan ponsel hilang.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi juga menyorot perlunya sosialisasi pada konsumen mengenai aturan itu. Alasannya, pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi.</p>
<p>“Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi pada konsumen mutlak perlu dilakukan,” tutur Heru.</p>
<p>Dia menuturkan, edukasi diperlukan, terutama pada penjualan ponsel secara online. Sebab, potensi konsumen mengalami kerugian lebih besar dapat terjadi, bila produk yang dibelinya tidak dapat digunakan.</p>
<p><strong>EFEKTIVITAS ATURAN</strong></p>
<p>Terkait ampuh atau tidaknya aturan itu untuk menangkal peredaran ponsel ilegal, baik Lucky dan Heru sama-sama menyebut bergantung bagaimana aturan dijalankan pemerintah. “Secara normatif bisa efektif, tapi biasanya nanti akan muncul modus menyiasati aturan,” tutur Heru. Baik Lucky maupun Heru juga sepakat bahwa pemerintah perlu melihat pengalaman yang ada di aturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).</p>
<p>Heru menuturkan, saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi hal itu terjadi. “Sekarang belum kelihatan modus seperti apa. Namun, orang kita suka menemukan cara menyiasati aturan,” tuturnya.</p>
<p>Jadi, Heru mengatakan, kerja sebenarnya dari pemerintah dengan penerapan aturan itu adalah melakukan pemblokiran dan memberikan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat. (rom/k16/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengawasan-imei-beroperasi-kuburan-untuk-pengguna-ponsel-black-market/">Pengawasan IMEI Beroperasi, &#8220;Kuburan&#8221; untuk Pengguna Ponsel Black Market</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir</title>
		<link>https://bontangpost.id/april-2020-ponsel-black-market-terancam-diblokir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 11:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[imei]]></category>
		<category><![CDATA[menkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel black market]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=71949</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan aturan mengenai ponsel ilegal atau black market (BM) pada 18 April mendatang. Aturan tersebut sejatinya dibuat untuk mengurangi peredaran perangkat ponsel dan tablet ilegal dengan melakukan kontrol lewat IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Menjelang April yang tinggal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/april-2020-ponsel-black-market-terancam-diblokir/">April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan aturan mengenai ponsel ilegal atau <em>black market</em> (BM) pada 18 April mendatang. Aturan tersebut sejatinya dibuat untuk mengurangi peredaran perangkat ponsel dan tablet ilegal dengan melakukan kontrol lewat IMEI atau <em>International Mobile Equipment Identity.</em></p>
<p>Menjelang April yang tinggal dua bulan lagi, Menkominfo Johnny G. Plate menjamin kalau pihaknya sesuai komitmen awal yakni menerapkan aturan kontrol ponsel BM dengan IMEI tetap pada 18 April. Hal tersebut menurut Johnny lantaran peredaran ponsel BM merugikan negara.</p>
<p>“Kita berusaha sampai saat ini untuk tetap stick agar 18 April itu bisa mulai berlakunya (aturan) IMEI. Karena apa? Karena ponsel BM ini merugikan masyarakat juga. Kita tidak ingin nanti karena teknologi atau produk gagal atau tidak tepat bisa jadi bahaya untuk masyarakat, misalnya charger bisa meledak atau sebagainya,” ujar Johnny di Kompleks DPR RI, Selasa (4/2/2020) malam.</p>
<p>Untuk merealisasikan aturan tersebut bisa berlaku sesuai target, Johnny melanjutkan akan disiapkan dua opsi. Opsi tersebut adalah mengenai opsi <em>whitelist</em> dan <em>blacklist</em>.</p>
<p>“Jadi, tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan pimpinan direksi operator seluler (opsel). Saya sudah berkomunikasi dengan Menperin juga karena waktu mulai berlaku (aturan) IMEI 18 April 2020. Dan saat ini sudah berdiskusi bagaimana mekanismenya, <em>blacklist</em> atau <em>whitelist</em>,” imbuh Johnny.</p>
<p>Untuk dapat menjalankan dua opsi tersebut, politikus Partai Nasdem itu berucap kalau pertemuan dengan opsel akan dilakukan lagi dalam dua pekan ke depan. Pertemuan tersebut untuk membahas <em>approve of concept</em> yang akan dilakukan mengenai aturan ponsel BM.</p>
<p>Adapun mekanisme <em>whitelist</em> dan <em>blacklist</em> ini akan mengatur bagaimana mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang sah atau tidak. Cara <em>blacklist</em> menurut Johnny beda dengan <em>whitelist</em>, kendati kedua-duanya berfungsi untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel BM.</p>
<p>“Kalau <em>blacklist</em> berarti langsung dinyatakan diblokir gitu, tapi kalau orang sudah beli baru, kemudian diblokir, bagaimana? Bagaimana mengembalikannya?” ucap Johnny.</p>
<p>Seperti sudah disinggung di atas, keputusan akan menggunakan mekanisme ini akan diketahui dua minggu ke depan. Hal tersebut setelah bertemu lagi dengan opsel dan membahas apakah akan menggunakan salah satu dari opsi tersebut atau justru kedua-duanya.</p>
<p>“Dalam menerapkan aturannnya kita juga memperhatikan masyarakat yang tidak semuanya mampu. Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar dan tentu kita tidak ingin mereka bermasalah setelah beli handphone ternyata bodong. Kalau enggak bisa dipakai kan ini jadi masalah baru,” pungkas Johnny. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/april-2020-ponsel-black-market-terancam-diblokir/">April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
