Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Pengawasan IMEI Beroperasi, “Kuburan” untuk Pengguna Ponsel Black Market

Reporter: Redaksi
Sabtu, 19 September 2020, 14:30 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
Pengawasan IMEI Beroperasi, “Kuburan” untuk Pengguna Ponsel Black Market

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Mulai Selasa (15/9/2020) malam, telepon seluler (ponsel) black market (BM) tak bisa lagi diakses di Indonesia. Ngotot pakai barang BM, handphone tidak akan mendapatkan sinyal atau jaringan telekomunikasi.

TAUFIQURRAHMAN, Jakarta

SISTEM pengawasan untuk identitas perangkat International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai beroperasi aktif sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang tidak memiliki IMEI yang valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu pada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI akan otomatis dijalankan melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) langsung dari pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

“Sebelumnya penyempurnaan sistem CEIR dan EIR sudah dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu (17/9).

Baca Juga:  IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya selesai melakukan proses stabilisasi sistem yang rampung pukul 17.00 WIB. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara Pengawasan IMEI, pemberlakukan sistem pengawasan IMEI bertujuan selain untuk melindungi konsumen, juga melakukan pengendalian agar perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

LAPANGAN PEKERJAAN

Sementara itu, pengamat telekomunikasi, Lucky Sebastian menyebut, penerapan aturan itu, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. “Selama ini ‘kan, 20 persen pasar (ponsel) diambil barang BM (black market/ilegal). Itu nilainya triliunan rupiah. Dengan dibatasinya barang BM, 20 persen bagian itu bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) untuk dibuat di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Aturan Baru IMEI Berlaku, Kominfo Mulai Kirim Notifikasi ke Ponsel

Selanjutnya, dengan didukung aturan TKDN, menurut dia, produsen ponsel bisa mengembangkan atau membuat pabrik baru di Tanah Air. Hal itu tentu berdampak dengan dibukanya lapangan kerja baru. Hadirnya pabrik baru secara tidak langsung bisa meningkatkan taraf kehidupan di sekitarnya.

Dia mengatakan, ada potensi peningkatan pajak dari pemberlakukan aturan itu. Tidak hanya itu, sistem yang digunakan di aturan tersebut juga bisa dikembangkan untuk pelaporan ponsel hilang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi juga menyorot perlunya sosialisasi pada konsumen mengenai aturan itu. Alasannya, pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi.

“Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi pada konsumen mutlak perlu dilakukan,” tutur Heru.

Dia menuturkan, edukasi diperlukan, terutama pada penjualan ponsel secara online. Sebab, potensi konsumen mengalami kerugian lebih besar dapat terjadi, bila produk yang dibelinya tidak dapat digunakan.

Baca Juga:  Bea Cukai Tegaskan Tak Jual Barang Black Market

EFEKTIVITAS ATURAN

Terkait ampuh atau tidaknya aturan itu untuk menangkal peredaran ponsel ilegal, baik Lucky dan Heru sama-sama menyebut bergantung bagaimana aturan dijalankan pemerintah. “Secara normatif bisa efektif, tapi biasanya nanti akan muncul modus menyiasati aturan,” tutur Heru. Baik Lucky maupun Heru juga sepakat bahwa pemerintah perlu melihat pengalaman yang ada di aturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Heru menuturkan, saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi hal itu terjadi. “Sekarang belum kelihatan modus seperti apa. Namun, orang kita suka menemukan cara menyiasati aturan,” tuturnya.

Jadi, Heru mengatakan, kerja sebenarnya dari pemerintah dengan penerapan aturan itu adalah melakukan pemblokiran dan memberikan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat. (rom/k16/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Black Marketimeiponsel black market
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan130Tweet81Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster, Wajib Jalani Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022, 15:30 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Harga Pertalite Diprediksi Bakal Naik

Selasa, 16 Agustus 2022, 14:46 WITA
89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

Senin, 15 Agustus 2022, 14:00 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
Daerah Diberi Kewenangan Urus Izin, hanya untuk Tambang Rakyat dan Galian C

Menteri Investasi Cabut 2.065 Izin Tambang

Minggu, 14 Agustus 2022, 16:09 WITA
Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Sabtu, 13 Agustus 2022, 10:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Menengok Bontang Mangrove Park usai HKAN 2020

Menengok Bontang Mangrove Park usai HKAN 2020

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Selasa, 16 Agustus 2022, 20:00 WITA
17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

Selasa, 16 Agustus 2022, 19:00 WITA
Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:15 WITA
Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:00 WITA
Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Selasa, 16 Agustus 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.