SANGATTA – Pihak Bea Cukai Sangatta menegaskan, tidak pernah menjual barang sitaan black market (BM) via media sosial (medsos).
Hal itu dikatakan oleh Unit Kepatuhan Internal Beacukai Sangatta, Deni Juliansyah. Dia menegaskan, jika masyarakat Kutim mendapati pedagang di medsos menjual-belikan barang black market, terlebih mengatasnamakan bea cukai, hal tersebut dipastikan penipuan. Mengingat barang sitaan tidak bisa dijual bebaskan. Melainkan harus melalui proses lelang.
“Barang hasil sitaan bea cukai dijual melalui proses lelang secara resmi. Kami sudah berapa kali melaporkan juga ke kantor pusat penjual palsu,” ujarnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Tak tanggung-tanggung, dirinya juga menjelaskan telah beberapa kali memblokir akun yang dianggap melanggar. Pasalnya, hal ini dirasa merugikan pihaknya.
“Kalau ada yang bilang sitaan bea cukai dijual, saya harap masyarakat jangan percaya dulu. Bisa datang ke sini, tanya kami dan jangan mau tertipu,” tandasnya.
Mudahnya masuk barang elektronik black market dari Batam ke Kutim belum diketahui pasti bagaimana mekanismenya, namun ia menduga sejumlah oknum memanfaatkan keadaan Free Trade Zone (FTZ).
“Di Batam kan daerah pasar bebas, nah mereka boleh membeli barang BM. Namun hanya bisa digunakan sendiri. Kalau di bawa ke luar daerah, tidak boleh di jual lagi dan tak bisa bawa banyak,” tandasnya.
Hingga saat ini, untuk mencegah peredaran penjualan barang BM, timnya mengaku gencar lakukan sosialisasi ke-18 kecamatan. Terlebih sejumlah daerah yang sangat mudah dijangkau keluar-masuknya barang dari luar.
“Kami pantau yang dekat dengan perbatasan, apalagi ada akses laut. Biasanya di sana mudah diselundupkan. Sehingga kami beri imbauan ke masyarakat termasuk di medsos,” jelasnya. (*/la)







