Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Khusus Tanjung Balai Karimun, baru saja mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan tindakan ilegal.
Kapal yang diamankan di seputar Pulau Nipah tersebut diduga membawa minyak ilegal untuk dijual ke Singapura. Parahnya, kapal tersebut diketahui milik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo I (Persero) cabang Batam.
“Betul (Kapal Pelindo),” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2020).
Ia menjelaskan, kapal dengan nama Sei Delli III tersebut saat ini sudah diserahkan oleh Bea Cukai Kanwil Khusus Tanjung Balai Karimun kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.
“Karena pencegahan kapal tersebut dilakukan di wilayah pengawasan KPU Bea dan Cukai Batam,” kata dia.
Saat ini, KPU Bea dan Cukai Batam sudah mulai melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Setelah penyelidikan selesai, maka akan diketahui apa modus dari kapal tersebut dan barang yang dibawa.
“Hasil penelitian akan dikoordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Bea Cukai Batam dan Posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam,” tegasnya.
Sementara dilansir dari postmetro.com, General Manager (GM) Pelabuhan Indonesia I (Pelindo l) Kota Batam, Capt Pasogit Satya Manungkalit pada Kamis (23/1) menyebut, pihaknya tidak melakukan penjualan BBM di perairan Pulau Nipah.
Ditegaskan Pasogit, Kapal Pelindo saat melakukan Ship to Ship (STS) untuk kebutuhan kapal tunda CB Celebes yang dioperasikan oleh Pelindo.
“Kami tidak menyalurkan minyak ke kapal luar, melainkan untuk kebutuhan kapal tunda yang dioperasikan di Pulau Nipah. Dan itu di wilayah kami sendiri,” sebutnya.
Bahkan dikatakannya juga, kegiatan itu sebelumnya telah diinformasikan Pelindo ke pihak terkait tertanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa Pelindo I Cabang Batam mempunyai Segmen Usaha yang dikelola sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 133 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
“Segmen badan usahanya meliputi Penyediaan dan Pelayanan Jasa dermaga, Penyediaan Pelayanan Pengisian BBM, Pengisian Air Tawar, Bongkar Muat Pelabuhan,Penyediaan kegiatan gudang, Penyediaan atau Pelayanan Pusat Distribusi barang dan Penyediaan Pelayanan Jasa Penundaan Kapal ke Pelabuhan,” jelasnya.
Ditambahkan Pasogit untuk mendukung kegiatan usahanya, Pelindo I juga memiliki Surat Keterangan Terdaftar yg dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (cnbc/red)