Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

Reporter: M Zulfikar Akbar
Minggu, 1 Maret 2020, 16:00 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Imei 640x447

ILUSTRASI: Pengecekan IMEI perangkat ponsel melalui laman Kemenperin. (RianAlfianto/JawaPos.com)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist dalam sistem deteksi perangkat seluler ilegal melalui nomor international mobile equipment identity (IMEI). Keputusan itu diambil berdasar kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bea cukai, serta perusahaan telekomunikasi di kantor Kemenkominfo, Jumat (28/2/2020).

”Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail MT.

Ismail menekankan, regulasi pengendalian IMEI berlaku ke depan. Karena itu, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif tapi tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

”Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” paparnya.

Setelah 18 April, Ismail menyatakan bahwa masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan ke aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jika tidak, perangkat itu tidak akan bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi alias tidak dapat sinyal. Sebab, IMEI-nya tidak terdaftar.

Baca Juga:  500 Ribu URL Hoaks Beredar Tentang Papua, Jangan Mudah Percaya!

Selain pengendalian perangkat ilegal, sistem deteksi IMEI, papar Ismail, juga bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler.

”Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” jelasnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pengawasan tentang perangkat impor telah masuk peraturan perdagangan.

”Jika IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenai sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Dari sisi kesiapan operator, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan pengadaan EIR (equipment identity registered).

”Kami dalam proses pengadaannya,” ucap Tri.

Di pihak lain, meski tak menyebutkan secara spesifik soal pengadaan EIR, perusahaan operator Telkomsel menyatakan sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung langkah pemerintah.

”Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses, mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim. (jpc)

Baca Juga:  Pengawasan IMEI Beroperasi, "Kuburan" untuk Pengguna Ponsel Black Market

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Jawa Pos
Tags: blackmarketimeikemenkominfokemenperinponsel ilegal
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan39Tweet25Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Jumat, 1 Juli 2022, 13:30 WITA
Tak Cuma Pertalite, Beli Elpiji Melon Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina

Tak Cuma Pertalite, Beli Elpiji Melon Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina

Kamis, 30 Juni 2022, 12:30 WITA
Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada 10 Juli 2022

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada 10 Juli 2022

Kamis, 30 Juni 2022, 08:58 WITA
Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Buntut Promo Miras Berbau SARA, 36 dari 38 Outlet Holywings Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022, 15:00 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022, 16:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa

Guru Honorer Wajib Kantongi NUPTK

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

Minggu, 3 Juli 2022, 15:00 WITA
KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Minggu, 3 Juli 2022, 13:00 WITA
Agus Haris Soroti Pemkot Soal Penyekatan Jalan

Format PPDB Jenjang SMA/SMK di Bontang Jadi Sorotan AH

Minggu, 3 Juli 2022, 12:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.