• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Honorer Wajib Kantongi NUPTK

by M Zulfikar Akbar
2 Maret 2020, 09:42
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah diminta segera mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan guru honorer mengurus NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Hal ini penting agar kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer dengan batas maksimal 50 persen, dapat dinikmati seluruh pendidik non-PNS.

Sebab berdasarkan data PB PGRI, sebanyak 789.381 guru honorer tak bisa digaji dengan dana BOS karena tak punya NUPTK.

“Solusinya dalam dua bulan ke depan seluruh NUPTK harus diselesaikan semua, baru bisa dapat dana bos,” kata Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com (grup Jawa Pos/Bontangpost.id), Minggu (1/3/2020).

Nasrullah menjelaskan, sebelumnya kebijakan NUPTK tidak match dengan peraturan sekarang. Dulunya, NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri dipersulit karena harus ada SK dinas. Masalahnya, setiap SK dinas dikeluarkan, harus ada insentif dari daerah. Akibatnya dinas tidak mau lagi mengeluarkan SK karena akan terikat aturan kedinasan.

Baca Juga:  Gaji Guru Honorer Tak Dibayar Penuh

Sementara sekarang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permen bahwa untuk dapat dana BOS harus ada NUPTK. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.

“Semua guru-guru itu harus ada NUPTK. Jangan NUPTK hanya dipermudah untuk (guru sekolah) swasta. Pada saat begini, guru negeri yang susah lagi, mereka tidak dapat dana BOS,” jelas Nasrullah.

Pria yang belakangan menjadi penasihat bagi bagi kalangan honorer ini menyebutkan, sebelumnya ada guru sekolah negeri yang menerima honor dari dana BOS. Namun tidak berdasarkan NUPTK, melainkan mengacu ketentuan maksimal 15 persen. Itu pun bergantung kebijakan kepala sekolah.

“Sekarang Permen keluar atas NUPTK, ini bermasalah. Karena banyak yang sudah honorer puluhan tahun tidak punya NUPTK,” tukasnya.

Baca Juga:  Hasil Tes BNNK, 1.400 Honorer Dinyatakan Bebas Narkoba

Kondisinya berbeda dengan guru di sekolah swasta. Pada umumnya mereka punya NUPTK karena cuma memerlukan SK yayasan. Sehingga selain sertifikasi,NUPTK mereka juga dipermudah.

“Di (sekolah) negeri, tidak ada, dibayar pun tidak. Ada memang beberapa yang bisa ikut tes NUPTK, tetapi tidak dibayar karena anggarannya harus APBD. Daerah tidak ada anggarannya,” tambah Nasrullah.

Dengan kebijakan yang baru, guru honorer di sekolah negeri yang dulunya bisa mendapat honor dari dana BOS tanpa NUPTK, sekarang mereka tidak bisa lagi menerimanya.

“Tidak bisa menerima lagi. Bisa tetapi dengan syarat pemerintah pusat harus mendata lagi untuk mempercepat NUPTK. Kalau memang itu peraturannya. Itu kan Permen. Sekarang guru honorer (tanpa NUPTK) di sekolah negeri tidak dapat apa-apa,” tandasnya.

Baca Juga:  Komisi I Nilai Kebijakan Wali Kota Sudah Tepat Tidak merumahkan Non PNS

Persoalan lain yang mungkin terjadi di lapangan yaitu kewenangan besar yang diberikan kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer, tidak diikuti dengan adanya sanksi. Hal ini bermasalah ketika persentase yang diberikan untuk honorer lebih kecil.

“Artinya maksimal, boleh dan tidak. Tergantung kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak kasih? Masalah lagi karena mengatur 50 persen maksimal, tetapi tidak ada sanksi. Kalau dikasih lima persen untuk honorer kan tidak ada sanksi apa-apa untuk sekolah. Sekolah bisa bikin alasan kami lagi membangun, kursi banyak yang rusak,” tandasnya. (fat/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Source: JPNN
Tags: Guru HonorerHonorerkemendikbud
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

Next Post

7 Cara Sederhana Jaga Sistem Pencernaan Tetap Sehat

Related Posts

Wali Kota Bontang Kembali Pastikan Komitmen Tidak Rumahkan Honorer Disdamkartan
Bontang

PHM Ancam Demo karena Honorer Disdamkartan Bontang Tetap Dipekerjakan

15 Juli 2025, 20:12
186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang
Bontang

186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang

9 Juli 2025, 14:01
Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa
Kaltim

Ada Program GratisPol tapi Gaji Guru Honorer Tak Terbayarkan Selama Enam Bulan

21 Juni 2025, 11:35
Nasib Guru Honorer Bontang, Wali Kota Neni; Tetap Bekerja, Gaji Naik
Bontang

Nasib Guru Honorer Bontang, Wali Kota Neni; Tetap Bekerja, Gaji Naik

16 Juni 2025, 17:03
BPKAD Bontang Bakal Kalkulasi Perubahan Pembiayaan Gaji Tenaga Honorer
Bontang

BPKAD Bontang Bakal Kalkulasi Perubahan Pembiayaan Gaji Tenaga Honorer

13 Juni 2025, 13:58
Masuk Parit di Bontang Kuala, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi Disdamkartan
Bontang

72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

11 Juni 2025, 14:08

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.