BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang resmi merumahkan sebanyak 186 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dengan masa kerja dibawah dua tahun. Pemutusan itu terhitung sejak awal Juli 2025.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sudi Priyanto, menjabarkan dari jumlah 258 TKD yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya 72 personil dari Dinas Pemadam Kebarakan dan Penyelamatan (Disdamkartan) yang bisa dipertahankan
“Sisanya adalah pekerja administrasi di beberapa OPD. Ada 186 TKD yang terpaksa dirumahkan karena kebijakan Kementerian Dalam Negeri ,” jelasnya. saat dihubungi.
Ia menambahkan, selain karena kebijakan pemerintah pusah, mereka yang dirumahkan juga berdasarkan hasil dari Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas.
Saat ini pemkot tengah berupaya menyelamatkan mereka dengan skema Penyelamatan Skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Namun, penggunaan skema ini hanya menyasar ke-6 jenis bidang. Yakni, petugas Damkartan, tenaga kesehatan, guru, pertamanan, pemakaman, dan petugas kebersihan.
“Saat ini draft Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PJLP masih dalam proses,” terangnya, Selasa (09/07/2025).
Diketahui, kebijakan pemutusan para TKD ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 tertanggal 3 Juni 2025, perihal Pengakhiran Kontrak Tenaga Non ASN dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun . (Dwi Kurniawan Nugroho)






