<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rantis lindas ojol Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/rantis-lindas-ojol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/rantis-lindas-ojol/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Sep 2025 00:50:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Rantis lindas ojol Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/rantis-lindas-ojol/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diperintah Atasan, Bripka Rohmad Lindas Affan Kurniawan saat Demo Ricuh Dihukum Demosi 7 tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/diperintah-atasan-bripka-rohmad-lindas-affan-kurniawan-saat-demo-ricuh-dihukum-demosi-7-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 00:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Demo DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Rantis lindas ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141892</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru terkait tragedi tewasnya driver ojol Affan Kurniawan dalam demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Majelis hakim menyebut Bripka Rohmad tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan karena perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah atasan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diperintah-atasan-bripka-rohmad-lindas-affan-kurniawan-saat-demo-ricuh-dihukum-demosi-7-tahun/">Diperintah Atasan, Bripka Rohmad Lindas Affan Kurniawan saat Demo Ricuh Dihukum Demosi 7 tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru terkait tragedi tewasnya driver ojol Affan Kurniawan dalam demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025.</p>
<p>Majelis hakim menyebut Bripka Rohmad tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan karena perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.</p>
<p>“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah atasan untuk terus maju. Bukan atas kehendak sendiri,” ujar majelis dalam sidang, Kamis (4/9).</p>
<p>Perintah itu membuat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Rohmad tetap melaju meski terjebak di tengah kerumunan massa. Nahas, Affan Kurniawan tertabrak hingga tewas.</p>
<p>Majelis juga mencatat, saat kejadian Rohmad sempat terkena gas air mata. Kondisi tersebut diduga memperburuk konsentrasi saat mengemudi.</p>
<p><center></center>Kasus ini memicu gelombang kritik publik. Sebelumnya, Rohmad sudah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Kini, sorotan tertuju pada Kompol Cosmas yang disebut sebagai pemberi perintah.</p>
<p>Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis Hakim menyebut, Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.</p>
<p>Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.</p>
<p><strong>Bripka Rohmad Minta Maaf ke Keluarga Driver Ojol</strong></p>
<p>Bripka Rohmad, personel Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat demo ricuh di Pejompongan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga driver ojek online Affan Kurniawan.</p>
<p class="class-paragraph">Permintaan maaf itu diungkapkan setelah dirinya dijatuhi sanksi etik berupa demosi tujuh tahun.</p>
<p>“Atas kejadian yang viral, dari lubuk hati paling dalam, saya mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan bisa memaafkan. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kehendak pribadi,” kata Rohmad, Kamis (4/9).</p>
<p>Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rohmad dinyatakan melanggar etik karena mengemudikan rantis yang menabrak Affan hingga tewas.</p>
<p>Ketua majelis sidang menyebut, hukuman demosi tujuh tahun dijatuhkan sesuai masa dinas terduga pelanggar.</p>
<div class="eyeo" data-type="_mgwidget" data-widget-id="1730902" data-uid="06834">
<div id="mgw1730902_06834"><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">Kasus ini tak hanya menyeret Rohmad. Atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis KKEP. <strong>(*)</strong></span></div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diperintah-atasan-bripka-rohmad-lindas-affan-kurniawan-saat-demo-ricuh-dihukum-demosi-7-tahun/">Diperintah Atasan, Bripka Rohmad Lindas Affan Kurniawan saat Demo Ricuh Dihukum Demosi 7 tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat</title>
		<link>https://bontangpost.id/danyon-brimob-pelindas-ojol-hingga-tewas-resmi-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 06:52:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[polisi lindas ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Rantis lindas ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141871</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Karier Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brimob resmi tamat. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Keputusan pemecatan diambil dalam sidang kode etik setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/danyon-brimob-pelindas-ojol-hingga-tewas-resmi-dipecat/">Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Karier Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brimob resmi tamat. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).</p>
<p>Keputusan pemecatan diambil dalam sidang kode etik setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025) lalu.</p>
<p>Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/9/2025) menjadi akhir perjalanan Cosmas di jajaran kepolisian.</p>
<p>“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari JawaPos.</p>
<p>Sebelum diputuskan dipecat, Cosmas sempat menjalani penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September.</p>
<p>Adapun sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, akan menjalani sidang terpisah pada Kamis (4/9/2025) karena juga disangkakan melakukan pelanggaran berat.</p>
<p>Tak hanya dua nama itu, lima anggota Brimob lainnya juga diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.</p>
<p>Perkara ini mendapat perhatian luas dari publik. Mabes Polri telah menggelar gelar perkara dan menyebut adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana,” ujar Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.</p>
<p>Gelar perkara juga dihadiri perwakilan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal, serta sejumlah jajaran internal Mabes Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Propam.<strong> (*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/danyon-brimob-pelindas-ojol-hingga-tewas-resmi-dipecat/">Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
