• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Diperintah Atasan, Bripka Rohmad Lindas Affan Kurniawan saat Demo Ricuh Dihukum Demosi 7 tahun

by Redaksi Bontang Post
5 September 2025, 08:50
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Affan Kurniawan dan Bripka Rohmad

Affan Kurniawan dan Bripka Rohmad

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru terkait tragedi tewasnya driver ojol Affan Kurniawan dalam demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025.

Majelis hakim menyebut Bripka Rohmad tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan karena perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah atasan untuk terus maju. Bukan atas kehendak sendiri,” ujar majelis dalam sidang, Kamis (4/9).

Perintah itu membuat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Rohmad tetap melaju meski terjebak di tengah kerumunan massa. Nahas, Affan Kurniawan tertabrak hingga tewas.

Majelis juga mencatat, saat kejadian Rohmad sempat terkena gas air mata. Kondisi tersebut diduga memperburuk konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga:  Seribuan Mahasiswa Aliansi Mahakam Bersiap Long March ke Kantor DPRD Kaltim, Bawa 11 Tuntutan Besar

Kasus ini memicu gelombang kritik publik. Sebelumnya, Rohmad sudah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Kini, sorotan tertuju pada Kompol Cosmas yang disebut sebagai pemberi perintah.

Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis Hakim menyebut, Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas.

“Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.

Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.

Baca Juga:  HMPS Unmul Bantah Tuduhan Polresta Samarinda; Tidak Berdasar dan Fitnah Keji

Bripka Rohmad Minta Maaf ke Keluarga Driver Ojol

Bripka Rohmad, personel Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat demo ricuh di Pejompongan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga driver ojek online Affan Kurniawan.

Permintaan maaf itu diungkapkan setelah dirinya dijatuhi sanksi etik berupa demosi tujuh tahun.

“Atas kejadian yang viral, dari lubuk hati paling dalam, saya mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan bisa memaafkan. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kehendak pribadi,” kata Rohmad, Kamis (4/9).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rohmad dinyatakan melanggar etik karena mengemudikan rantis yang menabrak Affan hingga tewas.

Ketua majelis sidang menyebut, hukuman demosi tujuh tahun dijatuhkan sesuai masa dinas terduga pelanggar.

Kasus ini tak hanya menyeret Rohmad. Atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis KKEP. (*)
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Demo DPRRantis lindas ojol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sepatu Gratis Mulai Dibagikan di Bontang, Siswa SMP Jadi Penerima Pertama

Next Post

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 yang Penuh Doa dan Menggugah Hati

Related Posts

Sindrom Stockholm di Jalanan, Ketika Gerakan Mahasiswa Mudah Mesra dengan Aparat
Kaltim

Sindrom Stockholm di Jalanan, Ketika Gerakan Mahasiswa Mudah Mesra dengan Aparat

18 September 2025, 08:19
Polisi Tangkap Warga Kutim, Tersangka Inisiator dan Pendana Bom Molotov Unmul Samarinda
Kaltim

Polisi Tangkap Warga Kutim, Tersangka Inisiator dan Pendana Bom Molotov Unmul Samarinda

15 September 2025, 19:56
Empat Jenderal TNI Datangi Polda Metro Jaya, Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Bontang

Empat Jenderal TNI Datangi Polda Metro Jaya, Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

8 September 2025, 20:16
Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat
Nasional

Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat

4 September 2025, 14:52
Polisi Amankan 22 Mahasiswa dan Puluhan Bom Molotov Jelang Aksi di DPRD Kaltim, Ada Logo PKI
Kaltim

Dugaan Perakitan Molotov Unjuk Rasa Samarinda, Anggota DPRD Kaltim Ragu Mahasiswa Perakitnya

3 September 2025, 09:00
Mengenal 17 + 8 Tuntutan Rakyat terhadap Pemerintah yang Ramai Jadi Perbincangan di Medsos
Nasional

Mengenal 17 + 8 Tuntutan Rakyat terhadap Pemerintah yang Ramai Jadi Perbincangan di Medsos

2 September 2025, 11:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.