<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reklamasi Tambang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/reklamasi-tambang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/reklamasi-tambang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 May 2025 09:55:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Reklamasi Tambang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/reklamasi-tambang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejati-kaltim-bongkar-korupsi-pertambangan-mantan-kepala-distamben-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 09:55:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138775</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Bau amis rasuah menyeruak dari lubang bekas tambang di Samarinda. Kejati Kaltim turun tangan menyisir sumber masalah dan dua nama muncul ditetapkan jadi tersangka. Inisialnya IEE dan AMR. Keduanya diduga berkongkalikong menilep dana reklamasi. &#8220;Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,&#8221; ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto didampingi Kepala Seksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejati-kaltim-bongkar-korupsi-pertambangan-mantan-kepala-distamben-ditahan/">Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Bau amis rasuah menyeruak dari lubang bekas tambang di Samarinda. Kejati Kaltim turun tangan menyisir sumber masalah dan dua nama muncul ditetapkan jadi tersangka. Inisialnya IEE dan AMR.</p>
<p>Keduanya diduga berkongkalikong menilep dana reklamasi. &#8220;Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,&#8221; ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto didampingi Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus, Indra Rivani, Senin Sore, 19 Mei 2025.</p>
<p>IEE merupakan Direktur Utama CV Arjuna, perusahaan tambang pemilik konsesi pertambangan seluas 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda. Sementara AMR ialah mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim &#8211; kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia menjabat dalam kurun 2010-2018.</p>
<p>Dalam kasus ini, urai Toni, setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek). Pada 2016, CV Arjuna mengajukan pencairan dana itu ke Distamben. Tanpa ada kajian teknis atau laporan pelaksanaan reklamasi, permohonan itu diproses Distamben lewat persetujuan kepala daerah saat itu. &#8220;Hingga sekarang tak pernah ada lubang bekas galian CV Arjuna yang ditutup,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Jamrek sebesar Rp13,1 miliar dicairkan dan CV Arjuna tidak pernah menyetorkan kembali dana jamrek serta tidak memperpanjang jamrek dalam bentuk bank garansi.</p>
<p>Jamrek yang dicairkan itu jadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini. &#8220;Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas senilai Rp13,1 miliar. Ada kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar. Serta kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi sebesar Rp58,5 miliar,&#8221; papar Toni</p>
<p>Dalam kasus ini, IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. <strong>(kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejati-kaltim-bongkar-korupsi-pertambangan-mantan-kepala-distamben-ditahan/">Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reklamasi Tambang Bakal Dibedah Lagi</title>
		<link>https://bontangpost.id/reklamasi-tambang-bakal-dibedah-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2018 03:35:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=46957</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Pekerjaan rumah (PR) dalam bidang pertambangan tampaknya tidak pernah habis. Salah satunya permasalahan lubang tambang. Hingga kini lubang tambang di Kaltim masih belum ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dan perusahaan. Karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akan mengkaji ulang tanggung jawab dan pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Langkah tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/reklamasi-tambang-bakal-dibedah-lagi/">Reklamasi Tambang Bakal Dibedah Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Pekerjaan rumah (PR) dalam bidang pertambangan tampaknya tidak pernah habis. Salah satunya permasalahan lubang tambang. Hingga kini lubang tambang di Kaltim masih belum ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dan perusahaan.</p>
<p>Karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akan mengkaji ulang tanggung jawab dan pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Langkah tersebut sebagai jawaban dari merebaknya perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi.</p>
<p>Kelapa Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengungkapkan, Kaltim sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang dapat dijadikan rujukan untuk mendorong perusahaan di Benua Etam agar melakukan reklamasi pasca tambang.</p>
<p>“Bagi saya reklamasi pasca tambang itu harus dibedah lagi. Tapi bersyukur, Kaltim sudah memiliki perda reklamasi pasca tambang,” ungkap Widhi pada Metro Samarinda, belum lama ini.</p>
<p>Kata dia, sejatinya ESDM telah “mengantongi” dana jaminan reklamasi dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Karenanya, dana tersebut akan dimaksimalkan untuk penataan lahan pasca tambang.</p>
<p>“Ini tugas utama saya yang strategis. Prioritas kerja saya. Saya akan pelajari dulu. Karena saya masih baru di Dinas ESDM,” ucapnya.</p>
<p>Pada dasarnya, Widhi ingin seluruh lubang tambang ditutup oleh perusahaan. Namun dalam Peraturan Menteri ESDM, perusahaan hanya diwajibkan untuk menata lubang tambang.</p>
<p>“Kemudian perusahaan juga diberikan kewajiban untuk merevegetasi atau menanam kembali. Jadi lahan itu bisa untuk peruntukan lain. Bisa dibuat tempat wisata,” kata Widhi.</p>
<p>Terkait data lubang tambang yang belum direklamasi, dia menyebut belum memegang data tersebut. “Nanti bisa minta di kepala bidang,” tuturnya.</p>
<p>Dia juga menyinggung jumlah inspektur tambang. Katanya, saat ini Dinas ESDM Kaltim memiliki 38 orang inspektur. Pembagian tugasnya, setiap satu inspektur tambang akan membawahi empat sampai lima Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para inspektur akan melakukan pengawasan secara berjenjang pada seluruh IUP di Kaltim.</p>
<p>“Saya bagi mereka menjadi lima regu. Ketuanya ada lima orang inspektur yang pernah bertugas di Dinas Kehutanan,” bebernya.</p>
<p>Sedangkan tugas utama puluhan inspektur tersebut yakni melakukan pengawasan secara teknis pada seluruh tambang yang beroperasi di Kaltim. Kemudian secara bertahap memberikan laporan pada pemerintah daerah.</p>
<p>“Tetapi pekerjaan mereka ini tidak selamanya bisa maksimal tanpa bantuan mitra kerja kami seperti masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, <em>Red.</em>), dan mitra lainnya. Semuanya harus bersama-sama mengawasi tambang,” imbuhnya.</p>
<p>Pada 2017 lalu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat terdapat 264 lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan batu bara. Ratusan lubang tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.</p>
<p>Sejak 2004 hingga pertengahan 2017, baru 20 perusahaan yang telah melaporkan pelaksanaan reklamasi pada inspektur tambang. Idealnya, sebulan setelah perusahaan selesai melakukan penambangan, lubang tambang harus segera ditutup. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/reklamasi-tambang-bakal-dibedah-lagi/">Reklamasi Tambang Bakal Dibedah Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
