<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sabu Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/sabu/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2026 02:47:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>sabu Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/sabu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan</title>
		<link>https://bontangpost.id/wanita-di-loktuan-bontang-diringkus-polisi-sabu-ditemukan-di-pinggir-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 02:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=156092</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Perempuan berinisial LI (31) tersebut diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang kerap terjadi di kawasan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wanita-di-loktuan-bontang-diringkus-polisi-sabu-ditemukan-di-pinggir-jalan/">Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.</p>
<p>Perempuan berinisial LI (31) tersebut diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penindakan dilakukan setelah anggota Unit II Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.</p>
<p>Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang mencurigakan di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. Ketika dihampiri, perempuan tersebut diduga membuang sesuatu ke pinggir jalan.</p>
<p>“Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibalut tisu di sekitar lokasi,” ujarnya.</p>
<p>Barang yang ditemukan itu diduga merupakan narkoba jenis sabu dengan seberat 0,37 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam berwarna biru.</p>
<p>Menurut Larto, perempuan tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.</p>
<p>Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika tersebut. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wanita-di-loktuan-bontang-diringkus-polisi-sabu-ditemukan-di-pinggir-jalan/">Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu</title>
		<link>https://bontangpost.id/berau-masuk-zona-merah-narkoba-polisi-ungkap-20-kilogram-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2026 02:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=156041</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Berau – Peredaran narkotika di Kabupaten Berau menjadi perhatian setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari 20 kilogram sepanjang 2026. Jumlah barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 20.263,48 gram atau sekitar 20,2 kilogram. Capaian pengungkapan tersebut membuat aparat menilai Berau telah masuk kategori zona [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berau-masuk-zona-merah-narkoba-polisi-ungkap-20-kilogram-sabu/">Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Berau –</strong> Peredaran narkotika di Kabupaten Berau menjadi perhatian setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari 20 kilogram sepanjang 2026.</p>
<p>Jumlah barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 20.263,48 gram atau sekitar 20,2 kilogram. Capaian pengungkapan tersebut membuat aparat menilai Berau telah masuk kategori zona merah peredaran narkoba.</p>
<p>Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, jumlah pengungkapan kasus sepanjang tahun ini menjadi gambaran seriusnya ancaman narkotika di wilayah berjuluk Bumi Batiwakkal tersebut.</p>
<p>“Kalau melihat jumlah pengungkapan yang sudah kami lakukan, Berau memang sudah masuk zona merah narkoba,” ujarnya.</p>
<p>Agus menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan dengan memburu para pengedar serta mengembangkan perkara yang telah terungkap. Penindakan tidak hanya menyasar orang yang membawa atau menyimpan narkotika, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri jaringan distribusinya.</p>
<p>“Upaya pemberantasan akan terus kami gencarkan. Kami akan terus memburu para pengedar narkoba yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Berau,” tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pengembangan kasus menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Dengan penindakan berkelanjutan, polisi berharap peredaran barang terlarang tersebut dapat ditekan.</p>
<p>Besarnya barang bukti yang diungkap juga mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Berau Thamrin. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.</p>
<p>Thamrin meminta pengungkapan kasus dalam jumlah besar dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan. Pengawasan terhadap jaringan pengedar, menurutnya, perlu terus ditingkatkan agar Berau tidak semakin menjadi sasaran peredaran narkotika.</p>
<p>“Pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pemberantasan narkoba harus terus digencarkan agar peredarannya bisa ditekan dan tidak semakin merusak masyarakat,” harapnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai dapat mendukung pengawasan di lingkungan masing-masing.</p>
<p>Selain itu, edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika perlu diperkuat, terutama di lingkungan keluarga dan kalangan generasi muda. Langkah pencegahan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan pengedar.</p>
<p>Thamrin berharap koordinasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dapat semakin kuat sehingga pemberantasan narkoba di Berau tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga mencegah meluasnya peredaran dan penyalahgunaan. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berau-masuk-zona-merah-narkoba-polisi-ungkap-20-kilogram-sabu/">Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-gerebek-kontrakan-di-berebas-tengah-bontang-tiga-pria-positif-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 04:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155861</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga pria di sebuah kontrakan di Jalan AP Mangkunegoro, Kelurahan Berebas Tengah, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Rabu (21/10/2026) dini hari. Polisi menemukan alat isap sabu atau bong saat memeriksa lokasi tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial SM, 32, ABI, 33, dan SL, 40. Mereka diringkus setelah warga melaporkan penghuni kontrakan tersebut kerap membuat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gerebek-kontrakan-di-berebas-tengah-bontang-tiga-pria-positif-sabu/">Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Tiga pria di sebuah kontrakan di Jalan AP Mangkunegoro, Kelurahan Berebas Tengah, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Rabu (21/10/2026) dini hari. Polisi menemukan alat isap sabu atau bong saat memeriksa lokasi tersebut.</p>
<p>Ketiganya masing-masing berinisial SM, 32, ABI, 33, dan SL, 40. Mereka diringkus setelah warga melaporkan penghuni kontrakan tersebut kerap membuat keributan.</p>
<p>Kanit Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi kontrakan dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan.</p>
<p>“Karena ada aduan dari warga, kami langsung ke lokasi dan lakukan pemeriksaan. Ternyata benar mereka positif sabu,” ujarnya.</p>
<p>Meski hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi sabu, polisi tidak memproses mereka atas kepemilikan narkotika karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Ketiganya diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan untuk membantu pemulihan dari ketergantungan.</p>
<p>“Mereka dapat penanganan rehabilitasi saja, agar bisa sembuh dan tidak mengonsumsi barang haram itu,” tuturnya.</p>
<p>Markus mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan hotline 110.</p>
<p>“Laporan warga menjadi salah satu langkah penting untuk membantu kepolisian menekan penyalahgunaan narkoba di Bontang,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gerebek-kontrakan-di-berebas-tengah-bontang-tiga-pria-positif-sabu/">Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-ringkus-tiga-pengedar-sabu-di-tiga-kelurahan-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 12:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155794</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap tiga kasus peredaran sabu di tiga wilayah berbeda dalam kurun empat hari, 14–18 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan di Berbas Pantai, Loktuan, dan Bontang Kuala, polisi menyita 44 poket sabu dengan berat total 9,24 gram. Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto melalui Kanit 2 Opsnal Ipda Markus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-ringkus-tiga-pengedar-sabu-di-tiga-kelurahan-bontang/">Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap tiga kasus peredaran sabu di tiga wilayah berbeda dalam kurun empat hari, 14–18 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan di Berbas Pantai, Loktuan, dan Bontang Kuala, polisi menyita 44 poket sabu dengan berat total 9,24 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto melalui Kanit 2 Opsnal Ipda Markus Sihotang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi juga menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penindakan pertama dilakukan pada 14 Oktober terhadap AS (29), seorang residivis yang berasal dari Berbas Pantai. Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di bawah kolong rumahnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Karena ada laporan warga sering terjadi transaksi barang haram di rumahnya,” ungkapnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dua hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus di Loktuan. Petugas menggerebek rumah FR (42) dan menemukan 29 poket sabu dengan berat 6,17 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepada penyidik, FR mengaku membeli sabu untuk dijual kembali. Modus transaksinya menggunakan sistem penempatan barang di lokasi tertentu. Setelah pembayaran atau pemesanan, pembeli menerima titik koordinat untuk mengambil sabu yang dipesan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dari aktivitas tersebut, FR mengaku mendapat keuntungan Rp350 ribu,” tambahnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus ketiga terungkap pada Minggu (18/10/2026) malam di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala. Menindaklanjuti laporan melalui layanan 110, polisi menangkap ED (40) yang kedapatan membawa 14 poket sabu seberat 2,69 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">ED mengaku mengambil barang tersebut dari titik yang telah ditentukan. Sabu itu disebut berasal dari luar daerah, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“ED sudah lama menjadi pengedar sudah lama, ia mengaku memperoleh keuntungan Rp1,5 juta,” tuturnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Secara keseluruhan, polisi menyita 44 poket sabu dengan berat 9,24 gram, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.850.000 dari ketiga pengungkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka disebut tidak saling mengenal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi menduga ketiganya menjalankan aktivitas peredaran narkotika demi memperoleh keuntungan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Markus mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.</p>
<p>“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui hotline Polisi 110,” pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-ringkus-tiga-pengedar-sabu-di-tiga-kelurahan-bontang/">Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk</title>
		<link>https://bontangpost.id/sabu-hampir-50-gram-disembunyikan-di-balik-seng-dua-pria-di-muara-badak-diciduk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 07:19:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155641</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Sebanyak 16 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 49,32 gram ditemukan tersembunyi di balik seng di kawasan Kampung Jawa Gang Asoka 3, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria berinisial MWS, 37, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sabu-hampir-50-gram-disembunyikan-di-balik-seng-dua-pria-di-muara-badak-diciduk/">Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Muara Badak –</strong> Sebanyak 16 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 49,32 gram ditemukan tersembunyi di balik seng di kawasan Kampung Jawa Gang Asoka 3, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria berinisial MWS, 37, dan GM, 27, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Sumartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika sekitar pukul 02.30 Wita.</p>
<p>Petugas kemudian mendapati MWS dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan terhadap pria tersebut dikembangkan hingga polisi turut mengamankan GM.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam totebag putih. Tas tersebut berisi timbangan digital dan 16 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.</p>
<p>“Lumayan banyak, sekitar 49 gram, hampir 50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di balik seng,” ungkap Sumartono saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>MWS mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Awalnya, barang itu disimpan di dalam rumah sebelum dipindahkan oleh GM ke lokasi penemuan.</p>
<p>Selain 16 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita dua bungkus plastik besar serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A16 dan Redmi Note 14.</p>
<p>Kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>“Paling lama 20 tahun, tergantung keputusan pengadilan,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sabu-hampir-50-gram-disembunyikan-di-balik-seng-dua-pria-di-muara-badak-diciduk/">Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sita 18 Paket Sabu dari Pengendara Motor di Tanjung Laut Indah Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-sita-18-paket-sabu-dari-pengendara-motor-di-tanjung-laut-indah-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 08:51:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155456</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JRM dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-sita-18-paket-sabu-dari-pengendara-motor-di-tanjung-laut-indah-bontang/">Polisi Sita 18 Paket Sabu dari Pengendara Motor di Tanjung Laut Indah Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="x12ofw9d"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang – </strong>Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JRM dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30.</p>
<p class="x12ofw9d">Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram. Petugas turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pria tersebut.</p>
<p class="x12ofw9d">Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon.</p>
<p class="x12ofw9d">Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor.</p>
<p class="x12ofw9d">Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Pria yang diketahui berinisial JRM itu selanjutnya digeledah.</p>
<p class="x12ofw9d">&#8220;Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung plastik kecil berisi satu paket sabu,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="x12ofw9d">Penggeledahan dilanjutkan terhadap barang bawaan dan pakaian yang dikenakan. Petugas menemukan sebuah kotak plastik bening berisi sejumlah paket yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam berwarna biru muda di saku celana depan sebelah kiri.</p>
<p class="x12ofw9d">Polisi juga menemukan tiga tabung plastik kecil lainnya yang masing-masing berisi satu paket kristal yang diduga sabu.</p>
<p class="x12ofw9d">Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 4,87 gram, satu plastik bening, satu kotak plastik bening, empat tabung plastik kecil, satu lembar celana panjang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p class="x12ofw9d">Pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p class="x12ofw9d">Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih lanjut dugaan keterlibatan pria itu dalam tindak pidana narkotika. Informasi mengenai pasal yang disangkakan masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-sita-18-paket-sabu-dari-pengendara-motor-di-tanjung-laut-indah-bontang/">Polisi Sita 18 Paket Sabu dari Pengendara Motor di Tanjung Laut Indah Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Beli Sabu, Pemuda di Gunung Telihan Bontang Curi Sepeda hingga Tabung Gas</title>
		<link>https://bontangpost.id/demi-beli-sabu-pemuda-di-gunung-telihan-bontang-curi-sepeda-hingga-tabung-gas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 00:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155360</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – HFK (28), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda dan tabung gas LPG 3 kilogram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu. HFK diciduk polisi pada Senin (5/10/2026), setelah polisi menerima laporan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Kompleks Perumahan PT Badak LNG pada Minggu (4/10/2026). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/demi-beli-sabu-pemuda-di-gunung-telihan-bontang-curi-sepeda-hingga-tabung-gas/">Demi Beli Sabu, Pemuda di Gunung Telihan Bontang Curi Sepeda hingga Tabung Gas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> HFK (28), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda dan tabung gas LPG 3 kilogram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu.</p>
<p>HFK diciduk polisi pada Senin (5/10/2026), setelah polisi menerima laporan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Kompleks Perumahan PT Badak LNG pada Minggu (4/10/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang mengatakan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan HFK. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (5/10/2026).</p>
<p>Saat menjalani pemeriksaan, HFK mengaku pernah mencuri sepeda di kawasan Jalan Labu Kuning pada 26 September 2026. Sepeda tersebut telah dijual, sedangkan tabung gas yang dicurinya sehari sebelum ditangkap belum sempat dijual.</p>
<p>“Sepeda itu sudah dijual. Tabung gasnya belum. Karena kami tangkap sehari setelah dia maling,” ujar Markus.</p>
<p>Menurut polisi, uang hasil penjualan sepeda digunakan HFK untuk membeli sabu. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan tersangka kembali melakukan pencurian.</p>
<p>Selain sepeda dan tabung gas, HFK juga mengaku beberapa kali mengambil buah mangga milik warga di sejumlah lokasi. Buah tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang.</p>
<p>“Terus mangganya itu dijual juga, ya buat sabu juga itu,” ungkap Markus.</p>
<p>Polisi masih mendalami pengakuan HFK untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain.</p>
<p>Atas perbuatannya, HFK dijerat Pasal 476 dan 477 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>“Ancaman maksimal tujuh tahun penjara, tergantung nanti putusan pengadilan,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/demi-beli-sabu-pemuda-di-gunung-telihan-bontang-curi-sepeda-hingga-tabung-gas/">Demi Beli Sabu, Pemuda di Gunung Telihan Bontang Curi Sepeda hingga Tabung Gas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk di Teluk Pandan Gara-gara Sabu</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-perempuan-dan-seorang-pria-diciduk-di-teluk-pandan-gara-gara-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 07:17:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=155085</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Kutim &#8211; Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Gang Haji Lendang, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (27/9/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni seorang laki-laki dan dua perempuan. Ketiganya ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-perempuan-dan-seorang-pria-diciduk-di-teluk-pandan-gara-gara-sabu/">Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk di Teluk Pandan Gara-gara Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr"><strong>BONTANGPOST.ID, Kutim &#8211;</strong> Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Gang Haji Lendang, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (27/9/2026) dini hari.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni seorang laki-laki dan dua perempuan. Ketiganya ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar personel Unit Reskrim melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Reskrim melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di kawasan Gang Haji Lendang,” ujar Apriliando.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Tak lama berselang, dua perempuan datang menemui laki-laki tersebut. Petugas yang mencurigai aktivitas ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari salah satu terduga. Barang tersebut ditemukan bersama sebuah korek gas.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bawaan salah satu perempuan. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah kamar di salah satu kafe yang berada di kawasan Gang Haji Lendang.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Dari kamar tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Tiga orang yang diringkus masing-masing berinisial RR (24), TYS (22), dan SH (23). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Apriliando mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">“Ketiga orang tersebut sudah kami tahan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” katanya.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Dalam perkara tersebut, penyidik Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026. Pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Perkara ini disangkakan dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas Apriliando.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Polsek Teluk Pandan mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.</p>
<p class="x1yc453h xma8rkl xgoqxah xutxfr x1fie51u xgyxj25 x1xobyvs x1elgs31 x1fv8qjw xcy5tzr x1ht4adc xnvauns x1c2l018 x14l7nz5 xuw7688 x1pjt2rx x160d6zm xrxpjvj" dir="ltr">Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-perempuan-dan-seorang-pria-diciduk-di-teluk-pandan-gara-gara-sabu/">Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk di Teluk Pandan Gara-gara Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dari Rumah Kontrakan di Tanjung Laut Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-sita-6276-gram-sabu-dari-rumah-kontrakan-di-tanjung-laut-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 03:21:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154892</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polisi menyita 26 paket sabu dengan berat bruto 62,76 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Seorang pria berinisial YS [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-sita-6276-gram-sabu-dari-rumah-kontrakan-di-tanjung-laut-bontang/">Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dari Rumah Kontrakan di Tanjung Laut Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>&#8211;</strong> Polisi menyita 26 paket sabu dengan berat bruto 62,76 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.</p>
<p class="isSelectedEnd">Seorang pria berinisial YS (36) diamankan dalam operasi tersebut. Ia ditemukan berada di depan rumah kontrakan yang ditempatinya saat polisi melakukan penyelidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pagar depan rumah kontrakan,&#8221; kata Larto.</p>
<p class="isSelectedEnd">Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YS. Dari penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna merah dan kuning.</p>
<p class="isSelectedEnd">Satu paket lainnya ditemukan di dalam kemasan makanan ringan Nabati. Polisi juga menemukan uang tunai Rp4 juta yang berada di dalam tas selempang hitam milik YS.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Sejumlah paket sabu kembali ditemukan, kali ini tersimpan di dalam laci lemari plastik yang berada di ruang tengah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Di antaranya timbangan digital, tiga bundle plastik klip bening, bong, sendok takar, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat press plastik dan satu unit telepon genggam Samsung.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan,&#8221; ujar Larto.</p>
<p class="isSelectedEnd">YS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam perkara ini, YS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>&#8220;Ancaman pidana 20 tahun maksimal,&#8221; pungkas Larto.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-sita-6276-gram-sabu-dari-rumah-kontrakan-di-tanjung-laut-bontang/">Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dari Rumah Kontrakan di Tanjung Laut Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gerebek Penginapan di Tanjung Limau Bontang, 3 Orang Terlibat Narkoba Diciduk</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-gerebek-penginapan-di-tanjung-limau-bontang-3-orang-terlibat-narkoba-diciduk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 03:54:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154553</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pengungkapan sabu dengan berat kotor total 2,45 gram di wilayah Bontang Utara bermula dari pemeriksaan terhadap dua pria di pinggir Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (15/9/2026) malam. Sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara memeriksa WB (29), dan MS (31). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gerebek-penginapan-di-tanjung-limau-bontang-3-orang-terlibat-narkoba-diciduk/">Polisi Gerebek Penginapan di Tanjung Limau Bontang, 3 Orang Terlibat Narkoba Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>&#8211;</strong> Pengungkapan sabu dengan berat kotor total 2,45 gram di wilayah Bontang Utara bermula dari pemeriksaan terhadap dua pria di pinggir Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (15/9/2026) malam.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara memeriksa WB (29), dan MS (31). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,47 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain sabu, polisi turut menemukan pipet kaca dan satu unit telepon genggam dari kedua pria tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, berdasarkan keterangan WB dan MS, barang tersebut diperoleh dari MA (37).</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah ke Hotel di Jalan MH Thamrin, wilayah Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru.</p>
<p class="isSelectedEnd">Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA. Dari penggeledahan, polisi mendapati lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 1,98 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip bening, telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, bong, dan pipet kaca.</p>
<p class="isSelectedEnd">Jika digabungkan, barang bukti kristal putih dari dua lokasi tersebut memiliki berat kotor 2,45 gram.</p>
<p class="isSelectedEnd">Lukito mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Ketika ditemukan adanya keterkaitan, kami akan terus mendalami untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia juga mengimbau masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p class="isSelectedEnd">Lukito menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.</p>
<p>“Paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun tergantung putusan pengadilan,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gerebek-penginapan-di-tanjung-limau-bontang-3-orang-terlibat-narkoba-diciduk/">Polisi Gerebek Penginapan di Tanjung Limau Bontang, 3 Orang Terlibat Narkoba Diciduk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
