<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Pilkada Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/sengketa-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/sengketa-pilkada/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2025 01:08:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Pilkada Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/sengketa-pilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang</title>
		<link>https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-berau-sri-juniarsih-gamalis-sah-menang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 01:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Berau]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136158</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Berau &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sesi II, Senin (24/2) sore, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon. Putusan yang dibacakan oleh Ketua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-berau-sri-juniarsih-gamalis-sah-menang/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Berau &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi.</p>
<p>Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sesi II, Senin (24/2) sore, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 15.38 WIB (16.38 WITA) menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata Suhartoyo.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon menuding adanya pelanggaran mutasi pejabat selama tahapan Pilkada, yang seharusnya bisa membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Namun, setelah pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, MK menyimpulkan tuduhan tersebut tidak cukup kuat secara hukum.</p>
<p><center data-reader-unique-id="11"></center></p>
<p data-reader-unique-id="15">Pemohon juga mengklaim terjadi kecurangan saat pemungutan suara di enam TPS, yakni TPS 010 dan 011 Sungai Bedungun, TPS 009 Gayam, TPS 014 Gunung Panjang, TPS 002 Bugis di Kecamatan Tanjung Redeb, serta TPS 005 Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung. Namun, fakta persidangan membantah tuduhan tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="16">&#8220;Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,&#8221; ujar Saldi Isra.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Selain itu, pemohon menuding ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di empat TPS, yakni TPS 001, 006, dan 008 di Kelurahan Gayam, serta TPS 011 Gunung Panjang. MK menegaskan bahwa kotak suara masih dalam kondisi tersegel dengan kabel ties utuh. Meski segelnya terlihat kendur, tidak ada indikasi penyalahgunaan atau manipulasi suara.</p>
<p data-reader-unique-id="21">&#8220;Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,&#8221; tutup Saldi Isra.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau tetap sah, dan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang.<strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-berau-sri-juniarsih-gamalis-sah-menang/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib</title>
		<link>https://bontangpost.id/empat-paslon-kaltim-gugat-hasil-pilkada-mk-jadi-penentu-nasib/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 01:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134039</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTABGPOST.ID, Samarinda &#8211;  Empat permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Kalimantan Timur (Kaltim) telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga di antaranya berasal dari pemilihan bupati (Pilbup), dan satu dari pemilihan gubernur (Pilgub). Hal ini memicu perhatian publik, terutama terkait dalil yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan. Menurut Saipul Bahtiar, pengamat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-paslon-kaltim-gugat-hasil-pilkada-mk-jadi-penentu-nasib/">Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTABGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong> Empat permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Kalimantan Timur (Kaltim) telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Tiga di antaranya berasal dari pemilihan bupati (Pilbup), dan satu dari pemilihan gubernur (Pilgub).</p>
<p>Hal ini memicu perhatian publik, terutama terkait dalil yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.</p>
<p>Menurut Saipul Bahtiar, pengamat sosial dan politik dari Universitas Mulawarman, dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada menjadi alasan utama diajukannya gugatan ini.</p>
<p>Pelanggaran tersebut bisa mencakup kecurangan dalam pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan.</p>
<p>“Dalilnya sering kali terkait pelanggaran norma atau aturan dalam tahapan Pilkada. Misalnya, politik uang atau keberpihakan birokrasi,” ujarnya.</p>
<p>Salah satu pelanggaran yang kerap menjadi sorotan adalah pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).</p>
<p>Hal ini mencakup politik uang yang diduga dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak.</p>
<p>Meski laporan seperti ini sering kali diajukan ke Bawaslu, keputusan yang dikeluarkan tidak selalu memuaskan pihak pelapor.</p>
<p>Dalam sengketa hasil Pilkada, salah satu hal penting yang diperiksa oleh MK adalah ambang batas selisih suara, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.</p>
<p>Misalnya, untuk Pilgub Kaltim dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1,5 persen dari total suara sah.</p>
<p>Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji meraih 55,7 persen suara, sementara Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 44,3 persen.</p>
<p>Selisih 11,4 persen ini jauh di atas ambang batas. Hal serupa terjadi pada Pilbup Mahulu dan Kukar, yang selisih suaranya juga melampaui ambang batas.</p>
<p>Namun, kasus berbeda terjadi pada Pilbup Berau. Pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi mengajukan gugatan setelah hanya terpaut 0,52 persen suara dari pasangan Sri Juniarsih-Gamalis.</p>
<p><center></p>
<div class="ads mt3 clearfix">
<div class="ads__box">
<div id="div-gpt-ad-desktopInArticle"></div>
</div>
</div>
<p></center>Selisih ini berada dalam ambang batas yang memungkinkan gugatan diterima untuk diperiksa lebih lanjut.</p>
<p>Meski syarat ambang batas menjadi acuan utama, MK kini juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.</p>
<p>Bukti adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, terutama yang tidak ditangani maksimal oleh Bawaslu, bisa menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan.</p>
<p>“MK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan ambang batas, tapi juga melihat bukti-bukti yang diajukan. Jika ditemukan kecurangan TSM, maka pemeriksaan bisa dilanjutkan,” jelas Saipul Bahtiar.</p>
<p><strong>Empat Gugatan dari Kaltim</strong></p>
<p>Empat gugatan Pilkada dari Kaltim ini diajukan oleh berbagai pasangan calon dengan dalil dan situasi berbeda:</p>
<ol>
<li>Pilbup Berau</li>
</ol>
<p>Pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi mengajukan gugatan karena selisih suara hanya 0,52 persen. Kuasa hukum mereka, Abdul Hamid, mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024.</p>
<ol start="2">
<li>Pilbup Kukar</li>
</ol>
<p class="class-paragraph">Dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024. Namun, selisih suara mereka dengan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin masing-masing mencapai 59,64 persen dan 46,58 persen, sehingga melampaui ambang batas.</p>
<ol start="3">
<li>Pilbup Mahulu</li>
</ol>
<p>Pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin mengajukan gugatan pada 10 Desember 2024. Namun, selisih suara sebesar 6,43 persen membuat peluang mereka untuk lolos ke pemeriksaan lanjutan sangat kecil.</p>
<ol start="4">
<li>Pilgub Kaltim</li>
</ol>
<p>Gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi diajukan pada 11 Desember 2024, dengan dalil adanya dugaan pelanggaran selama proses Pilkada.</p>
<p>Keputusan MK akan bergantung pada dua hal utama: apakah ambang batas selisih suara terpenuhi, dan apakah alat bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran. Jika tidak, perkara akan dihentikan pada putusan sela.</p>
<p>Namun, jika alat bukti menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan, pemeriksaan akan berlanjut.</p>
<p>Ini yang membuat sengketa Pilkada selalu menarik perhatian, terutama bagi masyarakat yang berharap pada keadilan pemilu. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-paslon-kaltim-gugat-hasil-pilkada-mk-jadi-penentu-nasib/">Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum</title>
		<link>https://bontangpost.id/untuk-mengawal-sengketa-pilgub-kaltim-kpu-siapkan-tim-pakar-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jun 2018 15:01:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub kaltim 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pakar Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=41483</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Upaya antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam mengawal berbagai permasalahan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Di antaranya mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang kalah nantinya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/untuk-mengawal-sengketa-pilgub-kaltim-kpu-siapkan-tim-pakar-hukum/">Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Upaya antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam mengawal berbagai permasalahan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Di antaranya mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang kalah nantinya.</p>
<p>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.</p>
<p>“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada <em>legal standing</em> (kedudukan pemohon, <em>Red.</em>). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkap dia dalam konferensi persnya, Kamis (7/6) kemarin.</p>
<p>Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.</p>
<p>Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.</p>
<p>Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.</p>
<p>Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.</p>
<p>Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan, contoh masalah lain yang dapat disengketakan ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang, maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi objek sengketa.</p>
<p>Selain itu, proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS, ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi obyek sengketa pilkada. Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. “Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” katanya.</p>
<p>Walau pun begitu, proses pengajuan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU. “Pleno terbuka penyampaian hasil penghitungan surat suara dilakukan tanggal 7-9 Juli,” terangnya.</p>
<p>Kata Viko, berbagai masalah itu telah dikupas pada rakor KPU Kaltim, kemarin. Seperti Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, diundang untuk membedah masalah pengawasan pemilu. Selain itu, KPU juga menghadirkan Mukhdar dan Mahendra Putra selaku Tim Pakar Hukum Pilgub Kaltim. “Kami juga mengundang Pak Jopri. Sebelumnya beliau pernah mengawal proses gugatan pilkada Balikpapan di MK pada tahun 2015 lalu,” tandasnya. <strong>(adv/drh)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/untuk-mengawal-sengketa-pilgub-kaltim-kpu-siapkan-tim-pakar-hukum/">Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
