SAMARINDA – Upaya antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam mengawal berbagai permasalahan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Di antaranya mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang kalah nantinya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.
“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkap dia dalam konferensi persnya, Kamis (7/6) kemarin.
Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.
Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.
Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.
Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.
Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Dia menjelaskan, contoh masalah lain yang dapat disengketakan ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang, maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi objek sengketa.
Selain itu, proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS, ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi obyek sengketa pilkada. Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. “Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” katanya.
Walau pun begitu, proses pengajuan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU. “Pleno terbuka penyampaian hasil penghitungan surat suara dilakukan tanggal 7-9 Juli,” terangnya.
Kata Viko, berbagai masalah itu telah dikupas pada rakor KPU Kaltim, kemarin. Seperti Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, diundang untuk membedah masalah pengawasan pemilu. Selain itu, KPU juga menghadirkan Mukhdar dan Mahendra Putra selaku Tim Pakar Hukum Pilgub Kaltim. “Kami juga mengundang Pak Jopri. Sebelumnya beliau pernah mengawal proses gugatan pilkada Balikpapan di MK pada tahun 2015 lalu,” tandasnya. (adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post