<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikasi Lahan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/sertifikasi-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/sertifikasi-lahan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Oct 2018 13:55:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Sertifikasi Lahan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/sertifikasi-lahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Bakal Sertifikasi Lahan Korpri</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkot-bakal-sertifikasi-lahan-korpri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Oct 2018 03:51:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan korpri]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=50834</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Pemkot Bontang berencana membuat sertifikat untuk lahan Korpri seluas 67, 3 hektar. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang menargetkan sertifikat bisa diterbitkan di tahun 2019. Kepala DPKPP Bontang Ahmad Rifai yang didampingi Kabid Pertanahan Muhammad Nur, serta Kasi Penyelesaian Sengketa Nakhrozi dan staf bidang Pertanahan Maman Suparman mengatakan, saat ini proses [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-bakal-sertifikasi-lahan-korpri/">Pemkot Bakal Sertifikasi Lahan Korpri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Pemkot Bontang berencana membuat sertifikat untuk lahan Korpri seluas 67, 3 hektar. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang menargetkan sertifikat bisa diterbitkan di tahun 2019.</p>
<p>Kepala DPKPP Bontang Ahmad Rifai yang didampingi Kabid Pertanahan Muhammad Nur, serta Kasi Penyelesaian Sengketa Nakhrozi dan staf bidang Pertanahan Maman Suparman mengatakan, saat ini proses sertifikasi memasuki tahapan tata batas. Pasalnya, sejak dibebaskan 2001 lalu, kondisi lahan dipenuhi semak belukar. “Makanya banyak patok yang tertutup,” jelas Kabid Pertanahan M Nur, di ruang Kepala DPKPP Bontang, Kamis (4/10) kemarin.</p>
<p>Usai tata batas selesai, M Nur mengatakan tahapan selanjutnya yakni pengukuran ulang yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beruntung, dari kanwil BPN Kaltim sudah menyerahkan kepada BPN Bontang untuk pengukurannya. Sehingga diharapkan proses pengukuran bisa lebih cepat. “Jika tidak ada kendala, maka ditargetkan tahun depan selesai dan sertifikat sudah bisa terbit,”terang dia.</p>
<p>Sertifikat lahan Korpri rencananya akan dibuat secara global, yakni untuk keseluruhan luasan 67,3 hektar. Namun, saat ini perlu dilakukan inventarisasi pengembalian batas di lapangan. Karena pihak BPN juga akan melakukan penelitian hasil dokumen surat tanah sebelumnya di lahan Korpri. “Karena sesuai dokumen seluas 67,3 hektar, maka harus diukur ulang,” ujarnya.</p>
<p>Luasan lahan Korpri pun terdiri dari 3 lokasi terdiri dari blok A dan blok B, hanya terpotong jalan raya. “Kalau tidak ada halangan, tahun depan bisa cepat selesai. Semoga lebih cepat karena pengukuran bukan lagi dari Kanwil,” ungkapnya.</p>
<p>Soal dokumen pun, pihak DPKPP Bontang sudah menyerahkannya ke BPN tahun 2017 lalu, hanya saja belum bisa diketahui apa saja kekurangannya. Untuk melihat tata batas pun, pihak DPKPP Bontang melakukan perintisan lahan dengan memberdayakan warga sekitar. “Nantinya sertifikat yang keluar atas nama Pemkot Bontang. Soal rencana dipecah ke masing-masing PNS itu bukan kewenangan kami dan <em>leading</em> sektornya berpindah ke aset,” pungkasnya. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-bakal-sertifikasi-lahan-korpri/">Pemkot Bakal Sertifikasi Lahan Korpri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPN Terbitkan 7.860 Sertifikat Kriteria I </title>
		<link>https://bontangpost.id/bpn-terbitkan-7-860-sertifikat-kriteria-i/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 03:54:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=34793</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kota Taman menjadi wilayah terbanyak di Kaltim yang mendapatkan jatah sertifikat tanah gratis. Pada program sertifikasi massal (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sejak awal 2017 lalu. Dari 12 ribu sertifikat yang diterima Kaltim, Bontang mendapatkan jatah 5 ribu sertifikat. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, Hardiyono menjelaskan, di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpn-terbitkan-7-860-sertifikat-kriteria-i/">BPN Terbitkan 7.860 Sertifikat Kriteria I </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kota Taman menjadi wilayah terbanyak di Kaltim yang mendapatkan jatah sertifikat tanah gratis. Pada program sertifikasi massal (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sejak awal 2017 lalu. Dari 12 ribu sertifikat yang diterima Kaltim, Bontang mendapatkan jatah 5 ribu sertifikat.</p>
<p>Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, Hardiyono menjelaskan, di program ini dikeluarkan sebanyak 2 juta sertifikat untuk seluruh Indonesia. Wilayah Kaltim mendapat jatah 12 ribu sertifikat. Sedangkan Bontang mendapat jatah 5 ribu sertifikat. Alasannya, karena Bontang dianggap memiliki potensi objek yang besar.</p>
<p>“Untuk daerah lain di Kaltim ada yang mendapat jatah kurang lebih 2 ribu sampai 3 ribu sertifikat. Masih di bawah Bontang,” sebut Hardiyono.</p>
<p>Bahkan disebutkannya, dari jatah 5 ribu tersebut, jumlahnya bertambah lagi menjadi 10 ribu sertifikat. Hal ini dikarenakan, di bulan Agustus 2017, untuk tingkat pusat jumlah sertifikat ditingkatkan menjadi 3 juta. Karenanya selama 2017, total sertifikat yang diterima Bontang adalah 15 ribu sertifikat.</p>
<p>Hingga akhir Desember 2017 lalu, Kantor BPN Bontang mampu menyelesaikan target yang telah diberikan. Total jumlah lokasi yang telah dilakukan pengukuran mencapai 15.120 sertifikat. Sedangkan jumlah total sertifikat yang masuk kriteria I – IV mencapai 13.430 sertifikat.</p>
<p>Jumlah sertifikat yang benar-benar berhasil dikeluarkan karena tidak memiliki masalah apapun mencapai 7.860 sertifikat. Karena tanah ini masuk pada kriteria I (KI), yaitu tanah yang tidak bermasalah. Sisanya tanah yang masuk kriteria II-IV.</p>
<p>Dijelaskannya, kriteria II (KII) yaitu tanah bermasalah, lalu kriteria III (KIII) yaitu tanah yang surat-suratnya belum lengkap, dan kriteria IV (KIV) yaitu tanah yang sudah sertifikat tapi belum masuk database kantor pertanahan.</p>
<p>“Sampai akhir 2017 lalu, untuk tanah-tanah yang masuk kriteria II – IV tersebut tidak mendapatkan jatah gratis. Karena telah melewati batas akhir anggaran,” imbuhnya.</p>
<p>Berkas-berkas terakhir masuk tanggal 14 Desember 2017. Sedangkan tanah-tanah yang masuk kriteria II – IV dan telah lewat masa itu, Kantor Pertanahan tidak dapat lagi membantu pengurusan. Karenanya tidak lagi mendapat biaya pengurusan gratis, tetapi mengikuti biaya normal.</p>
<p>“Akhir Desember anggaran yang tersisa sudah kami kembalikan ke pusat,” tegasnya.</p>
<p>Ditambahkannya lagi, dari jumlah tersebut tidak seluruh wilayah di Bontang mampu dipenuhi di tahun 2017. Hanya ada empat kelurahan yang berhasil dipenuhi. Yaitu Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Berbas Pantai, dan Satimpo. Keempat kelurahan ini berhasil diselesaikan semua. Hanya Kelurahan Berebas Tengah baru selesai 75 persen.</p>
<p>“Jatah 15 ribu itu jumlah yang sangat banyak. Berbanding terbalik dengan jumlah SDM yang kami miliki. Kami hanya memiliki 23 pegawai saja. Namun kami bersyukur mampu menyelesaikannya. Karena masih mendapat bantuan dari kanwil provinsi dan pusat,” pungkasnya. (al)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpn-terbitkan-7-860-sertifikat-kriteria-i/">BPN Terbitkan 7.860 Sertifikat Kriteria I </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Maloy Terkendala Sertifikasi, Investor Masih Tunggu Kepastian</title>
		<link>https://bontangpost.id/lahan-maloy-terkendala-sertifikasi-investor-masih-tunggu-kepastian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jan 2018 03:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[KEK Maloy]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=29839</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimatan (MBTK) di Kutim terhambat sertifikasi lahan. Padahal progres sertifikasi tersisa 10 persen lagi. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Ery, Kabid Ekonomi mengungkapkan, sejumlah infrastruktur sudah tersedia di kawasan tersebut. Mulai dari kantor, PAM air bersih serta pelabuhan. Begitu juga dengan kelengkapan berkas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahan-maloy-terkendala-sertifikasi-investor-masih-tunggu-kepastian/">Lahan Maloy Terkendala Sertifikasi, Investor Masih Tunggu Kepastian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimatan (MBTK) di Kutim terhambat sertifikasi lahan. Padahal progres sertifikasi tersisa 10 persen lagi.</p>
<p>Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Ery, Kabid Ekonomi mengungkapkan, sejumlah infrastruktur sudah tersedia di kawasan tersebut. Mulai dari kantor, PAM air bersih serta pelabuhan. Begitu juga dengan kelengkapan berkas yang disyarakatan pemerintah pusat. Namun setelah berkas tersebut diserahkan, muncul lagi persyaratan baru.</p>
<p>“Persyaratan tambahan pemerintah pusat sudah diberikan Desember lalu, diantaranya Dokumen Rencana Pemanfaatan Lahan,” katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, Maloy harusnya sudah mulai running Oktober 2017 lalu. Bahkan hingga kini para investor sudah banyak yang datang, dari dalam maupun dari luar negeri. Semua menunggu kejelasan sertifikasi lahan itu.</p>
<p>“Untuk maloy kita minta perpanjangan waktu ke pemerintah pusat,” ungkapnya.</p>
<p>KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dengan total luas area sebesar 557,34 Ha. Kawasan ini kaya akan sumber daya alam terutama kelapa sawit, kayu, dan energi didukung dengan posisi geostrategis, yaitu terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). ALKI II merupakan lintasan laut perdagangan internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.</p>
<p>KEK MBTK diharapkan dapat mendorong penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi berbagai komoditi, seperti pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri energi seperti industri mineral, gas dan batu bara.</p>
<p>Di tempat berbeda Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar membenarkan untuk maloy ada penambahan persyaratan. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ada beberapa point seperti dokumen, kelengkapan berkas pelepasan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.</p>
<p>“Selain Dokumen Rencana Pemanfaatan Lahan, ada juga kekurangan berkas pelepasan tanah. Dan itu harus dilengkapi,” ungkapnya. (hd)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahan-maloy-terkendala-sertifikasi-investor-masih-tunggu-kepastian/">Lahan Maloy Terkendala Sertifikasi, Investor Masih Tunggu Kepastian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
