<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Surat Keterangan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/surat-keterangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/surat-keterangan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Mar 2017 13:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Surat Keterangan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/surat-keterangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Suket Ditolak, Kadisdukcapil Berang  </title>
		<link>https://bontangpost.id/suket-ditolak-kadisdukcapil-berang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Mar 2017 04:30:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[sanggata post]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Keterangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=8525</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Kabar dugaan penolakan perusahaan terhadap pencari kerja yang melampirkan Kartu  Tanda Penduduk  (KTP)  berbentuk Surat Keterangan (Suket) untuk melamar pekerjaan, membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar Herlian Putra Lembang Alam berang. Apalagi penolakan tersebut dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kutim. Januar menyatakan, perusahaan yang menolak mempekerjakan tenaga kerja yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/suket-ditolak-kadisdukcapil-berang/">Suket Ditolak, Kadisdukcapil Berang  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGATTA – </strong>Kabar dugaan penolakan perusahaan terhadap pencari kerja yang melampirkan Kartu  Tanda Penduduk  (KTP)  berbentuk Surat Keterangan (Suket) untuk melamar pekerjaan, membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar Herlian Putra Lembang Alam berang. Apalagi penolakan tersebut dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kutim.</p>
<p>Januar menyatakan, perusahaan yang menolak mempekerjakan tenaga kerja yang hanya menggunakan KTP sementara yang berlaku 6 bulan itu, sebaiknya jangan melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia. Sebab, Kutim merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>&#8220;Kalau perusahaan tidak menerima KTP sementara untuk lamaran pekerjaan, silahkan hengkang dari Kutim,&#8221; tegas Januar.</p>
<p>Polri saja, lanjut Januar, mengakui adanya keabsahan  digunakannya KTP sementara itu. Bahkan dalam mengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan memakai KTP selebaran itu, BPJS menerima. Lantas, apa dasar perusahaan menolak KTP berbentuk selebaran tersebut. Padahal Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP elekronik.</p>
<p>&#8220;Kalau perusahaan tetap menolak pencari kerja hanya gunakan KTP selebaran itu. Tolong kasih tahu perusahaan itu, untuk bertemu dengan saya. Biar saya jelaskan,&#8221; tandas Januar.</p>
<p>Januar mengurai, diterbitkannya KTP selebaran sebagai pengganti KTP elektronik untuk administrasi kependudukan. Karena blangko KTP elektronik belum tersedia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), Februari 2017 gagal tender pengadaan blangko KTP Elektronik. Sehingga, pemerintah  pusat mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan  KTP sementara untuk digunakan warga sebagai pelengkap dalam urusan administrasi persyaratan. Misalnya, untuk keperluan nikah, urus SIM serta urusan  lainnya yang membutuhkan identititas kependudukan. (<strong>dy)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/suket-ditolak-kadisdukcapil-berang/">Suket Ditolak, Kadisdukcapil Berang  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
