• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Suket Ditolak, Kadisdukcapil Berang  

by BontangPost
16 Maret 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
HPLH/Kadisdukcapil(Foto Januar ) 

HPLH/Kadisdukcapil(Foto Januar ) 

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kabar dugaan penolakan perusahaan terhadap pencari kerja yang melampirkan Kartu  Tanda Penduduk  (KTP)  berbentuk Surat Keterangan (Suket) untuk melamar pekerjaan, membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar Herlian Putra Lembang Alam berang. Apalagi penolakan tersebut dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kutim.

Januar menyatakan, perusahaan yang menolak mempekerjakan tenaga kerja yang hanya menggunakan KTP sementara yang berlaku 6 bulan itu, sebaiknya jangan melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia. Sebab, Kutim merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau perusahaan tidak menerima KTP sementara untuk lamaran pekerjaan, silahkan hengkang dari Kutim,” tegas Januar.

Polri saja, lanjut Januar, mengakui adanya keabsahan  digunakannya KTP sementara itu. Bahkan dalam mengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan memakai KTP selebaran itu, BPJS menerima. Lantas, apa dasar perusahaan menolak KTP berbentuk selebaran tersebut. Padahal Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP elekronik.

Baca Juga:  1.704 Peserta Ikut Ujian, 7 Sekolah Ikut UNBK, 18 Sekolah UNKP

“Kalau perusahaan tetap menolak pencari kerja hanya gunakan KTP selebaran itu. Tolong kasih tahu perusahaan itu, untuk bertemu dengan saya. Biar saya jelaskan,” tandas Januar.

Januar mengurai, diterbitkannya KTP selebaran sebagai pengganti KTP elektronik untuk administrasi kependudukan. Karena blangko KTP elektronik belum tersedia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), Februari 2017 gagal tender pengadaan blangko KTP Elektronik. Sehingga, pemerintah  pusat mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan  KTP sementara untuk digunakan warga sebagai pelengkap dalam urusan administrasi persyaratan. Misalnya, untuk keperluan nikah, urus SIM serta urusan  lainnya yang membutuhkan identititas kependudukan. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdukcapilsanggata postSurat Keterangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Akses Putaran Lalu Lintas Bakal Dikaji Ulang

Next Post

Cemari Lingkungan, RS Kudunggu Disanksi

Related Posts

Ini Dilakukan Disdukcapil Agar Dokumen Tidak Berakhir Jadi Bungkus Gorengan
Bontang

Ini Dilakukan Disdukcapil Agar Dokumen Tidak Berakhir Jadi Bungkus Gorengan

8 Januari 2022, 16:14
Blangko KTP-el Belum Cukup, Keperluan Masih Banyak
Bontang

Blangko KTP-el Belum Cukup, Keperluan Masih Banyak

6 Februari 2020, 09:00
Tiga Hari, Seribu Blangko KTP-el Ludes
Bontang

Tiga Hari, Seribu Blangko KTP-el Ludes

8 Desember 2019, 16:00
DPRD Soroti Minimnya Anggaran Sosialisasi Disdukcapil
Bontang

DPRD Soroti Minimnya Anggaran Sosialisasi Disdukcapil

21 Oktober 2019, 17:51
Blangko KTP-el Masih Proses Lelang
Bontang

1.530 Warga Belum Perekaman KTP-El, Paling Banyak Kecamatan Ini

1 Juli 2019, 11:15
Mantap! Akta dan KK Bisa Urus Online
Bontang

Mantap! Akta dan KK Bisa Urus Online

17 Maret 2019, 13:00

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.