BONTANG – Sebanyak 1.530 warga Bontang wajib KTP belum melakukan perekaman hingga kini. Paling banyak adalah Kecamatan Bontang Utara sebesar 683 orang. Kemudian diikuti Kecamatan Bontang Selatan 515, dan Kecamatan Bontang Barat 332 orang. Hanya tersisa satu persen saja dari warga yang wajib memiliki KTP adalah sekitar 124 ribu orang. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sekitar 123 ribu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Mohamad Karnadi mengatakan Bontang merupakan salah satu daerah yang telah melebihi target nasional, terkait warga yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El).
“Sisa satu persen saja yang belum,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Jalan Awang Long, beberapa hari lalu.
Penyebab warga belum melakukan perekaman dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya adanya warga yang telah meninggal dunia, namun keluarganya belum melaporkan. Serta warga yang telah pindah ke luar kota, tetapi tidak melaporkan. Sehingga data Disdukcapil menganggap bahwa orang tersebut masih ada.
“Kalau orang yang telah meninggal itu dilaporkan, kami akan delete datanya kemudian diterbitkanlah akta kematian,” jelasnya.
Selama ini, pihaknya telah bekerja keras agar warga Bontang dapat melakukan perekaman KTP-El. Seperti melakukan jemput bola, turun langsung ke pesisir Bontang, Lapas, serta ke sekolah. Selain itu agar warga dapat lebih mudah dan menghemat biaya, masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Melainkan langsung ke kecamatan masing masing di daerah tempatnya tinggal, langsung dapat dilayani. Kemudian, setelah mendapatkan resi perekaman baru melakukan pencetakan di Disdukcapil Bontang.
“Cetak KTP-El itu kalau ada blangkonya cuman 5 menit saja,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, memiliki KTP-El ini sangat penting. Karena saat ini jika mengurus ke perbankan, SIM, STNK dan asuransi harus memiliki KTP baru dapat dilayani. (Zaenul)







