SEMINGGU berjalan, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sudah menghabiskan 2.800 blangko. Padahal, blangko tersebut baru datang Jumat (24/1/2020) sebanyak 4 ribu keping. Sementara itu, warga yang belum mengganti surat keterangan (suket) ke KTP-el masih berkisaran 2 ribu orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang Yuliantinur mengatakan, tak semua yang memiliki suket telah mendapatkan KTP-el. Pasalnya, ada beberapa masyarakat yang meminta KTP-el baru lantaran kehilangan kartu identitas mereka.
Sementara itu, jumlah blangko saat ini tersisa 1.200 keping. Sedangkan jumlah warga yang menerima suket sebanyak 4 ribu dan baru mampu melakukan pergantian 2 ribu suket ke KTP-el. Artinya, pihak Disdukcapil mampu mengurangi setengah suket.
Terkait jumlah warga yang melakukan pergantian atau pembuatan KTP-el baru. Pihak Disdukcapil hanya melayani 200 orang per hari. “Ini biar masyarakat tidak menumpuk,” jelasnya.
Presentasi pengunjung yang datang untuk melakukan pergantian KTP-el yakni, 80 persen suket dan 20 persen kehilangan atau pembuatan baru karena rusak. Dengan jumlah yang tidak banyak tersebut. Yulianti menerangkan, blangko yang tersisa hanya mampu bertahan lima sampai enam hari ke depan.
Sementara itu, jumlah penduduk di Bontang sebanyak 14.850 jiwa. Dia meminta agar masyarakat yang belum melakukan pergantian suket maupun warga yang baru hendak membuat KTP-el baru segera ke kantor dinasnya.
Yulianti juga mengimbau warga untuk menjaga KTP-el yang sudah tercetak. Jadi, tidak membuat KTP-el secara berulang. “Masalahnya untuk membuat KTP-el yang hilang maupun rusak sangat mudah. Hanya melampirkan surat kehilangan,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat menjaga kartu identitas dengan baik. Pasalnya, ketersediaan blangko tidak banyak. Jumlah blangko yang didapat pada Juni hingga Desember 2019 hanya 500 keping setiap bulannya. “Syukurnya kemarin kami dapat 4.000 keping. Jadi bisa mengurangi utang KTP-el,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan warga agar tidak mengunggah kartu identitas di media sosial. Sebab, nomor induk kependudukan (NIK) dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana jika masyarakat menemukan KTP-el milik orang lain? Yulianti menjelaskan agar NIK diburamkan terlebih dahulu. (*/eza/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post