<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tenaga Kontrak Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tenaga-kontrak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tenaga-kontrak/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Dec 2018 11:33:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Tenaga Kontrak Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tenaga-kontrak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TK2D Diminta Ikut Jaminan Sosial</title>
		<link>https://bontangpost.id/tk2d-diminta-ikut-jaminan-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Dec 2018 07:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kontrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=56689</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Peraturan yang menegaskan setiap lembaga yang mempekerjakan pegawai wajib memberikan jaminan sosial. Termasuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Sejauh ini, belum adanya perlindungan itu untuk TK2D di Kutim, menjadi alasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Muhamad Romdhoni, mengajak pemerintah memprioritaskan hal ini. &#8220;Dengan ikut serta, maka TK2D memiliki asuransi, yang jika sewaktu-waktu terjadi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tk2d-diminta-ikut-jaminan-sosial/">TK2D Diminta Ikut Jaminan Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Peraturan yang menegaskan setiap lembaga yang mempekerjakan pegawai wajib memberikan jaminan sosial. Termasuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).</p>
<p>Sejauh ini, belum adanya perlindungan itu untuk TK2D di Kutim, menjadi alasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Muhamad Romdhoni, mengajak pemerintah memprioritaskan hal ini.</p>
<p>&#8220;Dengan ikut serta, maka TK2D memiliki asuransi, yang jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dalam bekerja, dapat digunakan,&#8221; ungkapnya saat ditemui, Kamis (20/12).</p>
<p>Misalnya ada TK2D kecelakaan dalam bekerja, maka seluruh pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS-KT, jika meninggal akan mendapat santunan hingga Rp 56 juta, serta beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk ahli waris.</p>
<p>Sedangkan jika meninggal tidak pada saat bekerja, katanya maka peserta BPJS-KT masih juga mendapat santunan Rp 24 juta, serta beasiswa Rp 12 juta untuk ahli waris.</p>
<p>&#8220;Tunjangan tersebut bisa diterima langsung oleh peserta, meski baru mendaftar satu bulan, kemudian meninggal,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menururnya melihat total tunjangan tersebut, jika dihitung kasar, maka peserta seharusnya membayar iuran sekira dua ratus tahun, untuk mengumpulkan nominal sebesar tunjangan tersebut, namun rata-rata usia manusia tidak sepanjang itu, oleh karena itu, BPJS-KT dianggap menguntungkan bagi pesertanya.</p>
<p>Romdhoni menambahkan, kecelakaan bisa saja merengut kesejahteraan, contonya saja petani yang sudah memiliki sawah berhektare-hektare, jika terjadi kecelakaan dan tidak tercover oleh BPJS-KT, maka bisa saja asset yang ada terjual untuk biaya berobat, karena BPJS Kesehatan sejauh ini, hanya menanggung biaya pengobatan penyakit yang ada dalam tubuh saja, tidak terhadap penyakit yang datang karena insiden.</p>
<p>&#8220;Memang pemahanan tentang BPJS-KT belum diketahui, demikian juga dengan para kepala OPD yang sebagian justru baru mengetahinya pada saat sosialisasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.</p>
<p>Nantinya, Kejari Sangatta yang akan mengkoordinir OPD lainnya, untuk memfasilitasi pertemuan antara BPJS-KT dengan para TK2D diseluruh OPD, untuk mendapatkan pencerahan mengenai BPJS-KT.</p>
<p>Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar TK2D untuk ikut sebagai peserta mandiri, artinya Progam tersebut tidak dibebankan ke daerah.</p>
<p>&#8220;TK2D belum ada yang tercover. Dengan ini kami mengajak pemerintah supaya bisa terlindungi,&#8221; tutupnya. (*/la)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tk2d-diminta-ikut-jaminan-sosial/">TK2D Diminta Ikut Jaminan Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPPK Hanya untuk Guru dan Tenaga Kesehatan</title>
		<link>https://bontangpost.id/pppk-hanya-untuk-guru-dan-tenaga-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Dec 2018 07:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kontrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=56601</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Aturan ini membuka peluang pengangkatan pegawai honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil. Namun diperjalannya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim mendapatkan informasi jika PPPK dikhususkan untuk tenaga kesehatan dan guru. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pppk-hanya-untuk-guru-dan-tenaga-kesehatan/">PPPK Hanya untuk Guru dan Tenaga Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Aturan ini membuka peluang pengangkatan pegawai honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil.</p>
<p>Namun diperjalannya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim mendapatkan informasi jika PPPK dikhususkan untuk tenaga kesehatan dan guru. Belum menyentuh semua TK2D di Kutim.</p>
<p>Kepala BKPP Zainuddin Aspan tak berani memberikan keterangan lengkap terkait hal itu. Dirinya hanya meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu keputusan dari BKN.</p>
<p>&#8220;Hari ini, (Rabu (19/12)) kami dipanggil ke pusat. Nanti akan ada arahan yang disampaikan. Berapa kebutuhannya. Apakah disesuaikan dengan kebutuhan daerah atau tidak,&#8221; ujar Zainuddin.</p>
<p>Namun setahu Zainuddin tenaga kesehatan dan guru menjadi prioritas. Sebab, paling banyak dibutuhkan di Kutim. &#8220;Mudahan saja semua bisa dapat mengikuti tes,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain membicarakan masalah PPPK, Zainuddin juga mendapatkan mandat untuk mengambil hasil tes CPNS. Hasilnya hari ini akan diketahui. Siapa saja yang berhasil menjadi CPNS dan yang tidak.  &#8220;Penyerahan hasil tes CPNS yang ikut seleksi. Hasilnya di Jakarta. Setelah itu seleksi PPPK,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Bupati  Kutim, Kasmidi Bulang menganggap informasi PPPK masih simpang  siur. Satu sisi mengabarkan  jika semua TK2D dapat mengikuti tes tersebut, dan sisi  lain hanya memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru. &#8220;Saya pikir semua TK2D bisa ikut tes. Ternyata tidak. Kasihan juga nanti tidak jelas. Yang umum kasihan juga. Ada 7 ribu lebih TK2D kita. Kasihan mereka,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pppk-hanya-untuk-guru-dan-tenaga-kesehatan/">PPPK Hanya untuk Guru dan Tenaga Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tes P3K Belum Jelas </title>
		<link>https://bontangpost.id/tes-p3k-belum-jelas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2018 07:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kontrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=56462</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Kepastian perihal tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Kutim, sampai saat ini belum ada kualifikasi dan kriteria yang jelas. Usai mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap dua sekira dua pekan lalu, 481 orang masih menunggu keputusan kelulusan. Dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tes-p3k-belum-jelas/">Tes P3K Belum Jelas </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Kepastian perihal tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Kutim, sampai saat ini belum ada kualifikasi dan kriteria yang jelas. Usai mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap dua sekira dua pekan lalu, 481 orang masih menunggu keputusan kelulusan.</p>
<p>Dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, dirinya dipanggil oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat untuk mengetahui pengumuman kelulusan pada Rabu (19/12) besok. &#8220;Disampaikannya di Jakarta, setelah itu baru selesksi P3K. Karena diundang se-Indonesia,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dirinya belum dapat memastikan seluruh kuota yang pasti. Hal serupa terjadi pada bidang apa saja yang akan diterima. Semua ini karena belum ada titik temu dengan BKN &#8220;Kuota pegawai P3K tetap diutamakan mereka yang mengikuti seleksi guru dan tenaga kesehatan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, mengaku belum jelasnya jadwal tes P3K. Tidak hanya itu, penerimaan dengan formasi apapun belum diketahui. &#8220;Apakah seluruh TK2D jalur umum atau guru dan medis saja yang bisa tes, ini saja belum jelas,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan meminta kuota tambahan, mengingat banyaknya jumlah TK2D di Kutim. &#8220;Nanti minta kuota saja, karena di sini saja sudah sangat banyak yang akan ikut jalur umum,&#8221; pintanya.</p>
<p>Berbeda dengan jumlah TK2D di kabupaten/kota lain yang relatif sedikit. Saat ini Kutim mempunyai sekira 7.400-an lebih pegawai. &#8220;Masih menunggu aturan semua P3K, semoga banyak jalan untuk seluruh pegawai kita,&#8221; tutupnya. (*/la)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tes-p3k-belum-jelas/">Tes P3K Belum Jelas </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPKP Tunggu Teknis Pengangkatan P3K</title>
		<link>https://bontangpost.id/bpkp-tunggu-teknis-pengangkatan-p3k/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Dec 2018 09:25:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kontrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=56412</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang mengklaim belum mendapat surat resmi terkait petunjuk teknis penerapan PP tersebut. Kepala BKPP Bontang Artahnan mengatakan pihaknya bahkan tidak mengetahui lebih detail terkait peraturan tersebut. Oleh karenanya, Artahnan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpkp-tunggu-teknis-pengangkatan-p3k/">BPKP Tunggu Teknis Pengangkatan P3K</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANG –</strong> Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang mengklaim belum mendapat surat resmi terkait petunjuk teknis penerapan PP tersebut.</p>
<p>Kepala BKPP Bontang Artahnan mengatakan pihaknya bahkan tidak mengetahui lebih detail terkait peraturan tersebut. Oleh karenanya, Artahnan belum bisa banyak berkomentar.</p>
<p>Sementara, Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPP Bontang juga belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada instruksi, belum ada juga sosialisasi. Biasanya Kanreg (Kantor regional) akan memanggil untuk rakor (rapat koordinasi). Tetapi belum ada, makanya belum berani berkomentar banyak,” ujarnya. “Kami hanya tunggu rakor dengan BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin,” tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan PP tentang P3K dibuat untuk kepentingan guru honorer. Usai ditandatangani Presiden, masih ada tahapan yakni dibahas dengan DPR, Menteri Keuangan (Menkeu) serta lembaga atau kementerian terkait.</p>
<p>Mengingat perlunya persiapan keuangan dan lainnya. Namun Syafruddin menyatakan akan segera direalisasikan. Penerbitan PP 49/2018 itupun digadang-gadang sebagai solusi pengangkatan honorer termasuk para guru honorer.</p>
<p>Aturan tersebut juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS menjadi ASN dengan P3K. <strong>(mga)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpkp-tunggu-teknis-pengangkatan-p3k/">BPKP Tunggu Teknis Pengangkatan P3K</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunggu Aturan, P3K Tertunda </title>
		<link>https://bontangpost.id/tunggu-aturan-p3k-tertunda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Dec 2018 06:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kutim]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kontrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=56192</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Rencana penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang akan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun depan, nampaknya belum dapat terlaksana. Mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum menurunkan peraturan kepada Pemkab Kutim. Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Permen [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tunggu-aturan-p3k-tertunda/">Tunggu Aturan, P3K Tertunda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Rencana penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang akan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun depan, nampaknya belum dapat terlaksana.</p>
<p>Mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum menurunkan peraturan kepada Pemkab Kutim.</p>
<p>Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Permen PAN, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>&#8220;Kami masih menunggu dari Permen PAN atau BKN. Sumber dana dari mana, berapa besarannya belum ada. Tahun ini belum bisa diterapkan, bahkan persiapan hanya bisa dilakukan tahun depan,&#8221; katanya saat diwawancarai di gedung Bandiklat belum lama ini.</p>
<p>Dengan demikian, 2019 mendatang Kutim masih tetap mempekerjakan TK2D di seluruh instansi terkait. Namun tidak ada lagi penerimaan pegawai baru.  &#8220;Pada tahun depan juga TK2D tidak ada lagi penerimaan. Harus berdasarkan kebutuhan dan beban kerja,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan penerapan baru bisa dilakukan jika sudah ada persyaratan dan petunjuk teknisnya. Hal itulah yang menjadi kendala, mengingat belum adanya aspek pokok. &#8220;TK2D tidak lagi berlaku, semua harus berubah menjadi P3K dengan mengikuti tes. Kalau ada yang magang untuk jadi TK2D, ikut saja tes P3K,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Melihat banyaknya jumlah tenaga kontak di Kutim, juga merupakan PR bagi pemerintah. Terlebih bagi TK2D yang telah mengabdi lama. Baik di perkotaan maupun di pedalaman. &#8220;Biasanya maksimal TK2D hanya 4000 orang, sedangkan kita punya sekira 7000an. Mau atau tidak mereka harus tes, aturan tidak bisa memihak pada yang sudah lama,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Namun ia mengaku akan tetap memperjuangkan pekerja lama, terlebih bagi yang bertugas di pedalaman. &#8220;Kami tetap bersurat, hanya saja kita lihat aturannya nanti,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Salah satu TK2D yang bekerja di Kantor Bupati Kutim, Sri Devi mengaku hal ini tidak memengaruhi hal apapun, pasalnya ia belum yakin untuk bisa mengikuti tes P3K. &#8220;Tidak apa-apa diundur, saya masih betah bekerja seperti ini. Karena kalau ikut tes lagi belum tentu lulus,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dirinya juga berharap pada pemerintah agar dapat lebih memerhatikan pegawai lama, yang masih bekerja sebagai honorer. &#8220;Mudah-mudahan pengabdian kami bisa lebih dipertimbangkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Terpisah, TK2D lainnya, bernama Ulfah Giarti menyatakan hal ini sangat disayangkan. Mengingat segala persiapan telah dia pelajari untuk tahun depan. &#8220;Sebelumnya saya sudah tes CPNS, hanya saja gagal. Sehingga menunggu kesempatan menjadi P3K. Ternyata masih belum jelas,&#8221; ungkapnya. (*/la)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tunggu-aturan-p3k-tertunda/">Tunggu Aturan, P3K Tertunda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
