<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>terawan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/terawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/terawan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2020 01:55:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>terawan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/terawan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG</title>
		<link>https://bontangpost.id/menkes-ganti-istilah-odp-pdp-otg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 03:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[menkes]]></category>
		<category><![CDATA[terawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=77871</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Istilah terbaru yakni suspek hingga probable pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona (Covid-19). Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-ganti-istilah-odp-pdp-otg/">Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Istilah terbaru yakni suspek hingga <em>probable</em> pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona (Covid-19).</p>
<p>Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli.</p>
<p>Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus <em>probable</em>, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).</p>
<p>&#8220;Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus <em>probable</em>, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, <em>discarded</em>, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus <em>probable</em>, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),&#8221; demikian tertulis dalam aturan tersebut, dilansir dari <a href="http://news.detik.com/berita/d-5092319/tak-ada-lagi-odp-pdp-otg-ini-arti-kasus-suspek-hingga-probable"><em>detikcom</em></a>.</p>
<p>Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:</p>
<p><strong><em>1. Kasus Suspek</em></strong><br />
<em>Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:</em><br />
<em>a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.</em><br />
<em>b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.</em><br />
<em>c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada</em><br />
<em>penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.</em></p>
<p><em>Catatan:</em><br />
<em>Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.</em><br />
<em>* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat</em><br />
<em>** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang</em><br />
<em>termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs</em><br />
<em>https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports</em><br />
<em>Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.</em><br />
<em>* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.</em></p>
<p><strong><em>2. Kasus Probable</em></strong><br />
<em>Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.</em></p>
<p><strong><em>3. Kasus Konfirmasi</em></strong><br />
<em>Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:<br />
</em><em>a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)</em><br />
<em>b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)</em></p>
<p><strong><em>4. Kontak Erat</em></strong><br />
<em>Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:</em><br />
<em>a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.</em><br />
<em>b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).</em><br />
<em>c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.</em><br />
<em>d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim </em><em>penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).</em><br />
<em>Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul </em><em>gejala.</em><br />
<em>Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.</em></p>
<p><strong><em>5. Pelaku Perjalanan</em></strong><br />
<em>Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.</em></p>
<p><strong><em>6. Discarded</em></strong><br />
<em>Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:</em><br />
<em>a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut </em><em>dengan selang waktu &gt;24 jam.</em><br />
<em>b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.</em></p>
<p><strong><em>7. Selesai Isolasi</em></strong><br />
<em>Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:</em><br />
<em>a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.</em><br />
<em>b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.</em><br />
<em>c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.</em><br />
<em>Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.</em></p>
<p><strong><em>8. Kematian</em></strong><br />
<em>Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal. (*)</em></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-ganti-istilah-odp-pdp-otg/">Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkes Terawan: Ada 19 Daerah Rawan Penyebaran Virus Korona</title>
		<link>https://bontangpost.id/menkes-terawan-ada-19-daerah-rawan-penyebaran-virus-korona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2020 08:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[menkes ri]]></category>
		<category><![CDATA[terawan]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=71863</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah melakukan kajian mengenai sejumlah daerah yang berisiko terjangkit novel coronavirus (2019-nCoV). Daerah-daerah rawan itu berkenaan dengan akses keluar masuk Indonesia menuju Tiongkok. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ada sebanyak 19 daerah yang rawan penyebaran virus penyebab pneumonia akut tersebut. &#8220;Telah diidentifikasi 19 daerah berisiko yang memiliki akses langsung dari dan ke Tiongkok, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-terawan-ada-19-daerah-rawan-penyebaran-virus-korona/">Menkes Terawan: Ada 19 Daerah Rawan Penyebaran Virus Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah telah melakukan kajian mengenai sejumlah daerah yang berisiko terjangkit <em>novel coronavirus</em> (2019-nCoV). Daerah-daerah rawan itu berkenaan dengan akses keluar masuk Indonesia menuju Tiongkok. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ada sebanyak 19 daerah yang rawan penyebaran virus penyebab pneumonia akut tersebut.</p>
<p>&#8220;Telah diidentifikasi 19 daerah berisiko yang memiliki akses langsung dari dan ke Tiongkok, baik melalui darat, laut dan udara,&#8221; katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).</p>
<p>Kendati begitu, kata Terawan, pihaknya menggandeng sejumlah <em>stakeholder</em> lain telah melakukan langkah antisipatif dalam rangka mencegah akses pintu masuk penyeberan virus korona.</p>
<p>&#8220;Upaya cegah tangkal di pintu masuk negara. Tersedia dan berfungsi sudah dilakukan pengecekan 195 <em>thermal scanner</em> di 135 pintu masuk negara,&#8221; tegas mantan kepala RSPAD Gatot Subroto itu.</p>
<p>Terawan mengurai, tidak hanya melakukan persiapan cegah-tangkal di jalur darat, laut, dan udara semata. Namun, persiapan logistik untuk mencegah masuknya virus korona juga dilakukan. Antara lain, penyediaan <em>thermal scanner</em>, masker n-95, hingga APD.</p>
<p>&#8220;Kesiapan pemeriksaan lab, lab puslitbang biomedis, paslitbangkes telah menyatakan kesiapan pemeriksaan lab untuk diagnosis nCov 2019 dengan kit-kit dan akreditasi,&#8221; kata Terawan.</p>
<p>Sebanyak 100 rumah sakit rujukan juga telah disiapkan untuk merawat pasien terpapar virus korona hingga pemberdayaan masyarakat melalui pers rilis. (rmol)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-terawan-ada-19-daerah-rawan-penyebaran-virus-korona/">Menkes Terawan: Ada 19 Daerah Rawan Penyebaran Virus Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkes Putus Asa, Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik</title>
		<link>https://bontangpost.id/menkes-putus-asa-tak-punya-solusi-agar-iuran-bpjs-kesehatan-tak-naik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 06:30:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[menkes]]></category>
		<category><![CDATA[terawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=68750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Terawan di hadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi. Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-putus-asa-tak-punya-solusi-agar-iuran-bpjs-kesehatan-tak-naik/">Menkes Putus Asa, Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Terawan di hadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi.</p>
<p>Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.</p>
<p>&#8220;Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi,&#8221; tegas Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).</p>
<p>Menurutnya, kenaikan tersebut tetap dilakukan BPJS Kesehatan karena alternatif untuk menutupi defisit dari Terawan sendiri tak dilaksanakan. &#8220;Kalau memang itu tidak bisa dilaksanakan. Dan itu buat saya, saya sedih sekali, sama dengan saudara-saudara Komisi IX,&#8221; imbuh Terawan.</p>
<p>Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.</p>
<p>&#8220;Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan. Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan,&#8221; papar dia.</p>
<p>Terawan meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Terawan pun menyatakan permohonan maaf karena dirinya pun tak bisa mengarahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan alternatif yang telah diberikan, juga mencegah kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.</p>
<p>&#8220;Itu saja yang bisa saya kemukakan. Saya mohon maaf, ini semua yang saya dengarkan, memang itu sama dengan apa yang ada di hati saya,&#8221; tutup Terawan.</p>
<p>Sebagai informasi, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan.</p>
<p>Alternatif yang diberikan, pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.</p>
<p>Alternatif kedua dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.</p>
<p>Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).</p>
<p>BPJS Kesehatan pun diminta buka-bukaan soal data.</p>
<h3><strong>Terawan Minta BPJS Kesehatan Transparansi Data</strong></h3>
<p>Untuk mencari solusi lain atas iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang terlanjur naik, Terawan mengatakan bahwa ia menunggu lembaga tersebut membuka data kinerja perusahaan baik kinerja keuangan, maupun kinerja manajemen dan direksi dalam mengelola dana jaminan sosial itu.</p>
<p>&#8220;Ya belum waktunya (cari solusi baru) kalau datanya saya sudah dapat lengkap. Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat ya saya takut salah ngasih solusi,&#8221; kata Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).</p>
<p>Namun, Terawan enggan menyebutkan poin apa saja yang masih tak diketahui pihaknya atas kinerja BPJS Kesehatan. Ia hanya menginginkan BPJS Kesehatan melakukan keterbukaan data agar pemerintah bisa mencari alternatif solusi yang tepat.</p>
<p>&#8220;Ya semua itu harus synchronize. Kita kalau mau mendiagnosa itu detail, satu per satu. Ada sesuatu yang kurang kita tanyakan lagi. Kalau saya masih belum lengkap, apa yang menjadi penyakitnya ya saya ndak berani kasih solusi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Namun, Terawan menegaskan bahwa dalam 2 hari ini pihaknya akan memberikan hasil konsolidasi untuk menemukan solusi atas kenaikan iuran peserta kelas III mandiri.</p>
<p>&#8220;Tenang saja dalam 1-2 hari ini saya akan terus konsolidasi,&#8221; ujar Terawan. (detik)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menkes-putus-asa-tak-punya-solusi-agar-iuran-bpjs-kesehatan-tak-naik/">Menkes Putus Asa, Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
