Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Menkes Putus Asa, Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 21 Januari 2020, 14:30 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
Menkes Putus Asa, Tak Punya Solusi Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes Terawan Agus Putranto turut hadir di rapat tersebut. (Lamhot Aritonang/detik)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Terawan di hadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi.

Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.

“Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi,” tegas Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, kenaikan tersebut tetap dilakukan BPJS Kesehatan karena alternatif untuk menutupi defisit dari Terawan sendiri tak dilaksanakan. “Kalau memang itu tidak bisa dilaksanakan. Dan itu buat saya, saya sedih sekali, sama dengan saudara-saudara Komisi IX,” imbuh Terawan.

Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.

Baca Juga:  Masyarakat Miskin dan TK2D Akan Ditanggung BPJS

“Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan. Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan,” papar dia.

Terawan meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.

“Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS,” ucap dia.

Terawan pun menyatakan permohonan maaf karena dirinya pun tak bisa mengarahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan alternatif yang telah diberikan, juga mencegah kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.

Baca Juga:  Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG

“Itu saja yang bisa saya kemukakan. Saya mohon maaf, ini semua yang saya dengarkan, memang itu sama dengan apa yang ada di hati saya,” tutup Terawan.

Sebagai informasi, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alternatif yang diberikan, pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.

Alternatif kedua dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).

BPJS Kesehatan pun diminta buka-bukaan soal data.

Terawan Minta BPJS Kesehatan Transparansi Data

Untuk mencari solusi lain atas iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang terlanjur naik, Terawan mengatakan bahwa ia menunggu lembaga tersebut membuka data kinerja perusahaan baik kinerja keuangan, maupun kinerja manajemen dan direksi dalam mengelola dana jaminan sosial itu.

Baca Juga:  MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

“Ya belum waktunya (cari solusi baru) kalau datanya saya sudah dapat lengkap. Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat ya saya takut salah ngasih solusi,” kata Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Namun, Terawan enggan menyebutkan poin apa saja yang masih tak diketahui pihaknya atas kinerja BPJS Kesehatan. Ia hanya menginginkan BPJS Kesehatan melakukan keterbukaan data agar pemerintah bisa mencari alternatif solusi yang tepat.

“Ya semua itu harus synchronize. Kita kalau mau mendiagnosa itu detail, satu per satu. Ada sesuatu yang kurang kita tanyakan lagi. Kalau saya masih belum lengkap, apa yang menjadi penyakitnya ya saya ndak berani kasih solusi,” terangnya.

Namun, Terawan menegaskan bahwa dalam 2 hari ini pihaknya akan memberikan hasil konsolidasi untuk menemukan solusi atas kenaikan iuran peserta kelas III mandiri.

“Tenang saja dalam 1-2 hari ini saya akan terus konsolidasi,” ujar Terawan. (detik)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Detik
Tags: bpjs kesehatanmenkesterawan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan20Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu, 18 Mei 2022, 07:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

Kamis, 12 Mei 2022, 10:24 WITA
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Rabu, 11 Mei 2022, 09:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Penanganan Banjir Jadi Prioritas di Musrenbang Kelurahan Api-Api

Penanganan Banjir Jadi Prioritas di Musrenbang Kelurahan Api-Api

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Rabu, 18 Mei 2022, 15:00 WITA
Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022, 14:00 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Rabu, 18 Mei 2022, 13:00 WITA
Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir, Najirah Sebut Segera Keruk Sungai

Rp 54 Miliar untuk Penanganan Banjir di Bontang, Mulai Susun Masterplan

Rabu, 18 Mei 2022, 12:00 WITA
Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

Rabu, 18 Mei 2022, 11:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.