<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tjahyo kumolo Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tjahyo-kumolo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tjahyo-kumolo/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2020 07:11:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>tjahyo kumolo Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tjahyo-kumolo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MenPAN RB: Pusat Tak Urus Honorer Daerah</title>
		<link>https://bontangpost.id/menpan-rb-pusat-tak-urus-honorer-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 10:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[menpan rb]]></category>
		<category><![CDATA[tjahyo kumolo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=71692</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer. Pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah. &#8220;(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,&#8221; kata dia, saat dikonfirmasi ANTARA, di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menpan-rb-pusat-tak-urus-honorer-daerah/">MenPAN RB: Pusat Tak Urus Honorer Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan terkat isu honorer. Pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.</p>
<p>&#8220;(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (soal tenaga honorer atau non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,&#8221; kata dia, saat dikonfirmasi <em>ANTARA</em>, di Jakarta, Ahad (26/1/2020). Kedua, dia mengungkap soal restrukturisasi komposisi ASN, bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.</p>
<p>Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang. Sedangkan, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.</p>
<p>&#8220;Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,&#8221; kata dia.</p>
<p>Tjahjo menjelaskan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.</p>
<p>Seleksi Tenaga Honorer yang dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 honorer K2 dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 honorer K2.  Sedangkan yang tidak lulus sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus merupakan Guru. Jika dihitung pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.</p>
<p>Terhadap honorer K2 yang tidak lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.</p>
<p>&#8220;Eks tenaga honorer K2 yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Bagi eks tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.</p>
<p>Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670. &#8220;Saat ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,&#8221; ujar dia. <strong>(antara/jpnn/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/menpan-rb-pusat-tak-urus-honorer-daerah/">MenPAN RB: Pusat Tak Urus Honorer Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak</title>
		<link>https://bontangpost.id/wacana-penambahan-libur-pns-menteri-tjahjo-mbok-jangan-banyak-banyak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 06:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[asn libur]]></category>
		<category><![CDATA[menpan rb]]></category>
		<category><![CDATA[tjahyo kumolo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=67507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu penambahan libur PNS tiga hari seperti yang diwacanakan belakangan ini. Tjahjo menilai itu tidak perlu karena demi mengoptimalkan pelayanan PNS pada masyarakat. &#8220;Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja,&#8221; kata Tjahjo Kumolo di Jakarta. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wacana-penambahan-libur-pns-menteri-tjahjo-mbok-jangan-banyak-banyak/">Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu penambahan libur PNS tiga hari seperti yang diwacanakan belakangan ini. Tjahjo menilai itu tidak perlu karena demi mengoptimalkan pelayanan PNS pada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja,&#8221; kata Tjahjo Kumolo di Jakarta.</p>
<p>Menurut Tjahjo, libur dua hari seminggu pada Sabtu dan Minggu untuk aparatur sipil negara dinilai sudah cukup. Tidak hanya itu, PNS sebenarnya juga mendapat libur pada momen-momen tertentu juga.</p>
<p>Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam.</p>
<p>&#8220;Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita belum lagi cuti hamil,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara, wacana penambahan waktu libur berbeda dengan rencana para PNS memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah.</p>
<p>Para PNS tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu, aparatur yang bertugas operasional melayani publik tetap bekerja di kantor pelayanan.</p>
<p>&#8220;Bekerja dari rumah, itu kan tidak semua tugas-tugas, yang harus diambil keputusan cepat dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas,&#8221; ujarnya. (antara/jpnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wacana-penambahan-libur-pns-menteri-tjahjo-mbok-jangan-banyak-banyak/">Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Tjahjo Kumolo Korban Penipuan, Kok Bisa?</title>
		<link>https://bontangpost.id/mendagri-tjahjo-kumolo-korban-penipuan-kok-bisa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2019 09:40:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[tjahyo kumolo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=58133</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKSUD Tjahjo Kumolo menyumbang buat masjid di bekas sekolah. Tapi, menteri dalam negeri tersebut malah jadi korban penipuan. Pelaku penipuan itu sudah diringkus dan kasusnya ditangani Polda Jateng. Semua bermula ketika beberapa waktu lalu Tjahjo dimintai bantuan untuk perbaikan masjid di sekolahnya, SD di Rejosari, Semarang. ’’Saya tanpa mengecek langsung menyuruh staf agar membantu,’’ ujarnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mendagri-tjahjo-kumolo-korban-penipuan-kok-bisa/">Mendagri Tjahjo Kumolo Korban Penipuan, Kok Bisa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKSUD Tjahjo Kumolo menyumbang buat masjid di bekas sekolah. Tapi, menteri dalam negeri tersebut malah jadi korban penipuan.</p>
<p>Pelaku penipuan itu sudah diringkus dan kasusnya ditangani Polda Jateng. Semua bermula ketika beberapa waktu lalu Tjahjo dimintai bantuan untuk perbaikan masjid di sekolahnya, SD di Rejosari, Semarang.</p>
<p>’’Saya tanpa mengecek langsung menyuruh staf agar membantu,’’ ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Yang membuat Tjahjo yakin, si penipu menjelaskan dengan detail. Termasuk sejarah Tjahjo di sekolah tersebut.</p>
<p>Nah, belum lama ini, Tjahjo berkegiatan di Semarang dan menyempatkan diri untuk menengok sekolah itu. Dia ingin memastikan apakah ada kekurangan dalam perbaikan masjid supaya bisa memberikan bantuan tambahan. ’’Itu kan SD saya, masak masjidnya rusak. Kan malu-maluin,’’ kata menteri 61 tahun tersebut.</p>
<p>Ternyata, Tjahjo mendapati masjid itu masih bagus. Akhirnya staf Tjahjo mengecek kembali riwayat transfer dan melaporkannya ke Polda Jateng. Polisi pun bergerak cepat untuk meringkus pelaku. Dia meminjam rekening seseorang bernama Shintawati untuk menipu Tjahjo. (byu/c18/ttg/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mendagri-tjahjo-kumolo-korban-penipuan-kok-bisa/">Mendagri Tjahjo Kumolo Korban Penipuan, Kok Bisa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Mendagri Disebut di Skandal Meikarta, KPK Tak Mau Buru-buru</title>
		<link>https://bontangpost.id/nama-mendagri-disebut-di-skandal-meikarta-kpk-tak-mau-buru-buru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2019 02:30:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mandagri]]></category>
		<category><![CDATA[meikarta]]></category>
		<category><![CDATA[tjahyo kumolo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=57678</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalil masih mendalami jejak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Makanya, KPK belum bisa memberi kesimpulan apapun keterlibatan tidaknya mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Nama Tjahjo disebut-sebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nama-mendagri-disebut-di-skandal-meikarta-kpk-tak-mau-buru-buru/">Nama Mendagri Disebut di Skandal Meikarta, KPK Tak Mau Buru-buru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalil masih mendalami jejak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.</p>
<p>Makanya, KPK belum bisa memberi kesimpulan apapun keterlibatan tidaknya mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.</p>
<p>Nama Tjahjo disebut-sebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1). Neneng yang juga tersangka mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.</p>
<p>&#8220;Tentu kami mencermati lebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut,&#8221; ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam (14/1).</p>
<p>Selain itu, kata Febri, KPK juga me-<i>review</i> kesaksian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.</p>
<p>&#8220;Karena sebelumnya <i>kan</i> kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda,&#8221; tutur Febri.<b>[wid/rmol]</b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nama-mendagri-disebut-di-skandal-meikarta-kpk-tak-mau-buru-buru/">Nama Mendagri Disebut di Skandal Meikarta, KPK Tak Mau Buru-buru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ahok Belum juga Dinonaktifkan, Ini Jawaban Mendagri</title>
		<link>https://bontangpost.id/ahok-belum-dinonaktifkan-jawaban-mendagri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2017 11:37:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ahok]]></category>
		<category><![CDATA[basuki tjahaya purnama]]></category>
		<category><![CDATA[mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[tjahyo kumolo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=5998</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pegangan pihaknya, mengapa sampai saat ini belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama. Poin pertama, registrasi perkara kasus Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan adanya registrasi perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tertanggal 1 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ahok-belum-dinonaktifkan-jawaban-mendagri/">Ahok Belum juga Dinonaktifkan, Ini Jawaban Mendagri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pegangan pihaknya, mengapa sampai saat ini belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.</p>
<p>Poin pertama, registrasi perkara kasus Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.</p>
<p>Dengan adanya registrasi perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tertanggal 1 Desember 2016, Kemendagri memang mengetahui Ahok telah berstatus terdakwa.</p>
<p>Namun surat registrasi belum cukup untuk memberhentikan sementara Ahok. Karena pada persidangan kata Tjahjo, diketahui mantan Bupati Belitung Timur tak hanya didakwa dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.</p>
<p>&#8220;Jaksa juga menetapkan dakwaan alternatif. Yaitu dengan Pasal 156. Ini ancamannya paling lama empat tahun. Jadi disebut dakwaan alternatif,&#8221; ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/2).</p>
<p>Menurut Tjahjo, karena terdapat dakwaan alternatif yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka penonaktifan Ahok belum dapat diusulkan ke presiden.<br />
Sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara jika ancaman pidananya paling singkat lima tahun.</p>
<p>&#8220;Jadi sesuai ketentuan pasal dimaksud, Kemendagri bersikap tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari ini (Selasa,red) kami telah memasukkan surat permohonan, meminta pendapat hukum Mahkamah Agung,&#8221; pungkas Tjahjo<strong>.(gir/jpnn)</strong></p>
<div class="creditor"></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ahok-belum-dinonaktifkan-jawaban-mendagri/">Ahok Belum juga Dinonaktifkan, Ini Jawaban Mendagri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
