• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ahok Belum juga Dinonaktifkan, Ini Jawaban Mendagri

by M Zulfikar Akbar
14 Februari 2017, 19:37
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ahok. (IST)

Ahok. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pegangan pihaknya, mengapa sampai saat ini belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Poin pertama, registrasi perkara kasus Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dengan adanya registrasi perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tertanggal 1 Desember 2016, Kemendagri memang mengetahui Ahok telah berstatus terdakwa.

Namun surat registrasi belum cukup untuk memberhentikan sementara Ahok. Karena pada persidangan kata Tjahjo, diketahui mantan Bupati Belitung Timur tak hanya didakwa dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

“Jaksa juga menetapkan dakwaan alternatif. Yaitu dengan Pasal 156. Ini ancamannya paling lama empat tahun. Jadi disebut dakwaan alternatif,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Ahok: Saya gak Mungkin Kembali Bertugas Jadi Gubernur

Menurut Tjahjo, karena terdapat dakwaan alternatif yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka penonaktifan Ahok belum dapat diusulkan ke presiden.
Sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara jika ancaman pidananya paling singkat lima tahun.

“Jadi sesuai ketentuan pasal dimaksud, Kemendagri bersikap tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari ini (Selasa,red) kami telah memasukkan surat permohonan, meminta pendapat hukum Mahkamah Agung,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ahokbasuki tjahaya purnamamendagritjahyo kumolo
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdik Imbau Pelajar Tak Rayakan Valentine

Next Post

Dini Hari Nanti, Satelit Telkom 3S Diluncurkan

Related Posts

Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun
Nasional

Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun

26 Agustus 2020, 12:00
MenPAN RB: Pusat Tak Urus Honorer Daerah
Nasional

MenPAN RB: Pusat Tak Urus Honorer Daerah

27 Januari 2020, 18:00
Soal Pembagian Urusan Pemerintah, Ini Kata Mendagri
Nasional

Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak

10 Desember 2019, 14:00
Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bakal Terima Gaji Segini
Nasional

Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bakal Terima Gaji Segini

24 November 2019, 14:30
Soal Skandal Bupati Katingan, Mendagri Ikut Komentar
Nasional

Kenaikan Gaji Perangkat Desa Baru Bisa Tahun Depan

20 Februari 2019, 14:00
Ahok Resmi Gabung PDIP
Nasional

Ahok Resmi Gabung PDIP

9 Februari 2019, 14:00

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.