<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPPO Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tppo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tppo/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2026 01:20:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>TPPO Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tppo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-tppo-anak-di-bawah-umur-terungkap-pemilik-karaoke-di-santan-ulu-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 01:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152615</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kini ditangani Polda Kalimantan Timur. Seorang pemilik tempat karaoke berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mencari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-tppo-anak-di-bawah-umur-terungkap-pemilik-karaoke-di-santan-ulu-diringkus-polisi/">Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="917" data-end="1221"><strong data-start="917" data-end="944">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kini ditangani Polda Kalimantan Timur. Seorang pemilik tempat karaoke berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p data-start="1223" data-end="1391">Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mencari keberadaan anak tersebut setelah dinyatakan hilang.</p>
<p data-start="1393" data-end="1582">Hasil penelusuran mengarah ke sebuah tempat usaha karaoke di Desa Santan Ulu. Polisi bersama keluarga korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban berada di dalam tempat tersebut.</p>
<p data-start="1584" data-end="1802">Saat ditemukan, korban disebut telah berdandan dan diduga dipersiapkan untuk melayani tamu laki-laki. Berdasarkan temuan itu, polisi langsung mengamankan pemilik tempat karaoke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1804" data-end="1980">&#8220;Pelaku sudah kami amankan. Namun karena keluarga korban juga membuat laporan ke Polda Kalimantan Timur, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Polda,&#8221; ujar Ali Mustofa.</p>
<p data-start="1982" data-end="2200">Ia menjelaskan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan, Polsek Marangkayu tetap memberikan dukungan kepada penyidik Polda Kaltim, termasuk membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.</p>
<p data-start="2202" data-end="2349">Ali juga mengungkapkan, sebelum pelimpahan perkara dilakukan, pemilik karaoke tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.</p>
<p data-start="2351" data-end="2451">&#8220;Sekarang penanganannya sudah di Polda. Kami hanya membantu memenuhi kebutuhan penyidikan,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2453" data-end="2694">Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-tppo-anak-di-bawah-umur-terungkap-pemilik-karaoke-di-santan-ulu-diringkus-polisi/">Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”</title>
		<link>https://bontangpost.id/suami-jual-istri-lewat-aplikasi-menyesal-tapi-ikut-menikmati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 07:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=117287</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Berharap mulus mendapatkan uang, istri yang dijajakan lewat MiChat, mengantarkannya ke Hotel Prodeo. “Di sini (Samarinda) katanya banyak yang mencari (pekerja seks komersil). Makanya berangkat ke Samarinda. Kalau di sana (Banjarmasin) ngalih (susah),” akunya. Bertolak dari Banjarmasin pada Rabu (19/7/2023) menggunakan jasa travel, dan tiba di ibu kota Kaltim Kamis (20/7/2023), Jaidi dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/suami-jual-istri-lewat-aplikasi-menyesal-tapi-ikut-menikmati/">Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Berharap mulus mendapatkan uang, istri yang dijajakan lewat MiChat, mengantarkannya ke Hotel Prodeo.</p>
<p>“Di sini (Samarinda) katanya banyak yang mencari (pekerja seks komersil). Makanya berangkat ke Samarinda. Kalau di sana (Banjarmasin) ngalih (susah),” akunya. Bertolak dari Banjarmasin pada Rabu (19/7/2023) menggunakan jasa travel, dan tiba di ibu kota Kaltim Kamis (20/7/2023), Jaidi dan istri tak hanya berdua.</p>
<p>Dia bersama rekannya Rizki Aprialdi (19) yang turut berperan sebagai operator akun menawarkan RA ke pria hidung belang. Selama di Samarinda, RA sudah melayani beberapa tamu.</p>
<p>“Dia (istri) mau-mau aja, soalnya sudah enggak ada uang lagi,” imbuhnya. Merasa dengan mudah meraup keuntungan dari menjual istri, Jaidi terus menawarkan jasa kencan singkat di aplikasi yang turut dibantu Rizki.</p>
<p>Ketiganya menjadwalkan kembali ke Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023). Namun, bisnis terselubung itu sudah terendus jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.</p>
<p>“Untuk kasus yang satu ini memang di luar nalar. Dia (Jaidi) tega menjual istrinya. Mirisnya mereka itu masih sangat muda-muda,” jelas Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto yang memimpin gelar rilis (27/7/2023).</p>
<p>Terciumnya kegiatan terselubung itu membuat jajaran Reskrim Polsek KP Samarinda memburu Jaidi cs. “Ditangkapnya Sabtu (22/7/2023). Di salah satu hotel,” sambung Eko.</p>
<p>Polisi menyamar laiknya seorang pelanggan yang membutuhkan jasa kencan singkat. Hotel bintang tiga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi tempat transaksi polisi dengan para sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaidi memasang tarif Rp 900 ribu.</p>
<p>“Transaksi awal itu dari MiChat, berlanjut ke WhatsApp. Dia (Jaidi) mengirimkan foto perempuan yang siap melayani tamu. Dan transaksi pembayarannya dikirim ke rekening RA,” imbuhnya.</p>
<p>Seperti yang sudah disepakati, RA yang diantar Jaidi dan Rizki langsung mengarah ke kamar yang sebelumnya sudah disepakati. RA yang kini statusnya sebagai saksi korban terkejut ketika yang dihadapi adalah polisi yang sedang menyamar. Dia tak berkutik. Sementara itu, polisi berpakaian sipil lainnya membekuk Jaidi dan Rizki.</p>
<p>“Jadi diamankannya bukan terpisah, bersamaan di satu hotel. Kalau mereka (Jaidi dan Rizki) ditangkap di lobi hotel. Lengkap dengan barang bukti lainnya,” sambung perwira Polri berpangkat melati dua tersebut.</p>
<p>Eko membeber, aktivitas mereka memang sekadar untuk mencari keuntungan. “Jadi uang yang didapat itu dikelola sama si suami (Jaidi). Sedangkan Rizki hanya membantu mencari pelanggan,” bebernya. “Jadi mereka tidak menentukan tempat. Kalau mau di kapal ya kapal, di hotel ya hotel,” imbuhnya.</p>
<p>Tarif yang dipasarkan bervariasi. Antara Rp 300–900 ribu. Ayah anak satu itu mengaku menyesal. “Menyesal baru belakangan. Penyesalanmu terlambat,” tegas Eko.</p>
<p>Dia menyebut bahwa pelaku TPPO masih akan terus diburu. “Itu sudah merupakan perintah pimpinan untuk terus mengungkap,” jelasnya. Selain mengungkap kasus perdagangan manusia berkedok prostitusi yang dilakukan seorang suami, Polsek Palaran turut membongkar praktik terselubung itu.</p>
<p><strong>Dari kafe remang-remang</strong></p>
<p>Sukri (26), dibekuk Reskrim Polsek Palaran Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 21.00. Hotel kelas melati di Palaran, rupanya kerap digunakan sebagai tempat transaksi Wanita Tuna Susila (WTS) maupun muncikari secara diam-diam. “Jadi informasi itu ternyata memang sering ada di sana (praktik kencan singkat). Tapi bukan lewat aplikasi, seperti dari mulut ke mulut saja,” beber Eko. Saat itu, lanjut Eko, jajaran Polsek Palaran melihat ada kecurigaan.</p>
<p>“Karena perempuan yang dijajakan ke pria hidung belang itu memakai pakaian seksi. Setelah diantar ke hotel yang dimaksud, ada pria lain yang keluar dan mendekati tersangka. Di situ anggota melihat pria itu memberikan sejumlah uang. Ada anggota yang memang sudah mengintai di dekat situ, dan diamankan dia (Sukri),” terangnya.</p>
<p>Ketiganya yang dibawa dari hotel tersebut diinterogasi secara terpisah. “Sebelumnya ada pertemuan di kafe. Pria yang memesan transaksi dengan pelaku. Ditawarkan Rp 1,3 juta, tapi deal-nya Rp Rp 600 ribu. Kesepakatan itu akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan di halaman parkir hotel,” jelasnya. Sementara itu, saksi korban yang ditawarkan, sambung Eko, tinggal bersama keluarga korban. <strong>(dra)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/suami-jual-istri-lewat-aplikasi-menyesal-tapi-ikut-menikmati/">Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemilik-wisma-di-prakla-jual-gadis-dari-jawa-dapat-jatah-bulanan-rp-500-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 01:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Prakla]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=116828</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polres Bontang kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan berinisial AA (62) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Senin (17/7/2023) pukul 00.45. Dia menjual korbannya yang berusia 20 tahun kepada lelaki hidung belang yang datang langsung ke wismanya. Sekali kencan, tarif yang ditawarkan seharga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemilik-wisma-di-prakla-jual-gadis-dari-jawa-dapat-jatah-bulanan-rp-500-ribu/">Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Polres Bontang kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan berinisial AA (62) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Senin (17/7/2023) pukul 00.45.</p>
<p>Dia menjual korbannya yang berusia 20 tahun kepada lelaki hidung belang yang datang langsung ke wismanya. Sekali kencan, tarif yang ditawarkan seharga Rp 1.250.000.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. Adapun korban sudah diberdayakan sebagai pekerja seks selama dua bulan terakhir ini.</p>
<p>&#8220;Korban didatangkan dari Jawa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Untuk upah yang didapat tersangka yakni bukan per sekali kencan, tetapi mendapat jatah bulanan sebanyak Rp 500 ribu. &#8220;Perihal sudah berapa kali dia menjual korban, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang. Dia ditahan bersama barang bukti uang tunai, nota dan buku. Tersangka juga dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.</p>
<p>“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemilik-wisma-di-prakla-jual-gadis-dari-jawa-dapat-jatah-bulanan-rp-500-ribu/">Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu</title>
		<link>https://bontangpost.id/korban-tppo-muncikari-di-muara-badak-3-orang-tersangka-ngaku-diupah-rp-100-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 05:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115869</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Ru (53) wanita penjaga salah satu penginapan di Muara Badak ternyata memiliki korban lebih dari satu orang. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korbannya berjumlah 3 orang. Satu di antaranya masih berada di bawah umur. &#8220;Dia jaga malam penginapan di sana (TKP penangkapan),&#8221; katanya. Sekali [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korban-tppo-muncikari-di-muara-badak-3-orang-tersangka-ngaku-diupah-rp-100-ribu/">Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Ru (53) wanita penjaga salah satu penginapan di Muara Badak ternyata memiliki korban lebih dari satu orang.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korbannya berjumlah 3 orang. Satu di antaranya masih berada di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Dia jaga malam penginapan di sana (TKP penangkapan),&#8221; katanya.</p>
<p>Sekali kencan korban dibayar Rp 800 ribu. Sementara dari pengakuan tersangka, dia hanya mengambil upah Rp 100 ribu. Para pengguna jasanya diketahui datang langsung ke lokasi.</p>
<p>&#8220;Itu pengakuannya dia, tapi kami masih kembangkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Baca juga;<a href="https://bontangpost.id/mami-di-muara-badak-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-tarifnya-rp-800-ribu/">‘Mami’ di Muara Badak Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 800 Ribu</a></strong></p>
<p>Diketahui, tersangka ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00. Polisi meringkus Ru (53) di tempat kerjanya di Muara Badak, Kukar.</p>
<p>Saat ditangkap, polisi mendapati uang hasil menjual gadis 17 tahun sebagai pekerja seks sebesar Rp 800 ribu, ponsel, dan kunci kamar hotel.</p>
<p>Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.</p>
<p>&#8220;Ancaman 15 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korban-tppo-muncikari-di-muara-badak-3-orang-tersangka-ngaku-diupah-rp-100-ribu/">Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-bongkar-kasus-tppo-di-bekasi-diduga-jual-ginjal-korbannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 03:35:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115817</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya. Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-bongkar-kasus-tppo-di-bekasi-diduga-jual-ginjal-korbannya/">Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.</p>
<p>Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta.</p>
<p>Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.</p>
<p>&#8220;Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,&#8221; kata Twedi dikutip detikcom, Selasa (20/6).</p>
<p>Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. <strong>(cnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-bongkar-kasus-tppo-di-bekasi-diduga-jual-ginjal-korbannya/">Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
