• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu

by Yulianti Basri
17 Juli 2023, 09:35
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka TPPO di Prakla kini ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka TPPO di Prakla kini ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan berinisial AA (62) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Senin (17/7/2023) pukul 00.45.

Dia menjual korbannya yang berusia 20 tahun kepada lelaki hidung belang yang datang langsung ke wismanya. Sekali kencan, tarif yang ditawarkan seharga Rp 1.250.000.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. Adapun korban sudah diberdayakan sebagai pekerja seks selama dua bulan terakhir ini.

“Korban didatangkan dari Jawa,” ucapnya.

Untuk upah yang didapat tersangka yakni bukan per sekali kencan, tetapi mendapat jatah bulanan sebanyak Rp 500 ribu. “Perihal sudah berapa kali dia menjual korban, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Bontang Dukung Penutupan Prakla

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang. Dia ditahan bersama barang bukti uang tunai, nota dan buku. Tersangka juga dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: PraklaTPPO
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Pencurian Empat Pemuda di Bontang Selatan Berakhir Damai, Dikenakan Wajib Lapor

Next Post

Sepekan Operasi Patuh, 40 Pengendara Ditilang, 256 Kena Tegur

Related Posts

Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi
Kriminal

Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi

18 Juli 2026, 09:20
DED Rampung, Penanganan Kawasan Kumuh di Prakla Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Bontang

Peredaran Narkoba Mengemuka, Operasional Prakla Bontang Jadi Sorotan

20 Desember 2025, 12:27
Tes Urine Mendadak di Prakla, BNNK Bontang Dapati 6 Orang Positif Sabu
Bontang

Tes Urine Mendadak di Prakla, BNNK Bontang Dapati 6 Orang Positif Sabu

4 November 2024, 08:00
Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”
Kriminal

Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”

28 Juli 2023, 15:55
Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu
Kriminal

Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu

23 Juni 2023, 13:19
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya
Kriminal

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya

22 Juni 2023, 11:35

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.