bontangpost.id – Polres Bontang kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan berinisial AA (62) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Senin (17/7/2023) pukul 00.45.
Dia menjual korbannya yang berusia 20 tahun kepada lelaki hidung belang yang datang langsung ke wismanya. Sekali kencan, tarif yang ditawarkan seharga Rp 1.250.000.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. Adapun korban sudah diberdayakan sebagai pekerja seks selama dua bulan terakhir ini.
“Korban didatangkan dari Jawa,” ucapnya.
Untuk upah yang didapat tersangka yakni bukan per sekali kencan, tetapi mendapat jatah bulanan sebanyak Rp 500 ribu. “Perihal sudah berapa kali dia menjual korban, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami,” ujarnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang. Dia ditahan bersama barang bukti uang tunai, nota dan buku. Tersangka juga dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






