<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warga VS Perusahaan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/warga-vs-perusahaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/warga-vs-perusahaan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Mar 2018 16:13:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Warga VS Perusahaan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/warga-vs-perusahaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ribuan Karet Dirusak Perusahaan, Minta Ganti Rugi, Warga Malah Diancam Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/ribuan-karet-dirusak-perusahaan-minta-ganti-rugi-warga-malah-diancam-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2018 03:32:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Karet]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Warga VS Perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=34904</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Ribuan pohon karet warga Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kukar hancur diterjang ekskavator PT ITCI Hutani Manunggal. Penggusuran tanaman warga itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Akibatnya, sebanyak 30 orang pemilik kebun diperkirakan merugi miliaran rupiah. Salah seorang pemilik kebun, Binan mengungkapkan, dirinya tak terima dengan perlakuan perusahaan tersebut. Sehingga ketika [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ribuan-karet-dirusak-perusahaan-minta-ganti-rugi-warga-malah-diancam-penjara/">Ribuan Karet Dirusak Perusahaan, Minta Ganti Rugi, Warga Malah Diancam Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Ribuan pohon karet warga Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kukar hancur diterjang ekskavator PT ITCI Hutani Manunggal. Penggusuran tanaman warga itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Akibatnya, sebanyak 30 orang pemilik kebun diperkirakan merugi miliaran rupiah.</p>
<p>Salah seorang pemilik kebun, Binan mengungkapkan, dirinya tak terima dengan perlakuan perusahaan tersebut. Sehingga ketika proses penggusuran tanaman dilakukan petugas yang diperintah jajaran perusahaan, ia berani melawan. Tapi perusahaan membalas dengan tudingan pelanggaran hukum.</p>
<p>“Saya dilaporkan ke Polres Kukar. Padahal saya tidak bermaksud menghalangi perusahaan. Saya hanya ingin, sebelum tanaman saya digusur harus ada pembicaraan lebih dulu,” kata Binan, Kamis (22/3) kemarin.</p>
<p>Sebagai pemilik kebun, ia merasa heran perusahaan melaporkannya pada kepolisian. Sebab dirinya hanya ingin mempertahankan haknya sebagai pemilik kebun. “Walaupun lahan itu milik negara, tapi saya punya hak di sana. Saya sudah kelola lahan puluhan tahun,” tegasnya.</p>
<p>Sebelum dilakukan penggusuran, Binan pernah bicara dengan petugas yang menggusur tanamannya. Namun pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan itu tidak meresponnya. Malahan dengan leluasa merusak kebunnya.</p>
<p>Binan ingin perusahaan melakukan ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan puluhan hektare yang dimilikinya bersama warga. Sebab sebelum penggusuran, perusahaan tidak pernah melakukan negosiasi tanaman.</p>
<p>“Padahal perusahaan baru saja masuk di wilayah kami. Lahan sudah saya kelola sejak 1969. Tanaman karet baru saya tanam 2012,” kata dia.</p>
<p>Ia menyebut, di lahan yang dikelolanya terdapat 1.600 pohon karet siap panen. Selain itu, terdapat ratusan pohon cempedak dan durian. “Saya tidak tahu nilai kerugian yang saya alami. Namanya saya ini tidak bisa menghitung kerugian. Saya pernah bicara dengan Dinas Kehutanan (Dishut) mengenai ini, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Binan.</p>
<p>Suami Sutini itu mengungkapkan, dirinya dan beberapa orang pemilik lahan pernah berkonsultasi pada Dishut Kukar agar diberikan saran dan solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan. Perusahaan dinyatakan menang atas kasus ini,” sebutnya.</p>
<p>Atas dasar itu dia meminta DPRD Kukar dan DPRD Kaltim terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kami perlu bantuan anggota dewan. Saya sudah berusaha keras agar hak saya ditunaikan,” harapnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ribuan-karet-dirusak-perusahaan-minta-ganti-rugi-warga-malah-diancam-penjara/">Ribuan Karet Dirusak Perusahaan, Minta Ganti Rugi, Warga Malah Diancam Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
