<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>warung cilelaki Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/warung-cilelaki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/warung-cilelaki/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2023 09:01:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>warung cilelaki Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/warung-cilelaki/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-pembakaran-warung-cilelaki-dua-terdakwa-terancam-12-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2023 09:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[warung cilelaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=110294</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dua terdakwa pembakaran warung makan Cilelaki pada 19 November 2022 lalu, Syahril dan Irwan, terancam hukuman 12 tahun penjara. Itu tergambar dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (8/2/2023). Keduanya dianggap melanggar pasa 187 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Menghancurkan Barang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-pembakaran-warung-cilelaki-dua-terdakwa-terancam-12-tahun-penjara/">Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dua terdakwa pembakaran warung makan Cilelaki pada 19 November 2022 lalu, Syahril dan Irwan, terancam hukuman 12 tahun penjara.</p>
<p>Itu tergambar dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (8/2/2023).</p>
<p>Keduanya dianggap melanggar pasa 187 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Menghancurkan Barang Milik Orang Lain. Yang mana kejahatan tersebut membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.</p>
<p>&#8220;Terdakwa sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah makan Cilelaki,&#8221; ucap JPU, Rizki Agriva Hamonangan Sitorus, membacakan dakwaan.</p>
<p>Peristiwa pembakaran warung makan Cilelaki tersebut terjadi di Jalan WR Soepratman, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 02.00 dini hari.</p>
<p>Rizki, dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan bahwa kejadian berawal pada Jumat (18/112022) sekitar pukul 23.00 Wita, Syahril datang ke rumah Yudi di Kompleks Halal Square.</p>
<p>Kemudian, dia menceritakan kepada Yudi bahwa terdakwa telah melakukan survei kondisi di warung makan Cilelaki selama tiga hari terakhir dan berniat untuk melakukan pembakaran di warung tersebut. Mengetahui hal tersebut, Yudi menghubungi Irwan (31) agar datang ke rumahnya.</p>
<p>Sesampainya di rumah Yudi, Irwan berkenalan dengan Syahril. Kemudian Syahril menawarkan pekerjaan untuk membakar rumah makan Cilelaki milik Arifuddin dengan imbalan uang sebesar Rp 25 juta.</p>
<p>Irwan yang menyanggupi tawaran tersebut diberikan uang Rp 200 ribu untuk operasional dan membeli bensin. Uang tersebut dibelikan bensin 5 liter yang disimpan di jeriken.</p>
<p>&#8220;Saudara Irwan menyalakan korek api gas ke arah bensin sehingga menimbulkan api besar yang mengakibatkan kebakaran dan api tersebut sempat mengenai tangan dan kaki kanannya,&#8221; sebutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-pembakaran-warung-cilelaki-dua-terdakwa-terancam-12-tahun-penjara/">Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembakaran Warung di Tanjung Laut Baru Dibayar Rp 200 Ribu, Dijanjikan Rp 25 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/tersangka-pembakaran-warung-di-tanjung-laut-baru-dibayar-rp-200-ribu-dijanjikan-rp-25-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2022 06:53:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[warung cilelaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107276</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pendalaman kasus pembakaran Warung Cilelaki di Kelurahan Tanjung Laut untuk pada 19 November lalu masih terus berlanjut. Polres Bontang telah menetapkan dua orang tersangka. Diketahui tersangka Sy (57) warga Bontang Baru ditengarai merupakan otak dari pembakaran tersebut. Sementara Ir (31) warga Tanjung Laut bertugas membakar warung dengan imbalan Rp 25 juta dari Sy. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-pembakaran-warung-di-tanjung-laut-baru-dibayar-rp-200-ribu-dijanjikan-rp-25-juta/">Tersangka Pembakaran Warung di Tanjung Laut Baru Dibayar Rp 200 Ribu, Dijanjikan Rp 25 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pendalaman kasus pembakaran Warung Cilelaki di Kelurahan Tanjung Laut untuk pada 19 November lalu masih terus berlanjut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polres Bontang telah menetapkan dua orang tersangka. Diketahui tersangka Sy (57) warga Bontang Baru ditengarai merupakan otak dari pembakaran tersebut. Sementara Ir (31) warga Tanjung Laut bertugas membakar warung dengan imbalan Rp 25 juta dari Sy. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ir ini baru dikasih uang Rp 200 ribu. Itu pun untuk beli BBM yang akan menjadi alat pembakaran warung,&#8221; ucap Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea saat dijumpai, Senin (21/11/2022). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menuturkan, dalam kasus tersebut belum ada potensi penambahan tersangka baru. Pihaknya masih berupaya menggali keterangan lain untuk mencari modus sebenarnya. Sebanyak lima orang saksi turut dilibatkan untuk dimintai keterangan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami belum tahu apakah tersangka ini disuruh orang lain lagi selain Sy atau tidak. Itu yang masih kami dalami. Informasi kami terputus di Sy&#8221; ujarnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui, saat melakukan penangkapan kepada dua tersangka pihaknya tak mengalami kendala berarti. Pasalnya Ir dengan mudah terdeteksi lantaran pasca mengalami luka bakar langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Sementara Sy didapati berada di rumahnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan waktu singkat kami langsung menemukan mereka. Itupun kami turut dibantu Polsek. Ir kooperatif sedangkan Sy masih belum mau memberikan keterangan gamblang,&#8221;  tukasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (*)</span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-pembakaran-warung-di-tanjung-laut-baru-dibayar-rp-200-ribu-dijanjikan-rp-25-juta/">Tersangka Pembakaran Warung di Tanjung Laut Baru Dibayar Rp 200 Ribu, Dijanjikan Rp 25 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Motif Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</title>
		<link>https://bontangpost.id/ini-motif-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Nov 2022 04:02:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[warung cilelaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107253</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211;Dua tersangka pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut tertangkap dalam rentang 19 jam sejak api mulai membara. Pembakaran dilakukan pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 02.00. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menyebut bahwa tersangka Sy (57) merupakan otak dari pembakaran tersebut. Pria baya itu merupakan orang yang menyuruh Ir [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ini-motif-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/">Ini Motif Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong>Dua tersangka pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut tertangkap dalam rentang 19 jam sejak api mulai membara. Pembakaran dilakukan pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 02.00.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menyebut bahwa tersangka Sy (57) merupakan otak dari pembakaran tersebut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pria baya itu merupakan orang yang menyuruh Ir menyulut api. “Tersangka Ir dijanjikan upah Rp 25 juta,” katanya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aksi tersebut tidak berjalan mulus. Selain terekam CCTv, Ir juga mengalami luka bakar di tangan kanan. Dalam video yang beredar, tampak Ir berlari dengan tangan yang masih terbakar. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepada polisi, Sy mengaku bahwa sudah membeli tanah tempat warung tersebut berdiri. “Kami masih melakukan pendalaman,” tuturnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui, tersangka pembakaran warung Cilelaki ditangkap aparat Polres Bontang. Mereka adalah Sy (57) dan Ir (31). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sy diketahui merupakan warga Bontang Baru. Sedangkan Ir tercatat sebagai warga Tanjung Laut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 21.00. Atau 19 sejak pembakaran warung Cilelaki dilakukan. M</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tersangka telah kami tahan di Mapolres Bontang. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea. (*)</span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ini-motif-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/">Ini Motif Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</title>
		<link>https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-dua-tersangka-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Nov 2022 03:33:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[warung cilelaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107250</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tersangka pembakaran warung Cilelaki di Tanjung Laut ditangkap aparat Polres Bontang. Mereka adalah Sy (57) dan Ir (31). Sy diketahui merupakan warga Bontang Baru. Sedangkan Ir tercatat sebagai warga Tanjung Laut. BACA JUGA: Ini Motif Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 21.00. Atau 19 sejak pembakaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-dua-tersangka-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/">Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">bontangpost.id &#8211; Tersangka pembakaran warung Cilelaki di Tanjung Laut ditangkap aparat Polres Bontang. Mereka adalah Sy (57) dan Ir (31). </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sy diketahui merupakan warga Bontang Baru. Sedangkan Ir tercatat sebagai warga Tanjung Laut.</span></p>
<p><strong>BACA JUGA:<a href="https://bontangpost.id/ini-motif-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/"> </a></strong><a href="https://bontangpost.id/ini-motif-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/">Ini Motif Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</a></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 21.00. Atau 19 sejak pembakaran warung Cilelaki dilakukan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tersangka telah kami tahan di Mapolres Bontang. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea. (*)</span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-dua-tersangka-pembakaran-warung-cilelaki-tanjung-laut/">Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Warung Cilelaki Tanjung Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
