bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang bersama Satreskrim Polres Kutim meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial Ju (51), Jumat (13/1/2023) pukul 05.00 di Sandaran, Kutim.
Sebabnya, dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Rabu (14/12/2022) pukul 13.00, tersangka awalnya menagih utang di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Namun, orang yang memiliki utang padanya saat itu tak ada di rumah.
Karena kesal utang tak dibayar, tersangka pun merampas kunci motor yang dipegang oleh saksi yang tak lain adalah anak korban.
Wanita paruh baya yang diketahui identitasnya warga Samarinda itu pun mendorong saksi hingga turun dari sepeda motornya.
“Setelah itu dia pergi bawa motor jenis scoopy merah,” katanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. Hingga melapor ke Mapolres Bontang.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post