Rencana Penarikan Retribusi Sampah, PDAM Siap Bantu
SANGATTA – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bakal menarik retribusi persampahan melalui mekanisme pembayaran tagihan rekening air bersih disambut baik Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, Aji Mirni Mawarni. Apalagi, langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi krisis keuangan yang dialami daerah.
“Tentu kami (PDAM) siap membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD,” ucap Mawar, Jumat (28/4) kemarin.
Untuk pelaksanaannya, kata dia, PDAM akan menyiapkan sistem tersendiri dalam penagihan dan pelaporan restribusi sampah. Sehingga pelanggan tetap dapat mengetahui rincian biaya retribusi sampah dan rincian tagihan air bersih yang dibayarkan setiap bulannya.
“Tapi tetap menjadi satu bagian dalam rincian penagihan rekening air PDAM,” jelasnya.
Mawar juga menambahkan, sesuai komunikasi dengan Pemkab Kutim, rencananya penagihan rekening air yang include dengan retribusi sampah ini hanya akan berlaku untuk wilayah Sangatta Utara. Sementara wilayah lainnya, masih akan menunggu kesiapan pemerintah.
“Jadi memang, masih untuk Sangatta Utara saja mas. Nanti dari sistem akan kami atur penagihan rekening air pelanggan di Sangatta Utara saja yang akan ditambahkan biaya retribusi sampah,” ujar Mawar.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait kesiapan pelaksanaan program tersebut. Sembari menunggu, sosialisasi ke masyarakat juga dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya, DLH Kutim yang kini mengurusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan berencana akan mulai menarik retribusi pengelolaan sampah pada awal Juli mendatang. Polanya, pemerintah akan menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menagih retribusi tersebut.
Retribusi sampah yang diikutkan melalui setiap pembayaran rekening air bersih itu, nlainya pun tak besar, hanya Rp 3.500 sebulan yang harus dibayar masyarakat. Jika dihitung-hitung dengan jumlah warga di Kota Sangatta saja, Pemkab Kutim berpotensi bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah minimal Rp 500 juta per tahunnya.
Rencana penerapan retribusi sampah kini masih dalam tahap penggodokan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post