bontangpost.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku untuk 2023 dan 2024, (19/12). Kebijakan itu juga menyebutkan batasan minimum harga jual eceran (HJE) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam beleid itu, rata-rata CHT terkerek 10 persen. Dengan begitu, harga rokok per bungkus juga akan naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam menaikkan tarif CHT, pemerintah juga memerhatikan kepentingan petani dan tenaga kerja industri tembakau nasional. “Termasuk dengan meningkatkan upaya mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau,” ujarnya di Jakarta, kemarin (19/12).
Ani, panggilan akrabnya, menyebutkan bahwa kenaikan maksimum tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), cukainya dinaikkan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahun. Angka itu berlaku hingga 2024.
Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran. Serta, pemberian fitur personalisasi pada pita cukainya.
Ani melanjutkan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makroekonomi. Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi.
“Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1–0,2 percentage point. Sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diprediksi relatif kecil,” jelasnya.
Secara rinci, Ani menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023–2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kemudian, kenaikan cukai jenis SKT, kenaikan maksimum sebesar 5 persen, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.
Ditargetkan bahwa pendapatan CHT untuk 2023 sebesar Rp 232,58 triliun, atau tumbuh 10,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 209,9 triliun.
Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu silam, menyebut target pendapatan cukai rokok 2022 sudah tercapai. “Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen pada 2023 dan 8,79 persen pada 2024. Serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,45 persen pada 2023 dan 12,35 persen tahun 2024,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengapresiasi pemerintah yang menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun. Dengan begitu, pengusaha bisa mempunyai napas yang lebih panjang dalam melakukan strategi. Namun, pemerintah dirasa perlu melihat isu cukai lebih luas dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini, lanjut dia, industri hasil tembakau (IHT) sudah mengalami tekanan berat dari kondisi ekonomi makro. Hal itu diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk industri. ’’Sehingga, produsen rokok ilegal itu tidak membayar cukai, tapi bisa bergerak bebas,” bebernya.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menyampaikan, pemerintah diharapkan lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan. ’’Perusahaan rokok sudah ditempa berbagai tekanan. Kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini, mereka akan menutup pabriknya,’’ tutur dia. (dee/JPG/rom/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post