“Diskominfotik sangat mendukung dan apabila dilibatkan dalam membantu registrasi juga siap,” Dasuki — Kepala Diskominfotik Bontang
Diskominfotik Siap Bantu, Telkomsel Sediakan Channel Khusus
BONTANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan pemberlakukan registrasi tersebut, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.
Di Bontang, langkah tersebut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) jika diminta terlibat dalam proses regristasi. “Diskominfotik sangat mendukung dan apabila dilibatkan dalam membantu registrasi juga siap,” kata Kepala Diskominfotik Dasuki.
Dikatakannya, registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. “Mencegah tindak kejahatan melalui penggunaan nomor ponsel,” tambahnya.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Jikalau tidak dilakukan regristasi sesuai tenggat waktu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017, operator telekomunikasi akan memblokir layanan telekomunikasi dan data.
Sementara itu, Spv Corporate Communications Regional Kalimantan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Muhammad Arief Rachman Soeyitno mengatakan, Telkomsel menyediakan layanan sehubungan dengan regristasi pelanggan. Channel khusus disediakan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.
“Bisa melalui Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI,” kata pria yang sering disebut dengan Mars ini.
Menurutnya, peraturan ini tidak mengganggu kenyamanan atau memperlambat pelanggan baru untuk segera menikmati layanan. Mengingat selama ini layanan sudah bisa diaktifkan tanpa perlu validasi data.
Selama ini sebagian pelanggan prabayar Telkomsel telah melakukan registrasi data pelanggan. namun ia tidak dapat menginfokan jumlah dari pelanggan yang telah melakukan regristasi.
“Kewajiban untuk melakukan registrasi data pelanggan selalu kami sampaikan, baik kepada calon pelanggan maupun pelanggan lama,” paparnya.
Telkomsel berupaya seoptimal mungkin agar seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah. Secara berkala Telkomsel melakukan sosialisasi kepada pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui berbagai channel yang tersedia.
Jikalau masih terdapat pelanggan Telkomsel yang belum terdaftar hingga tenggat waktu yang diberikan pemerintah, Telkomsel bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengajukan perpanjangan waktu. Sehubungan dengan waktu perpanjangannya belum dapat ditentukan, ia berharap pelanggan dapat memanfaatkan kesempatan ini guna kenyamanan pelanggan menggunakan layanan.
Berkenaan dengan peraturan ini, Telkomsel optimistis tidak akan berpengaruh terhadap jumlah pelanggan. Manajemen terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk melayani masyarakat. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: