bontangpost.id – Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55, Da (38) tengah waswas menunggu seorang pria yang sudah menghubunginya via telepon.
Sambil menunggu, Da sembari membeli nasi goreng, di Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan, tak jauh dari kediamannya.
Tepat pukul 23.01, seorang pria datang menghampiri dengan berjalan kaki. Pria tersebut memberikan uang senilai Rp 200 ribu, lalu Da melemparkan sabu 1 poket seberat 0,5 gram. Proses transaksi tak berlangsung lama, hanya hitungan detik.
Saat itu juga, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang langsung meringkus Da. Tangan diborgol, barang bukti disita. Kaget bukan kepalang, pembeli yang baru saja dilayani ternyata polisi yang sedang menyamar.
Da kemudian digelandang ke Mapolres Bontang. Da adalah seorang residivis kasus narkoba. Dia sebelumnya divonis 7 tahun, dan baru saja bebas, 8 bulan yang lalu.
Sabu yang dijual Da itu baru saja diambil 2 hari yang lalu dengan sistem jejak atau mengambil di tempat yang telah ditentukan, yakni di area Berebas Tengah.
Menurut pengakuan Da, dia bisa menjual 1 gram dalam kurun waktu 3 hari. 1 gram sabu biasa dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.
“Sehari biasa jual 3 atau 4 poket, yang beli banyak tukang parkir, macam-macam lah,” ungkapnya.
Usai membekuk Da. Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan. Kamis (4/8/2022) sekira pukul 03.00, pemasok sabu untuk Da ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.
Pria berinisial MR (28) warga Tanjung Laut Indah, diringkus atas bukti transaksi narkoba yang dia jual kepada Da. Sebelumnya, sekira pukul 01.30, sabu milik MR diletakkan di Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah sebanyak 1 gram. Agar tak mudah diketahui, sabu dimasukkan ke dalam bungkus permen, lalu ditinggal di sebuah gang tak jauh dari jalan raya.
MR diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan baru saja bebas empat bulan yang lalu.
Dalam seminggu dia bisa menjual 1 bal narkoba jenis sabu. Uang hasil penjualan setiap 1 bal menyentuh angka Rp 50 juta. Adapun barang haram itu dia ambil dari Samarinda.
“Hari ini empat orang yang beli, total 4 gram,” kata Ra.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, ini penangkapan kedua yang dilakukan pada pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (1/8/2022) lalu, empat pengedar terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dibekuk di hotel yang sama.
“Semua ini atas informasi masyarakat, kami akan terus gencar mengungkap peredaran gelap narkoba di Bontang,” ujarnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post