bontangpost.id – Seorang Warga Loktuan ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (11/11/2023) pukul 22.00.
Pria berinisial AY (35) itu diketahui mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan tersangka polisi menyita 690 butir pil ekstasi atau seberat 234,26 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya.
“Kami tangkap bersama tiga bungkus plastik berisi pil ekstasi, disembunyikan dalam tas,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang di wilayah Bontang Kuala, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
“Kami masih dalami sudah berapa lama dia terlibat dengan bisnis ini, termasuk jaringannya,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: