Basri Minta Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Air
BONTANG – Meski belum ada pembicaraan antara PDAM Tirta Taman dengan Pemkot Bontang, namun Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menegaskan kenaikan tarif air diperkirakan baru dapat terlaksana tahun 2018. Hal tersebut disampaikannya usai membuka kegiatan simulasi seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (Simultan) 2017 di Aula SMA YPK, Minggu (15/1).
Kepada Bontang Post, Basri mengakui memang ada pernyataan dari direktur PDAM saat ini tentang kenaikan tarif air saat dirinya menguji para calon direktur PDAM. Dirinya pun memahami jika tarif air di Bontang masih lebih rendah daripada kota-kota lain di Kaltim. “Memang masih rendah (tarifnya, Red.). Apalagi tarif saat ini di bawah harga produksi,” kata Basri.
Namun, kenaikan tarif air ini, tambah Basri agar tidak dilakukan secara terburu-buru. Perlu perhitungan dan kajian lebih lanjut agar bisa menentukan tarif air yang baru. Untuk itulah, Basri pun memperkirakan kenaikan tarif air baru dapat dilakukan di 2018. “Kalau tahun ini saya rasa belum, mungkin tahun depan,” ujarnya.
Basri pun meminta PDAM untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan air kepada masyarakat. Hal tersebut agar ke depan PDAM mampu memberikan pendapatan asli daerah (PAD) kepada Bontang. “Targetnya PDAM bisa memberikan PADnya nanti. Tapi untuk sekarang, fokus dulu kepada pelayanan dan kualitas airnya,” jelas Basri.
Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Taman Bontang, Suramin menyebut kenaikan tarif air merupakan suatu keharusan. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir tarif air di Bontang tidak mengalami kenaikan. Tarif air saat ini pun berkisar Rp 3.200, berada jauh di harga pokok produksi (HPP) yang seharusnya berkisar Rp 5-6 ribu rupiah.
Berbagai reaksi pun timbul dari masyarakat yang pro dan kontra terkait rencana kenaikan tarif ini. Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan beberapa waktu lalu pun menyebut, kenaikan tarif air perlu dipertimbangkan kembali. Sebab beberapa hari terakhir, harga berbagai kebutuhan pokok ikut meroket.
Selain itu, PDAM diminta berkonsultasi terlebih dulu, baik dengan pemerintah maupun DPRD Bontang. Hal tersebut berkaitan dengan dasar PDAM menaikkan tarif air, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan 71 tahun 2016. Menurutnya, jika alasannya agar sesuai dengan harga pokok produksi (HPP) air, maka PDAM mesti berhati-hati dalam menentukan biaya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: