Terapkan TPPU, Istri Tersangka Kasus Penipuan Apderis Invest Bakal Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

bontangpost.id – Polisi masih mengembangkan kasus penipuan Apderis Invest yang merugikan ratusan korban.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya bakal menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami membuka laporan baru dengan menambahkan itu (TPPU),” katanya.

Jika demikian, seluruh berkas yang diperlukan masih dilengkapi untuk kemudian diserahkan lagi ke kejaksaan. Mengingat ada berkas dari para pelapor yang belum lengkap.

“Maka ada waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka.

Termasuk soal potensi dilakukannya pemeriksaan terhadap istri tersangka.

Selain itu, dengan diterapkannya TPPU maka pihak-pihak yang menerima aliran dana turut diperiksa.

“Jadi peluang tersebut (penambahan tersangka) tetap ada,” tutur dia.

Sebelumnya, tersangka RW telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Aset milik tersangka seperti rumah pribadi, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan sejumlah dokumen lain pun telah disita.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version