bontangpost.id – Pengembangan kasus penipuan investasi ternak ayam Apderis masih berlanjut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pemetaan saksi hingga potensi adanya tersangka baru tengah dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkaitan.
“Secara internal masih dipetakan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilannya,” katanya.
Hal itu pun didasari oleh penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati demikian, ia tidak menyebut secara rinci jumlah orang yang masuk dalam pemetaan. Namun istri tersangka menjadi salah satunya.
“Semua pihak yang berpotensi atau menerima aliran dana akan diperiksa,” sebut dia.
Diungkapkan dia, saat ini pihaknya telah memulai pemanggilan saksi baru. “Nanti kami informasikan lagi jumlahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka RW telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Aset milik tersangka seperti rumah pribadi, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan sejumlah dokumen lain pun telah disita.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post