BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang telah menyelesaikan Tahap II dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka, RW (28) dan SR (28).
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (4/3/2025) pukul 10.00.
Kasus ini berawal dari dugaan investasi bodong yang ditawarkan melalui akun Instagram @apderis_invest, dengan menjanjikan keuntungan bisnis peternakan ayam antara 10% hingga 42%.
Seorang korban tertarik dan mentransfer dana sebesar Rp 85.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama RW. Namun, keuntungan yang dijanjikan, yaitu Rp36.940.000, tidak diterima, dan upaya komunikasi dengan tersangka pun gagal.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdapat 904 korban lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengalami kerugian serupa. Menyadari dirinya tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum menuju persidangan.
“Kami berharap para korban mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus investasi ilegal yang marak di media sosial,” tuturnya. (*)