• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pasutri Bontang Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Apderis Dituntut Berbeda

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2025, 13:17
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan investasi bodong ayam potong apderis di Pengadilan Negeri Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan investasi bodong ayam potong apderis di Pengadilan Negeri Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang –Jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan kepada dua terdakwa kasus dugaan investasi bodong ayam apderis.

Jaksa Penuntut Umum Rizki Agriva Hamonangan Sitorus mengatakan, untuk terdakwa Sri Rahayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 junctoPasal 2 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Istri Tersangka Kasus Penipuan Investasi Apderis Ikut Ditangkap di Bulungan

“Kami tuntut pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata RIzki.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.

Sementara terdakwa Risky Widiyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan tindak pidana pencucian uang. Tuntutan yang diberikan yakni sembilan tahun penjara.

“Serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucapnya.

Rencananya persidangan di Pengadilan Negeri Bontang untuk dua terdakwa akan kembali digelar pada 12 Agustus mendatang. Agendanya pembacaan pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Tersangka Investasi Bodong Apderis Bebas dari Tahanan, Ini Alasannya

Sebelumnya kedua terdakwa ini ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang pada November 2023 silam. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan kerugian dari korban. Nilainya mencapai Rp30 miliar. (*)

Tags: Apderis Invest
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengandung Unsur Kekerasan, Mendikdasmen Larang Game Roblox

Next Post

Pemkot Bontang Terkendala Perbaiki Jalan Amblas BSD, Aset Masih Milik Pengembang

Related Posts

Kasasi Investasi Ayam Apderis Bontang: Hukuman 16 Tahun, Denda Dipangkas Jadi Rp2 Miliar
Kriminal

Kasasi Investasi Ayam Apderis Bontang: Hukuman 16 Tahun, Denda Dipangkas Jadi Rp2 Miliar

28 Februari 2026, 09:00
Terpidana Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Bontang Divonis 16 Tahun Penjara
Kriminal

Terpidana Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Bontang Divonis 16 Tahun Penjara

8 September 2025, 08:31
Polres Bontang Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Apderis Invest ke Kejaksaan
Bontang

Polres Bontang Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Apderis Invest ke Kejaksaan

5 Maret 2025, 11:05
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Bontang

Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan

31 Januari 2025, 16:09
Berkas Kasus Investasi Apderis Mulai Masuk Kejaksaan Negeri
Kriminal

Berkas Kasus Investasi Apderis Mulai Masuk Kejaksaan Negeri

28 November 2024, 16:11
Bolak-balik Berkas Kasus Investasi Apderis, Polisi Pastikan Tangani Serius
Kriminal

Bolak-balik Berkas Kasus Investasi Apderis, Polisi Pastikan Tangani Serius

1 Oktober 2024, 16:56

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.