BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana perbaikan jalan amblas di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) RT 30, Kelurahan Gunung Telihan, terancam sulit direalisasikan. Pasalnya, fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut masih menjadi aset milik pengembang, dan belum diserahkan kepada Pemkot Bontang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Usman, menjelaskan bahwa secara aturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang status kepemilikannya masih privat. Jika dipaksakan, perbaikan tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sering ingin masukkan anggaran perbaikan, tapi selalu terkendala karena aset belum dilimpahkan. Kalau kami lakukan, bisa jadi temuan,” ujar Usman, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, proses pelimpahan aset dari pengembang ke Pemkot Bontang pun tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, pihak pengembang diminta segera mengurus dokumen pelimpahan agar pemerintah dapat turun tangan.
Sementara itu, Ketua RT 30 Gunung Elai Angga Nicky, berharap jalan amblas yang nyaris mengancam rumah warganya dapat segera ditangani. Ia mengungkapkan, kerusakan ini bukanlah peristiwa baru, melainkan sudah terjadi sejak setahun lalu dan telah diusulkan dalam Musrenbang.
“Sudah sering kami laporkan, tapi belum ada penanganan. Kalau soal fasum, akan kami komunikasikan lagi dengan kelurahan. Kami tidak punya kewenangan langsung,” kata Angga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. (*)







