BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus investasi bodong ayam Apderis yang merugikan masyarakat hingga Rp30 miliar. Sidang putusan digelar Kamis (4/9/2025) dipimpin Hakim Maulana Abdillah.
Terdakwa Risky Widiyanto menerima hukuman paling berat. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan. Dalam perkara lain, Risky juga terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tambahan 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Dengan demikian, total vonis terhadap Risky mencapai 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” ujar Maulana.
Sementara itu, terdakwa Sri Rahayu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan penggelapan, menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kasus investasi ayam bodong Apderis mencuat sejak November 2023 setelah sejumlah korban melapor ke Polres Bontang. Para terdakwa menjanjikan keuntungan tinggi, namun justru menimbulkan kerugian besar hingga Rp30 miliar.
Vonis hakim ini sedikit berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Risky, JPU sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan vonis untuk Sri Rahayu sesuai dengan dakwaan gabungan JPU. (ak)







