BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan kasus penipuan investasi Apderis terus bergulir. Kasus yang terungkap 2023 lalu ini belum juga masuk meja persidangan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengatakan, berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun masih menunggu berkas kasus investasi Apderis dinyatakan P21 alias lengkap.
“Tinggal menunggu. Masih diteliti oleh kejaksaan,” katanya.
Diakuinya, berkas tersebut sudah beberapa kali bolak-balik antara polres dan kejaksaan. Hal itu untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang ada.
Mengingat dalam kasus ini, polisi turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pihaknya pun siap untuk melanjutkan ke tahap dua. Berupa penyerahan barang bukti, termasuk tersangka.
“Kalau sudah P21, otomatis masuk tahap 2,” lanjut dia.
Sebelumnya, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri telah diringkus. Tersangka RW dibekuk di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sementara istrinya SR ditangkap di Bulungan, Minggu (19/5/2024). Namun dua tersangka tak lagi ditahan karena masa penahanannya habis. Keduanya bakal kembali diamankan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tetentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)







