bontangpost.id – Ald (21) harus membayar mahal perbuatannya. Selain mesti merasakan sakitnya dihujam peluru, dia juga bakal merasakan dinginnya ubin penjara. Dengan ancaman 12 tahun penjara. Semua karena niatnya merampas handphone milik Ys (36).
Pemuda 21 tahun itu awalnya mengajak korban bertemu. Setelah keduanya bersua, ternyata tidak ada kecocokan harga. Korban ingin menjual seharga Rp 4 juta. Sementara tersangka cuma membawa Rp 600 ribu.
“Tersangka akhirnya mengancam korban dengan badik,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanfia Martunas Siringoringo.
BACA JUGA: Tersangka Penganiayaan: Saya Takut, Maaf untuk Korban dan Keluarga
Namun, badik itu hanya digunakan untuk mengancam. Dia melumpuhkan korban setelah memukulnya dengan kayu. “Tersangka sudah mempersiapkan melakukan kekerasan, diliat dari membawa badik,” terangnya.
Kasus ini terbongkar setelah aparat mengecek riwayat obrolan melalui media sosial korban. Salah satunya adalah percakapan dengan tersangka. “Kami akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya, di Jalan Pramuka, Bontang Lestari, kemarin (16/12/2020) sekira pukul 14.00. Tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Akibatnya, petugas melepaskan tembakan ke kakinya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: