bontangpost.id – Pemberian bantuan kepada nelayan di Bontang tidak dapat dimaksimalkan, sebab terkendala kewenangan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam kepada Komisi II DPR RI.
Dikatakan dia, kewenangan sektor kelautan di wilayah Bontang saat ini berada dalam ruang lingkup pemerintah provinsi.
“Kami tidak dapat membantu menyediakan mesin-mesin kapal, padahal mereka (nelayan) membutuhkannya untuk melaut,” katanya.
Apalagi bila dilihat dari kondisi geografis Kota Bontang, sebagian besar penduduk pesisir berprofesi sebagai nelayan.
Adapun menurutnya, selama ini sarana prasarana lebih banyak diberikan oleh pihak perusahaan. Baik mesin kapal, atau perlengkapan melaut lainnya.
Sementara pemerintah daerah sendiri tidak dapat memberikan bantuan tersebut. Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Jadi banyak yang mempertanyakan soal kepedulian dari pemerintah atau DPRD,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya pun mengusulkan agar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah direvisi.
“Kami minta beberapa poin direvisi, termasuk mengenai kelautan,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, usulan tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk ditindaklanjuti.
“Harapannya kewenangan yang sifatnya membangun daerah, dapat dikembalikan ke pemerintah kota,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: