bontangpost.id – Tiga pemuda digelandang ke Mapolsek Bontang Utara, Senin (13/2/2023) pukul 22.00. Sebabnya, mereka berurusan dengan barang haram narkoba.
Awalnya Opsnal Polsek Bontang Utara dan Satresnarkoba Polres Bontang meringkus MA (19) warga Bontang Kuala dan SA (22) warga Tanjung Laut.
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. MA pun sebelumnya sudah diintai petugas.
Keduanya ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu, bungkus rokok, dan alat hisap.
Saat dilakukan penggeledahan, seorang pria berinisial HMP (30) datang ke lokasi. Dia pun ikut digeledah dan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu di kantong celana sebelah kanan miliknya.
“Totalnya sabu 2 klip itu 1,02 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Polisi pun masih mendalami dari mana sabu itu berasal, termasuk sudah berapa lama ketiganya terlibat dengan barang haram tersebut.
“Masih didalami,” jawabnya.
Mereka kini telah ditahan. Dan dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: