BALIKPAPAN- Sebagai seorang security mal, seharusnya sudah menjadi tugas mengamankan bangunan mal beserta tenan-tenannya. Bukan malah sebaliknya. Inilah yang dilakukan Edi Siswanto (31). Bekerja sebagai security Mal di Plaza Rapak Balikpapan, ia malah menggondol belasan ponsel milik tenan di mal tersebut.
Perbuatan melanggar hukum itu ia lakukan pada Minggu (22/9/2019) lalu. Edi mencuri ponsel di sebuah toko ponsel yang berada di lantai satu, Blok TC 23, Plaza Ramayana Balikpapan. Diketahui toko tersebut miliki seseorang bernama Arlen.
Total ada 13 unit ponsel berbagai merek yang hilang di toko Arlen. Lengkap dengan kotak-kotaknya. Akibat kejadian ini, Arlen mengaku rugi hingga Rp 30 juta. Pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Balikpapan Utara.
Mendapat laporan warga, tim Polsek Balikpapan Utara tak perlu waktu lama mengungkap kasus ini. Sejumlah bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihimpun mengarah kepada sekuriti mal ini. Edi pun diringkus Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara sehari kemudian atau pada Senin (23/9/2019).
“Tersangka berhasil kami amankan di Sotek, Penajam Paser Utara,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, Selasa (24/9/2019).
Dari 13 unit ponselyang dikabarkan hilang, polisi hanya menemukan 9 unit saja. Karena 4 unit telah dijual Edi melalui media sosial. Selain ponsel, barang-barang yang disita lainnya seperti satu batang pipa besi, satu lembar celana dan kaos sekuriti serta satu buah tas gendong hitam.
Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Edi mengaku bisa membobol toko ponsel dengan mencongkel pintu kaca toko menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah itu warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu, masuk ke dalam toko.
“Saya congkel dulu pakai pipa, kebuka baru saya masuk. Saya lihat ada 13 ponsel di situ lalu saya ambil,” ujarnya.
Di hadapan polisi, Edi Siswanto berdalih mencuri ponsel lantaran dirinya sedang terlilit utang. Nilainya mencapai belasan juta rupiah. “Buat kebutuhan hidup sehari-hari juga, pak. Baru empat unit ponsel yang laku,” katanya.
Edi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (pro/one/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: